Moda Tatap Muka Pandemi
Moda Tatap Muka Pandemi (tagur ke-72)
Oleh : Suratni
Liburan setelah selesai pembagian rapot semester 1 beberapa waktu yang lalu merupakan hal yang lumrah. Namun bagi sebagian pihak liburan tersebut belum tentu sepenuhnya digunakan untuk liburan. Seperti bagian kurikulum, sarpras dan kesiswaan. Ketiganya bekerjasama mempersiapkan program yang akan dilaksanakan di semester 2 bulan Januari 2020.
Setelah peluncurann surat keputusan bersama 4 menteri
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 03/KB/2020
Nomor 612 Tahun 2020
Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020
Nomor 119/4536/SJ
Tentang perubahan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus desease 2019 (covid 19) maka sekolahpun mengajukan surat ijin tatap muka ke dinas pendidikannya. Apabila sudah memenuhi peesyaratan yang ditetapkan maka ijin tatap muka akan didapat.
Moda kegiatan belajar mengajar tatap muka yang ditetapkan selama pandemi akan berbeda dari biasanya. Seperti dari waktu akan lebih sedikit dari kbm biasa, kapasitas siswa maksimal 50% dari biasanya.
Salam literasi
Bekasi 21/12/20
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar