Tri Yuni Kris

Tumbuh dari ketidakmampuan dan keterbatasan, namun bisa bangkit dan membuktikan bahwa dari keterbatasannya bisa berprestasi. Lahir dari tiga bersaudara dari Suh...

Selengkapnya
Navigasi Web
PENGGESER PATOK TANAH

PENGGESER PATOK TANAH

Tak pandang WB di Badan Pertanahan Negara atau bukan, yang namanya meyrobot hak milik orang lain itu tidaklah dibenarkan. Satu dua orang yang melakukan itu resiko tanggung penumpang, tapi kalau penyerobotan itu berlangsung jamaah bagaimana coba. Sederet dari depan ke belakang, satu, dua, tiga, empat, dan lima rumah. Sama-sama memindah patok pembatas tanah. Tak perduli dosa rupanya. Tanah yang semula 150 m², berubah menjadi 250m², bahkan ada yang lebih dari itu.

Jika diadakan pengukuran secara masal tentu akan terbuka semuanya. Sebenarnya ada rasa bagaimana begitu, tapi untuk menjaga supaya tidak timbul perselisihan dengan tetangga, lebih baik memilih diam dan tutup mulut. Suatu saat pasti akan terkena batunya sendiri.

Aksi ngelar tanah bukan hak tidak hanya pada tanah milik orang perorang, tetapi terhadap jalan juga. Akibatnya jalan menjadi lebih sempit, yang dikuti dengan rumah-rumah berikutnya. Hal itu terjadi karena hampir keseluruhan saat membangu rumah tidak ada IMB (ijin mendirikan bangunan). Lebih parah lagi, tanah yang semakin ke dalam gang, saat membangun harus dilangsir bahan bangunannya. Dapat dilangsir itu masih beruntung karena ada yang tengah membangun rumah terpaksa harus berhenti. Berhenti bukan karena kurang dana tetapi karena jalannya distop tidak boleh lewat. Kalau sana tidak boleh lewat, sini tidak boleh lewat, apa bisa dapat membangun? Apa harus sewa hely copter? Sebenarnya saat sebelum membangun sudah menghubungi ketua RT dan memberi sedikit biaya perbaikan jalan. Tidak semua warga yang melarang tetapi sebagian kecil warga ini paling tidak mau bila tidak didengarkan pendapatnya. Memang sulit diajak untuk maju masyarakatnya, karena pernah mau dibuat perumahan tetapi masyarakatnya tidak mengijinkan, meskipun masing-masing keluarga mendapat kompensasi. Seandainya setuju, secara ekonomi akan meningkat dengan peluang membuka usaha warung atau kelontong. Harga tanah pun akan meningkat pesat.

Kembali ke penyerobotan tanah. Kemarin salah satu penggeser patok tanah ada yang mau membalik nama ke anaknya, gagal karena antara tanah dan sertifikat sangat jauh berbeda. Nah kena batunya kan, akhirnya. Dari 150m² ke 300m², akhirnya tetap dibangun dibagi dua tanpa ada pembagian warisan.

Pesan Moral: Janganlah pernah mengingini hak orang lain meskipun ada teman dalam melakukan itu (dosa jamaah)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Sip, Ternyata paham pertanahan juga. Padalah di kuburan umum penggeseran patok tanah (nisan) umum dilakukan. Bahkan secara terang-terangan lho..

09 Sep
Balas

Biarlah Pak Edi yang penting yang nggeser bukan penghuninya. yang geser kan yang masih hidup kan ha...ha.. Bisa saja Pak Edi ini, memang top

09 Sep



search

New Post