Tuti Haryati

Saya Tuti Haryati, lahir di Jakarta, 16 April 1975. Pemerhati inklusi yang selalu melayani dengan hati, memiliki hobi membaca dan menulis. Pemerhati ini menyele...

Selengkapnya
Navigasi Web
Memperluas Kebijakan Inklusif TantanganGurusiana Hari Ke 30

Memperluas Kebijakan Inklusif TantanganGurusiana Hari Ke 30

Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mesyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994).

Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980).

Sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaianny. www.pkplkdikmen.net

Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 Ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Untuk mewujudkan peserta didik dimaksud maka pemerintah menyelenggarakan pendidikan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Pendidikan yang berkeadilan dan tidak diskriminatif menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia tidak mengabaikan anak berkebutuhan khusus (ABK). Di dalam pendidikan inklusif, Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang pendidikan dapat terkomodir sebagaimana yang dinyatakan dalam DeklarasimUniversal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaratation ogf Human Right, 1948).

Berpijak pada hak-hak anak tersebut maka dapat dikemukakan bahwa setiap anak mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang ramah yang tidak diskriminatif dalam disabilitas, kelompok etnik (Ethnicity), agama (relegion), bahasa (language), jenis kelamin (gender), kemampuan (capability).

Pendidikan inklusif di Indonesia merupakan paradikma baru. Konfrensi nasional tentang inklusif diselenggarakan pada tahun 2004 di Bandung yang diantaranya menghasilkan Deklarasi Nasional menuju pendidikan inklusif indonesia (IDP Norway, 2005). Konferensi ini menunjukkan pentingnya keberadaan layanan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus.

Gagasan inplementasi pendidikan inklusif pada awalnya dikembangkan oleh Direktorat Pendidikan Luar Biasa (sekarang Direktorat pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus). Semakin menyeluruhnya jenjang pendidikan dari PAUD, SD, SMP, SMA ini menunjukkan keseriusan dalam penanganan pendidikan inklusif.

Tapi sayang, antara kebijakan di pemerintahan dan di daerah masih belum singkron. Diantaranya aktifitas yang belum bisa singkron adalah : 1) Penanganan Ijazah untuk anak berkebutuhan yang belum tuntas, terbukti masih adanya peserta didik yang belum menerimanya; 2) Pemahaman terhadap penanganan inklusif yang belum menyeluruh didaerah, sehingga ada sebagian peserta didik ABK yang membutuhkan layanan inklusif belum bisa tertangani dengan baik; 3) Belum terintegrasinya pengetahuan tentang inklusif di fakultas pendidikan, yang terjadi lulusan sarjana pendidikan tidak tahu tentang apa itu pendidikan inklusif. Ketika mereka PPL disekolah tertentu dan harus mengajar serta didalamnya ada anak berkebutuhan khusus, mereka kebingungan bagaimana cara mengatasinya.

Learner (2006) mengemukakan bahwa tanggung jawab pendidik yang melayani anak-anak berkebutuhan khusus mencakup : 1) melakukan setting program untuk identifikasi, assesment, dan mengajar peserta didik; 2) berpartisipasi dalam screening, assesment, dan evaluasi peserta didik; 3) melakukan kolaborasi dengan staf dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran; 4) memahami metode assesment formal dan assesment pengganti; 5) berpartisipasi dalam tim pembelajaran induvidual; 6) implementasi pembelajaran induvidual; 7) wawancara dan kerjasama dengan orang tua; dan 8) membantu peserta didik dalam memahami dirinya, serta menumbuhkan kepercayaan dalam belajar.

Ragamnya jenis hambatan dan ketunaan memberikan penguatan terhadap para guru untuk segera belajar dalam berbagai layanan untuk ABK yang disesuaikan dengan kemampuannya. Bahaimana kita bisa memfokuskan peserta didik yang mampu latih dan mampu didik serta yang tidak mempunyai permaslahan pada kecerdasannya. Maka merekalah yang akan kita berikan layanan kompensatoris dan modifikasi bersama dengan peserta didik reguler lainnya. Sedang peserta yang masih mampu rawat, maka tempat kompensatorisnya dan layanannya berada di SLB.

Adapun jenis hambatan dan ketunaan yang harus di ketahuai adalah : 1) Autis. Peserta didik yang memiliki hambatan dalam komunikasi sosial, interaksi sosial, serta menunjukkan perilaku repetitif; 2) Gangguan belajar. Hambatan untuk menunjukkan performa akademik yang optimal meskipun tidak memiliki gangguan intelektual; 3) Gangguan motorik. Hambatan syaraf yang menyebabkan adanya gerakan yang abnormal; 4) Kesulitan Belajar. Suatu keadaan dalam proses belajar dimana peserta didik tidak dapat belajar sebagaiman mestinya baik karena faktor internal maupun eksternal.Sedangkan jenis kenunaannya diantaranya : Tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunagrahita, tunalaras, tunawicara, tunaganda, kerdas istimewa dan bakat istimewa.

Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap atau menerbitkan regulasi baru yang dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam melaksanakan perencanaan kebutuhan ABK inklusif, menyegerakan untuk update data ABK inklusif baik secara kuantitatif maupun kualitatif secara valid, mengoptimalkan koordinasi lintas sektoral baik internal maupun eksternal, menyingkronkan program pembelajaran inklusif di Fakultas Pendidikan sehingga lulusan Fakultas Pendidikan memiliki keilmuan tentang Inklusif, serta penganggaran anggaran yang terstruktur dalam melakukan pelayanan inklusif.

Selamat membaca ...

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

waooow detail, makasih sharingnya bu... hampir saya ngajar di sekolah Inklusif tetapi belum berjodoh di tes akhir bu...

13 Feb
Balas

Layani mereka dengan hati, siapkan mental dan siap untuk terus belajar..

13 Feb



search

New Post