UJI PUBLIK TINGKATKAN LAYANAN DIRJEN GTK LEBIH BAIK
Uji Publik Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian dan Kebudayaan. Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 3 Desember s.d. 5 Desember 2020. Bertempat di Hotel Swiss Bell Manyar Surabaya. Tujuan kegiatan ini untuk mendapatkan saran dan masukan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, penilik, dan pamong belajar di Jawa Timur selaku pengguna layanan guna penyempurnaan rancangan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan ini adalah
1. Standar Pelayanan dan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Sekolah Golongan IV/b ke atas serta Penyetaraan Guru bukan PNS
2. Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Penilik dan Pamong Belajar Golongan IV/b ke atas
3. Standar Pelayanan Penetapan Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
4. Standar Pelayanan Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
Narasumber pada kegiatan ini terdiri dari unsur:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kepenidikan
2. Direktorat Guru dan Tenga Keendidikan Anak Usia Dini
3. Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hasil dari uji publik ini nantinya diharapkan dapat tersusun standar pelayanan yang lebih baik lagi.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar