PROFESI GURU
Oleh : Suratni
Mengapa saya menjadi guru? Pernahkah pertanyaan tersebut ada dalam benak atau ada orang yang menanyakan langsung kepada diri kita?
Guru merupakan profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena menjadi guru dituntut memiliki keahlian atau kompetensi.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, guru di Indonesia diharapkan mempunyai empat kompetensi dalam menjalankan profesinya yaitu: 1. kompetensi pedagogik, 2. kompetensi kepribadian, 3. kompetensi profesional, 4. kompetensi sosial.
1. Kompetensi pedagogik
Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Munif Chatib dalam bukunya yang berjudul Gurunya Manusia (kaifa,2016) menguraikan kompetensi pedagogik secara lebih terperinci sebagai :
- Memahami karakteristik siswa
- Memahami karakteristik siswa dengan kelainan fisik, sosial-emosional, dan intelektual yang membutuhkan penanganan khusus.
- Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat untuk menetapkan kebutuhan belajar siswa dalam konteks budaya yang beragam.
- Memahami cara dan kesulitan belajar siswa.
- Mampu mengembangkan potensi siswa.
- Menguasai prinsip-prinsip dasar belajar mengajar yang mendidik.
- Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan siswa dalam pembelajaran.
- Merancang aktivitas belajar mengajar yang mendidik.
- Melaksanakan aktivitas belajar mengajar yang mendidik
- Menilai proses dan hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan yang utuh.
2. Kompetensi kepribadian
Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi profesional, dan
Yang dimaksud dengan kompetensi profesional dalah kemmpuan penugasan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinnya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi ini meliputi :
- Menguasai secara luas dan mendalam substansi dan metodologi dasar keilmuan.
- Menguasai materi ajar dalam kurikulum.
- Mampu mengembangkan kurikulum dan aktivitas belajar mengajar secara kreatif dan inovatif.
- Meguasai dasar-dasar materi kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung tercapainya tujuan utuh pendidikan siswa.
- Mampu menilai dan memperbaiki pembelajaran melalui tindakan kelas.
4. Kompetensi sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif diantara peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Apapun alasan kita menjadi guru. Kita wajib menjalankan profesi kita dengan baik, dan berusaha untuk memiliki keempat kompetensi guru tersebut.
Salam Literasi
Puriharapan
21/10/2020
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
ya mba, aamiin
Ulasan nan bermanfaat. sehat dan sukses selalu bucantik
terimakasih bunda
Alhamdulillah saya di takdir kan jadi guru Bu.
alhamdulillah pa. lancar barokah. sukses selalu pa. aamiin
Mantab... Semoga semua guru bisa terus berjuang untuk semakin baik dalam memenuhi kompetensi tsb