Susanto

Bachelor of Education ( Biology) Post-Graduate Math Education Student ...

Selengkapnya
Navigasi Web
HANDPHONE SISWA
HANDPHONE SISWA

HANDPHONE SISWA

Terlepas ada atau tidak undang-undang yang mengatur tentang hukun membuka hp milik orang lain.

saya salah satu yang tidak setuju orang lain membuka atau mengakses hp milik kita tanpa izin. karena menurut saya hp merupakan barang pribadi dan privasi. saya mengambil perupamaan hp itu seperti pakaian kita, kita tidak akan meberikan atau meminjamkan kepada sembarang orang. bisa juga kita contohkan rumah tentu ada tata cara atau aturan ketika kita ingin masuk atau berkunjung kerumah orang lain.

nah yang sering terjadi dewasa ini, kita sebagai guru. lupa tata cara atau aturan membuka hp milik siswa. jangan mentang-mentang kita orang tua mereka selama di sekolah kita bisa bebas mengakses hp milik siswa. setidaknya kita harus izin dulu kepada pemilik hp (siswa yang bersangkutan). karena kita tau apa yang ada di dalam hp tersebut.

jangan kita berdalih dengan alasan 'Razia HP'. lalu kita bebas mengakses hp milik siswa.

kita kembalikan pada diri kita, ketika tiba-tiba hp kita mau di akses oleh orang lain bagaimana? apakah kita tidak keberatan?

1. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Pasal tersebut sengaja dibuat oleh negara sebagai jaminan perlindungan data pribadi masyarakat.

Mengingat perangkat handphone sekarang menjadi kebutuhan sekunder, maka hampir semua masyarakat memilikinya.

Selain untuk berkomunikasi, HP juga digunakan untuk menyimpan gambar, data, dan dokumen pribadi pemilik perangkat.

Di antara data-data tersebut, pasti ada lebih dari dua dokumen yang bersifat privasi sehingga sang pemilik akan merasa risih jika orang lain melihatnya.

2. Pasal 30 UU ITE

Di dalam Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Menuntut orang lain yang melihat HP mungkin terdengar sangat ekstrem.

Sebelum melakukan tindakan hukum lebih lanjut, anda bisa menegur dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Namun apabila oknum tersebut masih mengganggu ranah privasi, anda bisa mengancam mereka dengan undang undang privasi HP Pasal 30 UU ITE dengan hukuman pidana sesuai yang tercantum pada Pasal 46 UU ITE:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Mengusik gadget dan ranah privasi orang lain merupakan tindakan yang berlawananan dengan undang undang privasi Handphone

Meskipun pelaku adalah pasangan atau anggota keluarga resmi, tindakan ini tidak bisa dibenarkan apapun alasannya.

Semoga setelah mengetahui hukum membuka HP orang lain membuat anda bisa lebih menghormati privasi dan hak orang lain

salam diskusi.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post