Titik Haryani

Titik Haryani Lahir di Kulon Progo, 4 Juni 1968. Menyelesaikan S1 di IKIP Negeri Yogyakarta jurusan Bimbingan dan Konseling, S2 di Universitas Sarjanawiayata Ta...

Selengkapnya
Navigasi Web
Beli Guru Di MarketPlace Yuk.(2)
Marketplace Guru (Foto @Suryan)

Beli Guru Di MarketPlace Yuk.(2)

Guru kurang, pembelajaran harus tetap optimal. Satuan pendidikan semakin menjerit akibat minimnya guru. Rasio kelas dan guru semakin jauh dari ideal. Seorang guru bahkan harus mengampu 40 jam pelajaran perminggu, ditambah dengan kegiatan ekstrakurikuler dan tugas lain sebagai Pemenuhan standar Nasinoal Pendidikan. Kepala Sekolah tidak diperkenankan mengangkat guru honorer dengan alasan akan menyelesaikan ruwetnya penempatan guru yang telah lolos pasing grade PPPK, di sisi lain, guru honorer yang bisa dibayari dengan dana BOS harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan tenaga Kependidikan (NUPTK), padahal mendapatkan NUPTK harus mengajar dulu selama minimal dua (2) tahun. Kepala Sekolah yang minta ke Pemda harus bersabar menunggu perekrutan, entah kapan.Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terus menyiapkan tenaga guru siap ajar. Pendidkan Profesi melalui Program Pendidikan Guru Prajabatan juga terus dilaksanakan. Meskipun dengan perubahan regulasi yang hampir terjadi setiap tahun. Logikanya setiap tahun calon guru profesional terus diproduksi. Sejatinya stok guru berlimpah ruah. Kontradiksi dengan kekurangan guru di hampir semua jenjang sekolah.Kesenjangan ini direspon oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan menyiapkan perangkat yang disebut marketplace guru sebagai database guru yang memenuhi syarat sebagai guru profesional. Guru yang dapat bergabung dalam platform ini, adalah guru honorer yag lolos seleksi guru ASN, Guru yang lulus PPG Prajabatan, Setiap sekolah bisa mengakses, mencari, melakukan perekrutan dengan melakukan tes dan wawancara sesuai kebutuhan dan formasi; Selanjutnya sekolah memiliki kewenangan untuk menjadikan sebagai guru kontrak atau guru tetap berikut kesepakatan instensif anatar guru dan sekolah. Wacana ini tentu menimbulkan perdebatan. Setuju dan Tidak Setuju.Setuju karena:

Calon guru yang lolos, dapat fleksibel memilih tempat sesuai keinginannya, dan  tidak perlu menunggu proses penempatan dari pusat. Calon guru termotivasi untuk memperbaiki kualitas diri dan kompetensinya untuk meningkatkan nilai tawar di pasaran. Sekolah memilki kebebasan untuk memilih guru melalui tes dan wawancara, tanpa terkendala oleh aturan larangan pengangkat guru honorer. Suda tiba zamannya dimana semua masuk pasar online, sehingga sekolah dan calon guru harus menyesuaikan. 

Tidak setuju karena:

Status guru tidak jelas, apakah guru tetap, guru honorer atau ASN? Guru tidak memiliki payung hukum untuk melindungi profesionalitasnya, sekolah dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa ada perlindungan untuk guru yang bersangkutan. Belum ada jaminan kesejahteraan, karena insentif yang diperoleh berdasarkan kebijakan sekolah, meskipun ada nilai tawar diawal perekrutan.

Guru adalah profesi penting, dimana peradaban masa depan Indonesia ada ditangan mereka. Sudah selayaknya diurus dengan cara mulia dan terhormat. Katika pemerintah menganggap bahwa pengadaan guru adalah beban yang berat, rumit. Bisa jadi ke depannya minat calon guru akan menurun. Sekolah akan diisi oleh guru-guru yang mau berkorban dengan gaji rendah, yang membuang waktunya untuk menunggu penempatan dari pemerintah, yang akan menambah penghasilan dari sektor lain dan tidak lagi fokus pada anak didiknya. Kerugian besar bagi sebuah negeri bila mengabaikan guru. Sebagus apapun konsep tentang pendidikan, pada akhirnya keberhasilan akan ditentukan oleh guru di dalam kelasnya.  Semoga segera ada jalan keluar yang baik, yang memuliakan profesi mulia ini. 

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Semoga segera ditemukan solusinya

11 Jun
Balas

Aamiin, kita hanya bisa berdoa

12 Jun

Pemerintah kita belum memikirkan bagaimana membangun peradaban melalui pendidikan, masih mementingkan pembangunan infrastruktur dan pembangunan fisik lainnya.

11 Jun
Balas

Idealnya berjalan beriringan dengan porsi masing-masing, semua urgen untuk menjadi prioritas

12 Jun



search

New Post