Sundari, M.Pd

Sundari, S.Pd.., M.Pd purnabhakti sebagai Karyawati BUMN sejak bulan Agustus 2020, Pengajar sejak tahun 2007 dan sebagai Kepala Sekolah sejak tahun 2021 di SDI ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Menikah Tanpa Berpacaran

Menikah Tanpa Berpacaran

Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya. (HR. Muslim). Berpacaran tanpa menyentuh sebelum terikat dengan tali perkawinan. Ternyata tidak, seperti yang sudah diberitakan baik media maupun dari mulut ke mulut. Karena sudah terlihat nyata pada saat berboncengan maupun di dalam mobil. Inilah pergaulan yang bebas yang merebak akhir-akhir ini.

Pergaulan bebas itu pergaulan tidak sehat. Pergaulan bebas adalah termasuk jenis tindakan menyimpang yang melanggar batas-batas kewajiban, aturan, norma, ketentuan, dan bahkan rasa malu. Tipisnya keimanan kepada Allah menyebabkan rasa tenang di dalam hati berkurang. Hati akan mudah goyah oleh ajakan nafsu jahat atau orang yang menyesatkan.

Orang yang beriman kepada Allah SWT akan mendapatkan petunjuk dari Allah, sehingga harapannya apa yang dikerjakan oleh orang beriman tersebut merupakan berbagai macam perbuatan terpuji dan baik. Jaminan akan digugurkan dosanya dan memperoleh pahala yang besar karena ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah dan larangan Allah SWT ketika berada di dunia.

Seperti pepatah jawa yang berbunyi anak solah bapa kepradhah artinya tingkah polah anak, orang tua ikut menanggung akibatnya. Orang tua akan malu jika anak melakukan hubungan suami istri sebelum menikah, apalagi jika sampai hamil. Peran orang tua atau keluarga sangat vital bisa meredam potensi pergaulan bebas remaja di tengah masyarakat. Oleh karena itu, orang tua atau keluarga harus memberikan kasih sayang dan perhatian penuh bagi anak. Sayangi mereka dengan sepenuh hati serta beri perhatian penuh di dalam rumah. Alihkan perhatiannya dalam kegiatan yang postif tanpa mengurangi rasa bebas dan nyaman.

Tidak ada yang bisa menghalangi muda-mudi untuk menjalin kasih karena bisa saja mereka melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Situasi ini membuat kedua orang tua merasa was-was karena rupanya zaman sekarang ini berpacaran hingga bersentuhan merupakan hal yang biasa. Mari kita tindak tegas jika ada masyarakat khususnya muda-mudi ketahuan berzina. Jika demikian tentunya harus diberlakukan bahwa petunjuk Al-Quran pada Surat An-Nur: 2 yaitu: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (An-Nur: 2).

Pemberlakuan tersebut agar memberikan efek jera pada remaja yang berbuat layaknya suami istri sebelum menikah. Pahamkan mereka yang berbuat bahwa hukuman mereka di dunia tak sebanding dengan hukuman di akhirat nanti. Peran penting keluarga agar mereka merasa nyaman di rumah, jangan sampai terpengaruh hal-hal buruk karena mereka tak betah dengan keluarga sendiri. Tentunya harus ada beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, sebelum memutuskan untuk memberikan hukuman bagi pezina, yaitu saksi mata perbuatan, disumpah, bukti pengakuan dari pelaku dan dokumen foto atau bukti yang tertulis dengan jelas.

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra: 32).

Kalima penulis bahwa sebenar-benarnya hukuman bagi pezina adalah untuk menjaga kesucian wanita karena yang terdampak buruk akibat pergaulan bebas adalah kaum wanita. Begitu ya Esmeralda, camkan itu!

Malang, 15 Februari 2023

Sundari, S.Pd., M.Pd (Kepala Sekolah Dasar Islam Riyadlul Mubtadiin Kedok)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post