Suryadi

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

WAJAR DIKDAS, TINGGAL KELAS, DAN DROP OUT DI SEKOLAH DASAR

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 berbunyi Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara usia sekolah pendidikan dasar terutama di tingkat Sekolah Dasar 7-12 tahun.Wajib belajar telah lama digulirkan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pasal 1 berbunyi (2) Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama. Dalam pasal 7 terdapat adanya sanksi administratif kepada warga negara Indonesia yang memiliki anak usia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang tidak mengikuti program wajib belajar. Program ini harus terus dilaksanakan untuk menuju Indonesia Emas. Wajib belajar dikdas terutama usia sekolah dasar 7-12 tahun sangat menentukan perkembangan anak di masa remaja dan dewasa.

Sosialisasi wajar dikdas kepada masyarakat umum dapat dilakukan dengan berbagai bentuk baik secara formal maupun nonformal. Secara formal di sekolah-sekolah, rapat-rapat kedinasan. Secara nonformal dapat melalui brosur-brosur, kelompok-kelompok komunitas, publikasi di televisi, radio, surat kabar, dan lain-lain.

Tinggal kelas diupayakan tidak terjadi di Sekolah Dasar karena dengan mastery learning diharapkan secara bertahap siswa tuntas dalam penguasaan materi pelajaran sebagai prasyarat naik kelas terpenuhi. Untuk menentukan apakah siswa naik kelas atau tinggal kelas diputuskan lewat rapat semua guru dan kepala sekolah. Karena melalui berbagai pertimbangan dan argumen yang logis dan dapat dipertimbangkan secara yudiridis.

Sekolah mempunyai kewenangan untk menentukan kriteria kenaikan kelas yang disusun bersama antara semua guru, kepala sekolah, pengurus komite sekolah di awal tahun pelajaran. Misalnya kriteria kenaikan kelas salah satu sekolah : 1). Siswa tidak mencapai kriteria ketuntasan minimal dua mata pelajaran. Tingkat kehadiran atau presensi dalam satu tahun 85% dari jumlah hari efektif. 3) Akhlak atau moral baik, misalnya tidak terlibat perilaku yang di luar batas kewajaran. Tentunya prosedur pembinaan dari sekolah dilakukan secara terus-menerus. Apabila siswa terhindar dari ketiga hal di atas kekhawatiran tinggal kelas tentu tidak akan terjadi.

Drop out artinya keluar sekolah sebelum lulus. Adanya drop out menunjukkan kesejahteraan anak belum terpenuhi. Prinsip kesejahteraan dalam kontek ini anak nyaman bersekolah dan tidak sampai drop out. Hal ini dapat mengakibatkan kesenjangan sosial terkait dengan pendidikan di tengah masyarakat. Anak merupakan generasi muda sebagai aset utama pembangunan nasional.

Yang menyebabkan drop out di Sekolah Dasar bermacam-macam: Kesadaran orang tua dalam bidang pendidikan yang rendah. Sehingga orang tua cenderung memperkerjakan anak untuk membantu pekerjaan mereka. Ekonomi orang tua yang belum mapan, ini terjadi terutama di daerah pedesaan dan kelompok tidak mampu. Mereka berpikiran, jangankan untuk biaya pendidikan untuk makanpun sangat sulit. Karena semakin tiggi sekolahnya, biayanya juga semakin banyak. Meski sudah ada sekolah gratis namun tetap saja masih memerlukan biaya personal, untuk saku harian, perlengkapan sekolah, dan lain-lain. Lingkungan yang tidak mendukung dalam pendidikan, adanya pergaulan dengan orang-orang yang tidak bersekolah ini juga menyebabkan siswa terpengaruh dan akhirnya drop out . Budaya kawin usia muda masih marak terutama di desa-desa dan daerah pegunungan. Tentunya dengan penyadaran yang secara kontinyu tentang dampak kawin usia muda kepada siswa, orang tua, dan masyarakat akan membatu mengurangi drop out. Sakit yang kronis dan tidak sembuh-sembuh karena siswa merasa ketinggalan jauh dari temannya dan berpikiran tidak mungkin mengerjarnya. Sekolah tidak menarik, sehingga siswa beranggapan lebih baik keluar daripada sekolah yang membuat beban. Kasus pidana, misalnya siswa terlibat dalam kasus-kasus pencurian sehingga merasa malu dan mengambil sikap keluar dari sekolah. Pembelajaran di Taman Kanak-Kanak tidak nyambung dengan di Sekolah Dasar juga sebagai faktor yang menyebabkan drop out.

Terkait dengan ekonomi orang tua yang kurang mapan, sekolah bisa memaksimalkan keuangan BOS selama tidak terjadi penyimpangan. Sekolah gratis sudah dilaksanakan dan sangat membantu siswa yang tidak mampu karena pembiayaan sekolah. Walaupun begitu orang tua masih menyiapkan biaya personal untuk transpor, uang saku, dan lain-lain. Sekolah bisa menyiapkan kendaraan antar jemput untuk siswa tidak mampu dengan menggunakan uang BOS yang dapat dipertanggungjawabkan. Orang tua menyiapkan bekal untuk makan dan minum sehigga mengurangi uang saku mereka. Adanya beasiswa juga sangat membantu siswa yang tidak mampu menghindari drop out. Subsidi silang dari yang mampu untuk yang tidak mampu perlu digerakkan dalam rangka solidaritas dan menanamkan rasa kepedulian sesama yang tinggi.

Untuk masalah pembelajaran yang tidak nyampung di Taman Kanak-Kanak dan di Sekolah Dasar, sebaiknya di Sekolah Dasar kelas rendah ( kelas I, II, III ) masih melanjutkan gaya pembelajaran di Taman Kanak-Kanak yang lebih mengutamakan penanaman karakter, mandiri, dan tanggung jawab. Sehingga anak tidak mengalami trauma psikologi dan perilaku. Misalnya memberi tahu cara buang air kecil dan menunjukkan toiletnya sehingga tidak sampai ngompol di kelas, bila hal ini terjadi tentunya disoraki temannya dan dia malu pada akhirnya tidak mau sekolah.

Untuk siswa yang tidak mau sekolah, orang tua selalu memberi motivasi agar mau sekolah. Pihak sekolah senantiasa memberikan pengayoman di sekolah sehingga rasa aman pada siswa akan tercipta di sekolah dan ini membuat semakin rajin datang ke sekolah. Ciptakan sekolah ramah anak.

Strategi yang bisa diterapkan untuk mencegah tinggal kelas dan drop out di sekolah dasar perlu ditetapkannya tata tertib sekolah yang tegas dan konsekuen. Tata tertib itu disusun bersama dari berbagai pihak untuk mendapatkan hasil yang maksimal, guru, kepala sekolah, pengurus komite, dan siswa sebagai perwakilan kelas. Pada awal tahun pelajaran dilaksanakan sosialisasi tata tertib sekolah kepada orang tua dan siswa. Siswa menandatangani surat pernyataan sanggup mentaati tata tertib di atas materei dan diketahui oleh orang tua. Siswa juga menerima buku penghubung yang berisi bobot pelanggaran tata tertib. Mereka akan memahami tata tertib itu dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh demi keberhasil belajar. Tata tertib itu memuat kewajiban, larangan, dan sanksi-sanksi apabila melanggarya. Pelanggaran tata tertib bisa berupa point-point yang nantinya diakumulasikan.

Dalam artikel Suryadi, Ketika Guru BP/BK Dipertaruhkan menyebutkan : Tata tertib di sekolah dasar meliputi aspek kedisiplinan, kerajinan, dan kerapian. Masing-masing aspek ada komponen yang mempunyai bobot apabila dilanggar oleh siswa. Contoh bobot pelanggaran, aspek kedisiplinan : melompat pagar sekolah = 20, membawa/mengedarkan miras = 50. Aspek kerajinan : tidak mengikuti upacara tanpa izin = 10. Aspek kerapian : seragam atribut tidak lengkap = 10. Akumulasi bobot pelangaran dari komponen di atas tertuang pada tingkat pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada siswa yang melanggar.

Tingkat Pelanggaran

Nama Pelanggaran

Bobot

Sanksi

I

Ringan

1-10

Peringatan lisan

II

Sedang

11-30

Panggilan orang tua/wali

Peringatan tertulis

III

Berat

31-50

Dikembalikan kepada orang tu/wali selama waktu tertentu (skorsing 3 hari)

51-80

Dikembalikan kepada orang tu/wali selama waktu tertentu

(skorsing 1 minggu)

81-100

Dikembalikan kepada orang tua/wali selamanya

Langkah yang bisa dilakukan, ketika memasuki tingkat pelanggaran III, tingkat pelanggaran berat pertama bobot 31-50 orang tua dipanggil dan dijelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh putranya. Dengan harapan tidak melakukan pelanggaran lagi pada tingkat pelanggaran berat kedua bobot 51-80. Apalagi mencapai bobot 81-100 dengan konsekuensi siswa dikembalikan kepada orang tua. Orang tua dan siswa diberikan pemahaman bahwa tata tertib sekolah ditegakkan dengan mengembalikan siswa kepada orang tua. Sebelumnya diberikan alternatif untuk mutasi ke sekolah lain dengan harapan situasi baru di sekolah lain bisa mengubah tingkah laku. Hal ini menghindari drop out (DO), jika siswa keluar dari sekolah. Paling tidak alternatif terakhir yang ditawarkan, siswa bisa mutasi ke Kejar Paket A.

Untuk kasus siswa yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal pelajaran diadakan kegiatan perbaikan maksimal tiga kali sampai siswa memenuhi KKM.

Setiap masalah pasti ada solusinya, begitu pula drop out tidak boleh dibiarkan semakin meningkat tetapi bagaimana kita mencegahnya yang pada akhirnya angka partisipasi sekolah membaik. Tentunya kita lihat permasalaha yang timbul agar pencegahannya lebih efektif. Kesadaran orang tua kita tingkat terhadap pendidikan melalui sosialisasi-sosialisai yang tepat sasaran mulai dari tingkat bawah, misalnya dalam pengajian-pengajian, pertemuan-pertemuan tingkat RT, RW juga waktu rapat orang tua dengan pihak sekolah. Dalam kegiatan itu dikemas dalam bentuk penjelasan ringan dan dialog interaktif tentang pentingnya pendidikian dengan mengundang pihak Dinas Pendidikan, Komite Sekolah, alumni yang sudah berhasil.

Referensi :

UUD Republik Indonesia Tahun 1945 PP Nomor 47 Tahun 2008 Artikel Ketika Guru BP/BK Dipertaruhkan Oleh Suryadi
DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap pak tulisannya, semoga kita semua paham. Pasti keraguan di lapangan bisa teratasi , salam literasi pak. Sukses selalau.

18 Jun
Balas



search

New Post