Tensiswarni

NAMA : TENSISWARNI TTL : LIMAU LUNGGO, 23 JUNI 1978 TEMPAT KERJA : SDN 09 PPA KOTA SOLOK SUMATERA BARAT ...

Selengkapnya
Navigasi Web
ADAT BASANDI SARAK SARAK BASANDI KITABULLAH PART-2

ADAT BASANDI SARAK SARAK BASANDI KITABULLAH PART-2

Oleh: Tensiswarni,S.Pd.I

Tantangan gurusiana hari ke-93

Solok,9 Agustus 2020

Norma budaya baik/modal sosial nilai-nilai abs-sbk minangkabau yang dapat mencegah kekerasan anak.

Banyaknya hal yang memiriskan kita tentang penyakit masyarakat seperti :

• Narkoba,

• Kekerasan seksual, Pornografi,LGBT

• Radikalisme, Terorisme

• Komunisme.

• Kekerasan terhadap anak

Semua kita sepakat untuk mengantisipasinya penyakit masyarakat tersebut.

• Dengan kembali kepenguatan tatanan keluarga dan kepedulian keluarga serta merakit kembali pola asuh bersama.

• Karena pranata dan sistem utama dalam keluarga adalah kewajiban pengasuhan anak.

• Dimulai dari berkeluarga untuk tujuan masa depan yang lebih baik.

• Keluarga merupakan fondasi awal tumbuh kembangnya anak. Di dalam keluargalah nilai-nilai agung transedental untuk pertama kali ditanamkan.

• Pola asuh dan interaksi, sikap dan perilaku: ayah bunda, kakak, nenek, kakek, mamak dan pengasuh ikut memengaruhi pembentukan karakter anak.

• Keluarga adalah dasar dan kunci tegak/runtuhnya sebuah peradaban.

• Muara dari semua persoalan itu adalah anak-anak kita yang tidak boleh kita tinggalkan dalam keadaan lemah.

• Pada pembicaraan kita pada hari ini. Kita melihat modal sosial yang diberikan oleh nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau yang dapat mencegah kekerasan anak bagaimana peran perempuan/orang tua dalam memberikan perlindungan anak dan ketahanan sosial keluarga.

Menurut garis matrilinial keluarga terbagi dari 2 :

1. Keluarga inti

Kesatuan keluarga terkecil yang terdiri dari suami, isteri dan anak.

Keluarga inti adalah “sarana” bertemu dan berinteraksinya antara kaum suami dan kaum istri.

Suami atau isteri adalah “duta” dari kaumnya masing-masing.

Kedudukan dan tanggungjawab seorang istri dan seorang suami adalah setara”dalam keluarga intinya.

2. Keluarga kaum

Setiap anggota kaum, akan selalu menjaga kaumnya dari segala hal. Di bawah pimpinan mamak kepala kaum. Komunalitas yang kuat seperti ini menyebabkan terpeliharanya anggota kaum dari berbagai penyimpangan, baik penyimpangan dalam hukum adat maupun hukum positif.

• Laki-laki berada pada “basis hukum” dalam menentukan berbagai kebijakan, dan perempuan berada pada “basis moral” yang mengawal dan bertahan pada nilai-nilai, norma-norma, kepatutan dan kepantasan.

• Perempuan lebih apresiatif dan sangat kondusif untuk meredam berbagai ketegangan yang terjadi antar anggota kaum.

• Perempuan harus memberi warna, arah dan pendidikan bagi anak-anaknya dan anggota kaumnya.

• Dalam pola asuh bersama terhadap anak-anak oleh keluarga inti dan keluarga kaum ayah dan ibunya.

• Dari penjelasan di atas, jelas bahwa kedudukan dan peranan perempuan di dalam adat Minangkabau penting dan strategis.

• Dengan penjelasan ini pula, saya ingin mengatakan, bahwa dalam konsep budaya Minangkabau.Tidak ada pemisahan antara peran domestik dan publik.

• Agaknya suatu kekeliruan yang mendasar bila ada pendapat yang mengatakan peranan perempuan Minangkabau itu hanya pada domain domestik.

• Mungkin kesimpulan itu diambil dari beberapa kasus saja, tapi tidak dalam suatu konsepsi dan kenyataan sosial secara menyeluruh.

Kedudukan dan peranan perempuan dalam Sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau

• Hak dan kewajiban perempuan berimbang dan seimbang dengan laki-laki. Dalam Konsep: “Hak Milik”.

• Perempuan pemilik semua harta pusaka kaum yang diwariskan menurut garis keturunan ibu , laki-laki mengatur pemakaiannya, pemanfaatannya serta mempertahankannya (Pelaksana).

• Dalam keluarga kaum atau suku, perempuan mempunyai kedudukan yang menentukan sebagai Mande Soko (Presiden Komisaris) di samping laki-laki sebagai mamak kepala kaum (Direksi).

Diungkapkan dalam pepatah adatnya:

1. Limpapeh Rumah Gadang/ Tiang utama Rumah Gadang. Bergerak bebas di dalam keluarga inti dan di dalam keluarga kaumnya, untuk mengayomi kaumnya.

2. Umbun puruak pagangan kunci/ Aluang bunian. Diberi kepercayaan dan kewenangan memegang kunci rangkiang (sako jo pusako). Sebagai pemilik sako jo pusako (Owner).

3. Pusek Jalo Pumpunan ikan

Perempuan sebagai inti dari jaringan perkauman. Perempuan yang melahirkan keturunan dari generasi kegenerasi.

4. Sumarak dalam Kampuang /Hiasan dalam Nagari. Menjadi marwah kampuang dan nagari

5. Kok iduik Tampek Banasa, Kok Mati Tampek Baniek. Perempuan menjadi tambatan anggota kaumnya

6. Kaunduang-unduang ka Madinah, Kapayuang Panji ka Sarugo.Perempuan menjadi pengayom, pengawas dan penentu di dunia dan akhirat.

7. Ka pai tampek Batanyo, Ka Pulang Tampek Babarito. Perempuan sebagai penentu arah/ penasehat. Perempuan menjadi hulu dan muara dari persoalan kaumnya.

KARAKTERISTIK PEREMPUAN MINANGKABAU

• Perempuan yang menjadi punca dari sistem matrilineal Minangkabau. Menempatkan perempuan sangat terhormat, terjaga, seimbang dan berimbang dengan laki-laki, seperti dua sisi mata uang.

• Mempengaruhi pola pendidikan yang lebih keras terhadap perempuan.

• Berdasarkan acuan atau panduan adat dan budaya serta agama islam dalam bertindak dan berperilaku sebagai berikut

• Kondisi kekinian

• Banyaknya hal yang memiriskan kita tentang penyakit masyarakat : narkoba, kekerasan seksual, pornografi, LGBT, radikalisme, terorisme, komunisme.

• Semua sepakat untuk mengantisipasi semua itu basisnya adalah kembali ke keluarga /ke kepedulian keluarga.

• Kembali ke pengasuhan secara bersama dalam konsep kekerabatan matrilineal Minangkabau

• Berdasarkan : alua jo patuik (kepantasan dan

• kepatutan)

• Berdasarkan : ukua jo jangko (ukuran dan alokasi waktu)

• Berdasarkan : raso jo pareso (pemikiran dan perasaan)

• Berdasarkan : barih jo balabeh (hukum dan aturan)

• Berdasarkan : anggo tanggo (moral, etika, akhlak ) AD (agama) dan ART(budaya)

• Bahkan dengan bahasa yang agak keras dapat dimisalkan: ”Pola asuh ayam Ras”.

• Dibuatkan kandangnya yang bagus dengan penerangan yang cukup untuk pertumbuhannya.

• Disediakan makanan yang cukup, dibersihkan kandangnya dan diberi obat bila sakit.

• Tapi ayam-ayam itu tidak pernah tau siapa dan di mana bapak dan induknya?

Penyimpangan isteri atau suami dan anak-anak merupakan “malu” yang harus dipikul oleh kaum masing-masing.

Hal ini secara otomatis dapat menjaga perilaku suami, isteri dan anak-anak mereka.

Artinya, sebuah perkawinan dalam sistem matrilineal dapat melahirkan penjagaan dan pengawasan untuk setiap individu, anak-anak oleh dua buah keluarga besar. Kaum ayah dan kaum ibu (mamak, nenek dari pihak ibu dan bako dari pihak ayah).

Dalam konstelasi ini, menempatkan diri di tengah-tengah keluarga besar tersebut - peran perempuan dan laki-laki sangat penting.

• Sebagai modal sosial dari sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau mempunyai sistem dalam menguatkan kembali peran keluarga kaum untuk mengisi kekosongan/ kelonggaran yang terjadi pada keluarga inti.

• Mengisinya dengan kepedulian dari keluarga ibu, keluarga ayah dalam menjalankan pola asuh dan pengawalan secara bersama. Kembali mensinergikan keluarga kaum dan keluarga inti

• “Pola Asuh “ dalam bentuk bersama antara keluarga inti dan keluarga kaum terhadap anak berlaku sepanjang hayatnya yang dalam adagium adatnya disebutkan:

• Kasiah ibu sapanjang jalan

• Tidak ada batas sampai bagi kasih sayang seorang ibu kepada anaknya

• Dengan demikian, bagaimana ninik mamak dan kaum perempuan Minangkabau menjalankan peran utamanya di tengah-tengah keluarga inti, keluarga kaum dan masyarakat dapat diukur berdasarkan;

• sejauh mana mereka dapat menjalankan aturan adat dan agama islam yang dianutnya dengan baik.

• Sementara kini pengertian keluarga bagi orang Minangkabau kini sudah bergeser hanya mengacu dan berpunca pada tatanan keluarga inti saja: ayah, ibu dan anak.

• Di sinilah persoalannya: ayah dan ibu tidak bisa lagi hadir baik secara fisik maupun secara idealnya dalam diri dan kehidupan anak-anaknya.

Semoga bermanfaat…

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Informatif Bu, sejak membaca kisah Siti Nurbaya, menghayalkan bisa pergi ke Minangkabau menemui Siti Nurbaya dan Samsul Bahri he he. Semoga satu saat bisa terlaksana. Salam kenal Bu. Sudah saya follow.

10 Aug
Balas

Aamiin ya rabbal alamin .. terimakasih Bucan..salam kenal juga

10 Aug

Mantap ulasannya Bu warni

09 Aug
Balas

Terimakasih pak salam sukses selalu buat bapak

10 Aug



search

New Post