Titin Supriyatin

Bukan sekedar guru biasa...

Selengkapnya
Navigasi Web

Cek lagi Rapor UKG-nya..

Pagi ini saya menerima informasi melalui Whatsapp mengenai perubahan rapor UKG. Begitu saya cek kebenarannya, saya jadi garuk-garuk kepala juga dan senyam senyum sendiri. Karena tahun lalu saya lihat rapor UKG saya lumayan lah.. Hanya satu merahnya, bahkan saya menjadi panitia penyelenggara kegiatan Guru Pembelajar via MGMP. Namun pas dibuka pagi ini... Ulala.. Rapor merah saya jadi ada temannya, hee..

Hal ini mungkin bukan hanya terjadi pada saya, tapi bisa juga pada rapor Bapak/ibu yang mungkin semual hitam semua. Yuk cek, sebelum telat.

Kali ini saya copas infonya dari tetangga sebelah tanpa satu hurufpun terlewat, he..

-----------

Hai Guru Pembelajar,,

Sudah tau kan kalau Guru Pembelajar sudah ganti nama? Namanya kini Peningkatan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Wah lebih keren kayaknya. Kayaknya nama ini akan lebih bisa diterima oleh para guru.

Walaupun pada intinya sama saja antara Guru Pembelajar dengan Peningkatan Keprofesian Berkelanjutan, namun untuk nama kedua kesannnya guru tidak digurui. Dengan nama baru ini harapannya semua guru yang terjaring di dalamnya dapat dengan suka cita menerima undangan untuk mengikuti diklat.

Nah, hari ini terima raport lagi lo...

Silahkan cek akun masing-masing. Jangan kaget kalau merahnya jadi ganda, itu semua karena Kanjeng Dimas saja. Hehe

KKM tahun 2017 = 70

Jadi yang kemarin tidak ada merahnya, tahun ini bisa muncul. Ayo silahkan di cek...!

semoga nomer UKG dan passwordnya masih ingat. Kalau lupa, jangan tanya saya. Ups

Silahkan bukan situs ini bpk / ibu : https://sim.gurupembelajar.id/gtk#!/home

Sudah saya buktikan, rapor merah nya berubah.

Bagaimana dengan rapor merah anda??

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post