Susi Agustini

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Minimnya Perlindungan Profesi Guru

Minimnya Perlindungan Profesi Guru

Guru adalah profesi yang tidak begitu popular di mata masyarakat. Masyarakat memandang sosok guru sebagai sosok bersahaja. Guru dipandang sebagai profesi kelas menengah yang jauh dari kesan rapi, dan perlente. Ketika saya iseng – iseng bertanya kepada anak didik tentang impian mereka, setelah lulus SMA akan melanjutkan kuliah di mana ? Jawabannya bermacam – macam, ada yang ingin melanjutkan ke akademi keperawatan, fakultas perikanan, fakultas tehnik, menjadi polisi atau TNI dan lain sebagainya. Begitulah jawaban yang saya dapatkan. Hampir semuanya tidak ingin melanjutkan ke fakultas keguruan dan ilmu pendidikan.  Dengan demikian saya bisa menyimpulkan, tidak banyak yang ingin menjadi guru. Termasuk saya sendiri, dulu tidak bercita-cita ingin menjadi guru. Impian muda saya justru ingin menjadi karyawan bank yang selalu tampil modis, rapi dengan senyum yang menawan dalam melayani nasabah.

Jawaban anak – anak didik rupanya cukup mengelitik pikiran dan menjadi bahan renungan saya. Mengapa mereka tidak merasa bangga ketika dewasa kelak, salah satu atau beberapa diantara mereka menjadi penerus kami., bapak ibu guru mereka.  Disadari atau tidak walaupun guru adalah sosok mulia pahlawan tanpa tanda jasa. Jika dipandang dari sisi komersial, totalitas seorang guru didalam memberikan ilmu benar – benar bekerja tanpa pamrih karena lebih banyak memberi daripada berpikir tentang royalti. Bekerja tanpa mengeluh dalam melayani dan mendidik anak – anak bangsa layaknya mendidik dan mengasihi anak kandung sendiri. Menjadi orang tua kedua bagi mereka dengan tuntutan penuh antara profesionalisme, tanggung jawab dan juga kasih sayang.

            Namun apakah perjuangan dan pengorbanan guru itu sudah setara dengan perlindungan profesinya. Seperti yang telah kita ketahui banyak sekali pemberitaan di media massa, bagaimana seorang guru yang harus keluar masuk pengadilan karena menghadapi tuntutan orang tua murid yang dianggap lalai menjaga anaknya, atau hanya gara-gara mencubit seorang guru harus mendekam dibalik jeruji besi. contoh kasus lain yang menimpa seorang guru yang babak belur dipukuli wali murid. Pemicunya adalah anaknya mengadu kepada orang tuanya dan merasa diperlakukan tidak pantas oleh gurunya. Disamping beberapa kasus di atas, masih banyak permasalahan kompleks yang harus dihadapi seorang guru antara lain :

Pertama, tugas administrasi guru yang semakin menumpuk. Inkonsistensi kurikulum yang berganti – ganti dengan kriteria administrasi perangkat pembelajaran yang beragam tidak hanya berdampak pada kelelahan fisik seorang guru tapi juga mental. Tuntutan tugas ini juga berdampak pada kondisi fisik dan mental guru dalam melayani anak – anak didiknya. Seperti kita ketahui bahwa dalam sekali pelayanan seorang guru harus dapat mengkondisikan puluhan anak baik secara fisik dan mental dalam mentransfer nilai –nilai sikap, pengetahuan dan juga keterampilan. Apakah bisa maksimal dalam mendidik anak – anak bangsa jika guru sudah dalam kondisi kelelahan fisik dan mental ?

Kedua, guru dihadapkan pada tuntutan ketuntasan belajar anak didik. Sekarang jarang kasus anak didik tidak naik kelas. Walaupun sebenarnya tidak layak secara kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan. Seorang guru biasanya mencari jalan aman dan damai karena tidak ingin bermasalah di dalam rapat pleno kenaikan kelas. Tidak ingin bermasalah dan bersitegang dengan wali kelas yang biasanya tampil gigih dan garang dalam memperjuangkan nasib anak kelasnya. 

Dan ketiga, mutasi guru yang dilakukan secara tidak adil dan merata atau semena – mena karena banyak faktor seperti karena isu tidak mendukung pilkada yang terpilih atau dikarenakan pengenaan tindakan disiplin terhadap guru dengan latar belakang perbedaan pandangan dengan Kepala sekolahnya. Sehingga guru diusulkan untuk dimutasi, dan ujung – ujungnya guru tersebut terdampar di sekolah terpencil. Yang cukup menggelikan, kasus di luar Jawa ada guru SMA yang dimutasi menjadi guru SD di tempat terpencil, gara-gara ditenggarai tidak mendukung calon bupati terpilih. Guru tersebut harus berangkat pagi sekali dan menempuh perjalanan puluhan kilometer dengan medan yang parah dan membahayakan.

 Kemanakah perlindungan profesi seorang guru, pahlawan tanda jasa penopang tonggak pembangunan bangsa. Sudah banyak orang – orang hebat di negeri ini terlahir karena pengabdian dan pengorbanan seorang guru. Apakah hanya akan dihargai dengan sekedar tunjangan sertifikasi guru saja. Tunjangan sertifikasi yang katanya menguras habis anggaran negara dan mengundang kecemburuan PNS lain di negeri ini. Bagaimana dengan perlindungan hukum ketika guru harus keluar masuk kantor polisi dan pegadilan karena menghadapi tuntutan hukum  dari wali murid ? dan bagaiman juga dengan jaminan keselamatan jiwa bagi guru yang bertugas jauh di daerah terpencil. Harus naik angkutan umum berganti ojek, berjalan kaki atau naik perahu berjam – jam jika bertugas di daerah kepulauan. Sudah setarakah upaya perlindungan profesi guru dengan besarnya pengabdian kami.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post