Sutarti_Grobogan

Sutarti, S.Pd.SD, Kepala Sekolah SD N 1 Krangganharjo Toroh Grobogan Jawa Tengah...

Selengkapnya
Navigasi Web
Webinar Juknis BOS SD 2022

Webinar Juknis BOS SD 2022

Senin, 7 Februari 2022

TAGUR-365 (48)

***

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022. Pagi ini dilaksanakan webinar mulai pukul 09.00-11.00 WIB. Banyak hal yang dibahas, karena tentunya setiap tahun ada pemutakhiran dan hari ini pun ada yang unik di sela-sela webinar.

Ada 2 narasumber dalam kegiatan webinar pagi ini yaitu :

1. Nandana Aditya Bhaswara, S.ST.M.M (Koordinator Fungsi dan Penganggaran, Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen)

2. Ahmad Ulfi (Tim Pengembang BOS Salur, Setditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen)

dengan Keynote Speech yaitu Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd (Direktur Sekolah Dasar) dan Moderator Rina Fitriana, S.Pd (Direktorat Sekolah Dasar).

Banyak hal yang dibahas dalam kegiatan webinar ini, di antaranya sebagai berikut :

1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

2. Salinan Lampiran II. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

3. Kebijakan Dana BOS (Berdasarkan Permendikbudristek No.2/2022)

4. Pengelolaan rekening BOS Persesjen 19 tahun 2021

Peserta diberi materi dan bisa diunduh. Selain itu juga ada daftar hadir yang wajib diisi oleh peserta dan akan mendapat e-sertifikat secara gratis. Akan diberikan maksimal H+1 setelah webinar atau nanti bisa diakses di http://ditpsd.kemdikbud.go.ig/link/sertifikatwebinar2022/

Ada pertanyaan dari peserta yang menggelitik hati saya.

Apakah semua yang dibelanjakan harus/wajib melalui SIPLAH?

Jawaban yang kami terima adalah tidak harus melalui SIPLAH. Apalagi jika membeli gorengan jadi tidak mungkin harus masuk ke aplikasi SIPLAH terlebih dahulu.

Belanja yang wajib melalui aplikasi SIPLAH adalah laptop, printer, dan barang-barang elektronik lainnya. Barang yang memang sudah lama dianggarkan oleh pihak sekolah.

Untuk lebih jelasnya bisa buka juknisnya.

Link materi bisa diakses di https://bil.ly/materibossd

Silakan diunduh, diprint, dipelajari, dan dilaksanakan dengan baik.

Webinar berakhir manis dan diakhiri dengan pengisian daftar hadir yang sudah disematkan. Banyak yang tidak bisa mengisi. Namun, Alhamdulillah saya berhasil melakukannya.

Salam literasi dari Grobogan

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Wah, ranah kerjaan pertanggungjawaban lahir bathin ya bu... keren bu Tatik artikel bermanfaat

07 Feb
Balas

Keren banget reportasenya, sehat dan sukses selalu untuk Ibu

07 Feb
Balas

Wauw..keren. Slmt berkarya dg si bos nya bunda. Sukses sllu

07 Feb
Balas

Wau mantap bunda cantik reportasenya, sehat n sukses sll nggih

07 Feb
Balas

Grobogan gitu loh. Selalu keren Bund. Sukses bendahara

07 Feb
Balas



search

New Post