Bentuk-bentuk Khiyar
tasrif (#tagur 365 H. 50 )
Khiyar terbagi kepada empat macam, yaitu pertama: Khiyar Majlis yakni khiyar ketika kedua belah pihak masih berada ditempat transaksi jual beli. Si pembeli dan si penjual memiliki dua hak, membatalkan atau melanjutkan transaksi jual beli. Khiyar majlis berlaku untuk semua bentuk jual beli.
Khiyar majlis dianggap tidak berlaku lagi, apabila keduanya memilih meneruskan jual beli dengan akad, keduanya telah berpisah dari tempat semula.
Di dalam hadis dikatakan:
“Dua orang yang berjual beli, telah memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak, selamanya keduanya belum berpisah dari tempat akad. (HR. Bukhari Muslim).
Kedua, khiyar syarat adalah khiyar yang disyaratkan oleh salah satu pihak sewaktu berlangsungnya akad jual beli. Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli , kecuali barang yang wajib diterima di tempat jual beli. Masa khiyar tidak lebih dari tiga hari tiga malam sejak dimulainya akad. Khiyar syarat sering juga disebut garansi.
Rasulullah SAW bersabda, “ Engkau boleh khiyar dalam segala hal atau barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam... (HR. Ibnu Majah).
Ketiga, khiyar ‘Aibi atau khiyar cacat yaitu khiyar dikarenakan adanya barang yang cacat ketika dibeli yang dapat mengurangi manfaat barang itu.
Syarat barang yang dijual yang dianggap cacat diantaranya: Membeli kambing untuk kurban dan ternyata sobek telinganya, sebab kambing untuk kurban tidak boleh cacat. Cacat yang sulit dihilangkan, cacat terjadi ketika barang masih berada ditangan penjual dan cacatnya tidak hilang sebelum jual beli dibatalkan. Akan tetapi sebelum dibatalkan cacatnya sudah hilang maka barang yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan.
Keempat,khiyar ru’yah yaitu hak pilih bagi pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli yang dilakukan terhadap objek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung.
Dalam hadis dikatakan,
“Siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar apabila telah melihatnya. “ (HR. Turmizi)
Pesatnya kemajuan teknologi banyak orang melakukan transaksi dengan jual beli online, pembeli dan penjual dapat memesan barang dengan kesepakatan harga dan jumlah barang yang dijual dengan dibuatkan bentuk faktur pengiriman barang melalui jasa pengiriman. Apakah kesepakatan dengan lunas melalui transfer atau bayar di tempat. Tujuannya meneliti keadaan barang kiriman apakah sudah sesuai atau tidak atau jika ada cacat. Tentu ada kejelasan yag pasti dengan harapan jangan sampai tidak terjadi saling dirugikan. Maka dilakukan dengan jelas dan daftar harga yang akan ditawarkan, nama barang,jumlah pesanan, tempat pengiriman barang dan lainnya.
@kp, dobi, 20/9/22
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar