Sukma Febriana Widiastuti

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Modul Pramuka (Pendidikan Kewarganegaraan dan Lingkungan Hidup)

Modul Pramuka (Pendidikan Kewarganegaraan dan Lingkungan Hidup)

MODUL PRAMUKA

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

A. PENDIDIKAN KEPENDUDUKAN

Hasil dari Survey Penduduk Antar Sensus (SUPAS) Tahun 2015 jumlah penduduk Indonesia dinyatakan 255.182.144 jiwa. Dengan komposisi penduduk usia produktif (15-60 tahun) yang besar. Kondisi ini berdampak pada menurunnya angka ketergantungan (dependency ratio).Besarnya jumlah penduduk usia muda di Indonesia tersebut dapat berpotensi positif maupun negatif bagi keberlangsungan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita pendiri bangsa.

Oleh karena itu peranan pemuda dalam pendidikan Kependudukan diperlukan agar pemuda tumbuh dan berkembang menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki karakter dan berkualitas. Pada Pramuka usia antara 16-25 tahun biasanya masuk pada Satuan Karya (Saka) yang diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda dengan syarat khusus.

Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman Pramuka dalam bidang kejuruan serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat , bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

Saka Kencana merupakan salah satu Satuan Karya Pramuka . Saka yang lain dalam Pramuka diantaranya yaitu: Saka Dirgantara, Saka Bhayangkara, Saka Bahari, Saka Bakti Husada, Saka Bina Sosial, Saka Kerohanian, Saka Pandu Wisata, Saka Pekerjaan Umum (PU), Saka Pustaka, Saka Taruna Bumi, Saka Teknologi, Saka Telematika, Saka Wanabakti, Saka Wira Kartika. Dan Saka Keluarga Berencana (Kencana) adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.Pembinaan Saka Kencana berada di bawah Gerakan Pramuka yang bekerja sama dengan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).Saka Kencana dapat menjadi mitra kerja strategis untuk menjadi pelopor yang dapat mentransformasi wawasan kependudukan bagi kaum muda khususnya dan masyarakat umumnya serta para pemangku kepentingan lainnya.

Oleh sebab itu dengan adanya Pramuka Saka Kencana dapat mengajak mengajak pemuda untuk "I aware" Sadar mengenai perkembangan dengan jumlah penduduk , kebutuhan dan ketersediaan air, pangan, energi dan lain-lainnya, "I care" Peduli mengenai isu-isu dan permasalahan kependudukan dan "I do" Melakukan yaitu mulai melaksanakan langkah-langkah aksi nyata melalui perilaku hidup berwawasan kependudukan.

Dengan demikian Pramuka secara umum diharapkan mempunyai pengetahuan tentang isu kependudukan terutama mengenai permasalah di sekitar aktifitas kesehariannya, mampu menganalisis permasalahan kependudukan di sekitar tempat tinggal dan mampu menemukan solusinya, bersama dengan tim atau kelompok menumbuhkan dan mengembangkan minat terhadap masalah penduduk di lingkungan sekitar dan dapat melakukan Kerjasama Tim atau kelompok untuk memasyarakatkan pola hidup berwawasan kependudukan.

B. PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP

Kondisi lingkungan global dewasa ini semakin memprihatinkan. Hal ini berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem masa kini. Bencana alam yang terjadi merupakan ulah dari tangan manusia yang mengekploitasi sumber daya lingkungan secara besar-besaran tanpa ada upaya untuk memperbaharuinya. Selain itu, perilaku manusia terhadap lingkungan cenderung tidak peduli. Hal ini terjadi pada kasus bencana asap yang diakibatkan oleh pembakaran hutan di Riau beberapa saat lalu. Zenzi (dalam www.jpnn.com, 2014) selaku aktivis dari organisasi pecinta lingkungan WALHI menyatakan bahwa kabut asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau bukan bencana, tapi kejahatan terencana akibat pemerintah kebablasan mengeluarkan izin perkebunan skala besar dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Akibatnya, puluhan hektar lahan mengalami kerusakan dan ketidakseimbangan ekosistem. Seperti dijelaskan oleh Yohanes Purwanto (dalam www.riauterkini.com, 2014) selaku Executive Director Man and The Biosphere UNESCO – Indonesia menyatakan bahwa dampak dari pembakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau yang menghanguskan puluhan ribu hektar, membutuhkan waktu ratusan tahun untuk mengembalikan kawasan tersebut kembali ke kondisi sebelum pembakaran. Yohanes menambahkan bahwa kerusakannya sangat parah termasuk hilangnya keanekaragaman hayati yang belum bisa dipastikan seberapa besar potensinya.

Bencana asap dan kebakaran lahan di Riau merupakan salah satu kasus dari pencemaran dan kerusakan yang ada di bumi. Masih ada kerusakan alam yang terjadi, misalnya di laut, hutan, atmosfer, air dan tanah yang bersumber dari perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan hanya mementingkan diri sendiri. Di dalam Al Qur’an Surat Ar Ruum ayat 41 telah dijelaskan bahwa manusia adalah penyebab utama dari kerusakan dan pencemaran lingkungan, yang berarti :

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (Q.S. Ar Ruum ayat 41)

Menurut Arne Naess (dalam Keraf, 2002) krisis lingkungan dewasa ini hanya bisa diatasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal. Hal ini diperlukan suatu pedoman dalam bentuk etika yang akan mengatur tindak tanduk perilaku manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup.

Etika merupakan ajaran yang berisikan perintah dan larangan tentang baik buruknya perilaku manusia. Kaidah, norma dan aturan tersebut sesungguhnya ingin mengungkapkan, menjaga dan melestarikan nilai tertentu, yaitu apa yang dianggap baik dan penting. Etika dipahami sebagai pedoman bagaimana manusia harus hidup dan bertindak sebagai orang baik. Sehubungan dengan pemahaman tersebut maka etika lingkungan hidup pada dasarnya membicarakan masalah norma dan kaidah moral yang mengatur perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam, serta nilai dan prinsip moral yang menjiwai perilaku manusia dalam berhubungan dengan alam (Keraf, 2002).

Etika lingkungan hidup merupakan dasar moralitas yang memberikan pedoman bagi individu dan masyarakat dalam berperilaku atau memilih tindakan yang baik dalam menghadapi dan menyikapi segala sesuatu berkaitan dengan lingkungan sebagai kesatuan pendukung kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan umat manusia serta makhluk lainnya (Anies, 2006).

Upaya dalam merubah cara pandang dan perilaku manusia melalui penanaman etika lingkungan hidup tidak dapat dilakukan secara sepihak, namun diperlukan kerjasama multipihak secara serentak dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Salah satu alat yang berfungsi sebagai media dalam penanaman etika lingkungan hidup adalah melalui pendidikan kepramukaan.Pendidikan Kepramukaan merupakan salah satu wadah pembinaan generasi muda yang berbasis satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka. Hal tersebut telah dirumuskan dalam UU No. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 1 ayat 4 bahwa:

“Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia anggota pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan”.

Adapun tujuan dari Gerakan Pramuka sesuai yang tercantum dalam UU No.12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, pasal 4 bahwa :

“Gerakan Pramuka adalah untuk membentuk anggota Gerakan Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai–nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.

Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup. Dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan (PDK-MK), kegiatan yang dilakukan dalam pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan serta berlandaskan pada kode kehormatan pramuka dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup anggota Gerakan Pramuka.

Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus yang sarat akan nilai-nilai kepramukaan. Nilai kepramukaan inilah yang merupakan inti dari kurikulum pendidikan kepramukaan. Adapun nilai kepramukaan sesuai yang tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2010 Bab III pasal 8 ayat 1, mencakup :

1.Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.Kecintaan pada alam dan sesama manusia

3.Kecintaan pada tanah air dan bangsa

4.Kedisiplinan, keberanian dan kesetiaan

5.Tolong-menolong

6.Bertanggung jawab dan dapat dipercaya

7.Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat

8.Hemat, cermat dan bersahaja

9.Rajin dan terampil

Terkait dengan penanaman etika lingkungan hidup kepada peserta didik, pendidikan kepramukaan mempunyai peran yang besar dalam memberikan pendidikan lingkungan melalui pencapaian nilai-nilai kepramukaan. Di dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) yang merupakan instrumen untuk mencapai nilai-nilai kepramukaan pada anggota Gerakan Pramuka, memuat beberapa butir tentang pencapaian nilai kepramukaan di bidang lingkungan. Sehingga, secara tidak langsung untuk mencapai tanda kecakapan umum tersebut anggota pramuka muda harus bisa menyelesaikan syarat dalam butir-butir SKU termasuk butir yang berisi materi tentang lingkungan. Harapannya, dari proses penyelesaian SKU tersebut, peserta didik akan terbentuk karakter-karakter yang cinta lingkungan dan lebih peduli dengan alam sekitarnya. Butir-butir SKU yang berisi materi tentang lingkungan terdapat pada semua SKU mulai dari golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega. Berikut adalah butir SKU yang memuat materi tentang lingkungan hidup :

1.Pada golongan Siaga Mula ;

a.Butir SKU nomor 32 yang berbunyi “Dapat memelihara sedikitnya satu macam tanaman

berguna, atau sejenis binatang ternak, selama kira-kira 1 bulan”.

2.Pada golongan Siaga Bantu ;

a.Butir SKU nomor 28 yang berbunyi “Dapat memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumah,

sekolah, tempat ibadah dan tempat lainnya”.

b. Butir SKU nomor 31 yang berbunyi “Dapat memelihara sedikitnya satu macam tanaman yang

berguna, atau sejenis binatang ternak selama kira-kira 2 bulan”.

c. Butir SKU nomor 32 yang berbunyi “Dapat membuat satu macam hasta karya dari barang

bekas”.

3.Pada golongan Siaga Tata ;

a.Butir SKU nomor 28 yang berbunyi “Dapat memelihara kebersihan halaman di rumah, sekolah,

tempat ibadah atau di tempat lainnya”.

b. Butir SKU nomor 31 yang berbunyi “Dapat memelihara sedikitnya dua macam tanaman berguna,

atau satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 4 bulan”.

4.Pada golongan Penggalang Ramu ;

a. Butir SKU nomor 7 yang berbunyi “Dapat mengetahui dan menjelaskan manfaat dari

penghijauan”.

b.Butir SKU nomor 21 yang berbunyi “Dapat mengenal dan memilah sampah”.

c.Butir SKU nomor 22 yang berbunyi “Dapat menjelaskan teknik penjernihan air”.

d.Butir SKU nomor 26 yang berbunyi “Selalu berpakaian rapi, memelihara kesehatan dan

kebersihan diri serta lingkungannya”.

5.Pada golongan Penggalang Rakit ;

a.Butir SKU nomor 7 yang berbunyi “Melakukan kegiatan penghijauan di lingkungannya atau di

daerah lainnya serta telah merawat tanaman penghijauan”.

b. Butir SKU nomor 21 yang berbunyi “Dapat mengolah sampah serta mempraktikkan cara

pengolahannya secara composting”.

c.Butir SKU nomor 22 yang berbunyi “Dapat melakukan proses penjernihan air secara sederhana”.

d.Butir SKU nomor 26 yang berbunyi “Selalu berpakaian rapi di setiap saat dan memelihara

kesehatan dan kebersihan diri di lingkungannya”.

6.Pada golongan Penggalang Terap ;

a. Butir SKU nomor 7 yang berbunyi “Mengajak teman sebaya/regunya untuk melakukan kegiatan

penghijauan dan memelihara di lingkungannya atau di daerah lain”.

b.Butir SKU nomor 21 yang berbunyi “Ikut mensosialisasikan cara pengolahan sampah”.

c.Butir SKU nomor 22 yang berbunyi “Dapat mensosialisasikan cara penjernihan air”.

d.Butir SKU nomor 26 yang berbunyi “Selalu berpakaian rapi di setiap saat dan menjadi contoh

bagi teman-temannya untuk memelihara kesehatan serta kebersihan diri di lingkungannya”.

7.Pada golongan Penegak Bantara ;

a.Butir SKU nomor 9 yang berbunyi “Telah ikut aktif kerja bakti di masyarakat minimal 2 kali”.

b.Butir SKU nomor 17 yang berbunyi “Dapat mendaur ulang barang bekas menjadi barang yang

bermanfaat”.

8.Pada golongan Penegak Laksana ;

a.Butir SKU nomor 9 yang berbunyi “Pernah memimpin kerja bakti di masyarakat minimal 2 kali.

b.Butir SKU nomor 17 yang berbunyi “Dapat membuat salah satu jenis peralatan teknologi tepat

guna”.

9.Pada golongan Pandega ;

a.Butir SKU nomor 9 yang berbunyi “Dapat merencanakan dan memimpin kerja bakti sesuai

keperluan masyarakat”.

b.Butir SKU nomor 17 yang berbunyi “Dapat mengembangkan peralatan teknologi tepat guna”.

Terlepas dari proses pendidikan kepramukaan dalam menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU), penanaman etika lingkungan hidup melalui pendidikan kepramukaan juga dapat direalisasikan pada setiap kegiatan latihan pramuka dimana disela-sela pemberian materi kepramukaan yang juga diberikan materi PLH (Pendidikan Lingkungan Hidup). Model pembelajaran berupa kegiatan praktik langsung juga bisa diterapkan agar peserta didik mendapatkan pengalaman langsung dari apa yang dilakukannya (learning by doing). Misalnya, praktik pengolahan limbah sampah menjadi barang yang bernilai ekonomi, praktik pembuatan pupuk kompos dari sampah organik dan lain sebagainya.

Sebagai organisasi pendidikan, Gerakan Pramuka telah banyak melakukan kegiatan bakti masyarakat (community service) dan pembangunan masyarakat (community development) sebagai wujud dari pengamalan Satya dan Darma Pramuka. Salah satunya melalui program Program Pramuka Peduli yang dilaksanakan sejak tahun 2002. Program ini dimaksudkan untuk lebih memberikan arah kepada anggota Gerakan Pramuka agar lebih peduli terhadap lingkungan masyarakat yang pada saat ini sedang mengalami musibah dan bencana, serta tantangan yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia di masa depan. Program Pramuka Peduli memiliki bidang pengabdian yang salah satunya terfokus pada pelestarian lingkungan hidup. Pada program ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi anggota Gerakan Pramuka mengenai berbagai masalah yang terkait dengan upaya pelestarian lingkungan hidup.

Upaya penanaman etika lingkungan hidup yang dilakukan oleh Gerakan Pramuka telah ditunjukkan melalui penyelesaian Syarat-syarat Kecakapan Umum sebagai bentuk penilaian diri dan juga melalui program Pramuka Peduli. Bentuk kegiatannya pun beraneka ragam, sehingga dapat menyesuaikan dengan usia dan golongan peserta didik. Sebagai aset pelaku pembangunan di masa mendatang, peserta didik perlu mendapatkan prioritas utama dalam menerima pendidikan kepramukaan. Namun, keberhasilan dalam proses pembelajarannya bergantung kepada pembina pramuka di gugus depan masing-masing. Hal ini dikarenakan segala aktivitas pendidikan kepramukaan menjadi tanggung jawab pembina dalam menciptakan situasi belajar dan bermain yang kreatif tanpa meninggalkan nilai-nilai kepramukaannya. Pembekalan pengetahuan dasar tentang lingkungan harus dilakukan sejak dini secara terprogram dan berkelanjutan, sehingga pada saatnya akan tercipta insan-insan pribadi bangsa yang utuh, yang memiliki kepribadian menghargai dan melestarikan alam. Serta akan merasa malu dan bersalah apabila melanggar dan melakukan kerusakan terhadap lingkungan.

Melalui pendidikan kepramukaan ini diharapkan dapat merubah sikap dan perilaku peserta didik dan masyarakat pada umumnya untuk dapat menghargai lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian alam. Pendidikan kepramukaan sebagai media penanaman etika lingkungan hidup merupakan modal dasar bagi pembentukan etika lingkungan hidup secara berkelanjutan sehingga diharapkan akan dapat tertanam kuat pada hati peserta didik dan berbuah perilaku-perilaku yang mencintai alam beserta isinya.

C. PENDIDIKAN PENYALAHGUNAAN NAPZA

Sekda Kabupaten Hulu Sungai Tengah IBG Dharma Putra di Barabai, Senin (26/8), mengungkapkan, generasi muda harus diberi ruang dan kesempatan yang luas mengikuti kegiatan-kegiatan yang positif agar mereka bisa dijauhkan dari pengaruh negatif peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia, salah satu upaya dengan kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka) generasi muda bisa mengembangkan diri, menggali bakat dan potensi serta keterampilan yang berguna bagi masa depan mereka. "Selain wadah menempa diri, melalui kegiatan pramuka kita bisa menghindarkan para remaja dari pengaruh narkoba" katanya.

Hal tersebut disampaikan Sekda yang juga Ketua Kwartir Cabang Pramuka Hulu Sungai Tengah (HST) apel besar hari Pramuka ke 52 tahun 2013, yang berlangsung di Lapangan Dwiwarna Barabai.

Apel Besar yang dihadiri oleh pimpinan Kwarda, Kwarcab se Banua enam, kwaran dan gugus depan se HST ini berlangsung lancar dan khidmat. Sekda menegaskan komitmen gerakan pramuka sangat tinggi terhadap pembentukan karakter bangsa yang lebih baik, selain itu peranan pramuka sebagai lembaga pendidikan non formal tujuan utamanya adalah untuk membentuk kaum muda berkarakter,menanamkan semangat kebangsaan dan meningkatkan keterampilan.

"Pendidikan kepramukaan sebagai salah satu pilar pendidikan kaum muda Indonesia, dituntut dapat lebih dalam berkontribusi secara nyata dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Dharma.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post