Hari Santri Nasional
Sebentar lagi masyarakat muslim Indonesia terutama dari kalangan santri dan Kiai akan memperingati Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober 2022.
Sejak Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai hari Santri nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2015. Umat muslim di Indonesia terutama masyarakat pesantren memiliki hari istimewa dan kebanggaan sebagai salah satu hari penting untuk mengingat, mengenang dan meneladani para pejuang dari kalangan santri yang telah ikut menumpahkan jiwa dan raganya demi kemerdekaan Indonesia.
Penetapan hari santri ini bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada sejarah yang ada bahwasanya saat masa perjuangan melawan penjajah tidak sedikit dari masyarakat pesantren khususnya para santri atas komando Kiai ikut bergabung bersama dengan pejuang lainnya dan tentara rakyat untuk sama-sama ikut serta berperang melawan penjajah.
Puncaknya, saat Hadratus syekh KH. Hasyim Asy'ari yang saat itu dipandang sebagai sosok Kiai sepuh yang menjadi panutan ulama dan masyarakat Indonesia melihat keadaan keamanan di Surabaya dan juga di beberapa daerah lainnya yang semakin genting akibat serangan dan pendudukan kolonial, yang pada akhirnya pada tanggal 22 Oktober Mbah KH. Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad. Sebuah fatwa yang berisi kewajiban berjihad dan menggerakkan massa dalam radius ± 45 km agar bahu-membahu ikut melawan penjajah demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Keluarnya fatwa Resolusi Jihad ini bukan tanpa alasan. Melainkan pada saat itu dirasa sangat penting untuk mengeluarkan fatwa dikarenakan penjajah semakin masif melakukan pembersihan dan penyerangan kepada rakyat pribumi dengan tujuan untuk mengambil alih kemerdekaan Indonesia yang telah diraih.
Dalam tulisan Rijal Muumaziq, Resolusi Jihad bermula dari memanasnya kondisi Indonesia pasca kemerdekaan.
Ada pula peristiwa perebutan senjata tentara Jepang pada 23 September 1945 yang pada akhirnya membawa Presiden Soekarno berkonsultasi kepada KH Hasyim Asy'ari, yang punya pengaruh di hadapan para ulama.
Soekarno melalui utusannya menanyakan hukum mempertahankan kemerdekaan. KH. Hasyim Asy'ari kemudian menjawab dengan tegas bahwa umat Islam perlu melakukan pembelaan terhadap tanah air dari ancaman asing. Pada 17 September 1945, KH. Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa jihad untuk melawan para penjajah.
Selanjutnya, para ulama se-Jawa dan Madura menetapkan Resolusi Jihad dalam sebuah rapat di Kantor Pengurus Besar NU di Bubutan, Surabaya pada 21-22 Oktober 1945. Adapun keputusan itu kemudian disebarluaskan melalui masjid, musala bahkan dari mulut ke mulut.
Melalui resolusi jihad inilah yang pada akhirnya menjadi sebuah peristiwa penting yang mampu menggerakkan santri, pemuda dan masyarakat untuk bergerak bersama, berjuang melawan pasukan kolonial, yang puncaknya pada 10 Nopember 1945.
Dikutip dari Fatwa dan Resolusi Jihad karya KH Ng Agus Sunyoto, fatwa tersebut berisi tiga poin penting, yakni sebagai berikut.
1. Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir,
2. Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid, dan
3. Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.
Hal ini menegaskan bahwasannya Kiai dan santri selalu berada di gerbong paling depan untuk mengawal NKRI, serta memperjuangkan Pancasila sebagai dasar negara yang telah sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
Karena bagi Kiai dan santri, Pancasila sebagai dasar negara dan menjadi ideologi bangsa sudah final dan tidak dapat dikompromikan lagi.
Kemlagi, 9 Oktober 2022
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Keren... salam literasi!
Keren... salam literasi!
Keren... salam literasi!
Keren... salam literasi!
Keren... salam literasi!
Luar biasa, sangat inspiratif
Makasih atas support nya, Bu.. salam Literasi!!