Titin Marini

Hj. Titin Marini, M.Pd. adalah guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMPN2 Telukjambe Timur Karawang. Motto : Semangat dan terus berkarya. Kesempatan t...

Selengkapnya
Navigasi Web
Terlambat Lagi (300)

Terlambat Lagi (300)

Oleh: Titin Marini

Malam Minggu saatnya santai makan malam berdua dengan suami tercinta, sambil iseng-iseng saya membuka catatan jadwal-jadwal penting yang setiap tahun harus dibayar atau diperpanjang di Evernotes telepon genggamku. Satu persatu catatan penting itu kubaca urut dari atas ke bawah dari bulan Januari, Februari dan seterusnya. Sesampainya di catatan bulan November, spontan saya mengucap istighfar dengan nada kaget dan sedikit intonasi tinggi.

"Astaghfirullahaladzim", ucapku kaget.

Suami yang sedang menikmati makan malamnya kaget.

" Ada apa Ma?" tanya suami.

"Duuh telat lagi...telat lagi!", jawabku masih dengan nada resah.

"Apanya yang telat Ma?", tanya suamiku lagi dengan penasaran.

"Waktunya bayar pajak motor Pa, motor yang tiap hari Papa pakai untuk berangkat sholat ke masjid", jawabku.

"Kapan waktunya habis pajak?" tanya suami.

"Tanggal 1November Pa, sekarang sudah tanggal 7 Nov", jelasku.

Artinya kami sudah terlambat seminggu membayar pajak motor. Ini sudah kesekian kalinya saya lupa dan terlambat untuk membayar suat-surat penting yang harus dibayar setiap tahun. Untuk membayar pajak motor ini juga sudah yang kesekian kalinya saya lupa dan kali ini sudah telat seminggu.

Demikian juga beberapa waktu yang lalu ketika saatnya harus memperpanjang masa berlakunya SIM A milikku yang sudah habis, akupun juga lupa dan sudah telat seminggu. Resikonya aku harus memulainya dari awal dengan menempuh tes lagi. Menyesal rasanya, repot sendiri akibat dari keteledoran sendiri.

Hari Senin pagi, dengan Si Mer aku meluncur menuju kantor SAMSAT yang tidak terlalu jauh dari rumah untuk melakukan pembayaran pajak motor yang telah terlambat seminggu.

Setelah mengantri sekitar satu jam, namaku dipanggil untuk melakukan pembayaran. Alhamdulillah, untuk kali ini walau ada keterlambatan pembayaran pajak namun tidak ada denda. Aku sangat lega. Tidak berapa lama surat bukti pembayaran pajak selesai dicetak. Alhamdulillah.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post