Tuti Siti Fajar

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Guru, Metamorfosisnya

Profesi Guru merupakan profesi yang sudah cukup tua, sangat tua, bahkan. Profesi Guru sudah ada sejak peradaban manusia ada. Bagaimana tidak, untuk keberlanjutan suatu pengetahuan dari generasi ke generasi, dari zaman ke zaman, diperlukan seseorang yang berprofesi sebagai Guru. Guru merupakan pemegang kunci estafet pengetahuan.

Istilah Guru berasal dari bahasa Sansekerta, yang secara harfiah disandangkan kepada seseorang yang mengajarkan suatu pengetahuan baru kepada orang lain. Siapa saja bisa menjadi Guru. Seorang ibu, yang mengajarkan berbagai ketrampilan hidup yang mendasar, adalah Guru bagi anak-anaknya. Seorang kakak, yang mengajarkan permainan-permainan merupakan Guru bagi adik-adiknya. Suami dapat mengajari tentang suatu hal baru yang tidak biasa dilakukan istrinya, demikian pula istri dapat menjadi Guru bagi suaminya. Dan seiring dengan bertambahnya usia serta pengetahuan masing-masing kita, seorang anak dapat berbalik, mengajarkan berbagai aplikasi teknologi terbaru kepada orang tuanya; sang adik dapat pula mengajari kakaknya tentang hobi barunya yang ternyata mengasikkan; bahkan seseorang dapat berguru pada muridnya, tentang informasi terbaru. Lebih sering lagi, para murid selalu mengajarkan bahwa setiap individu adalah istimewa.

Bagi seorang pembelajar, bahkan berbagai peristiwa alam pun merupakan Guru yang senantiasa mengajarkan pengetahuan dan kebijakan-kebijakan baru. Bahwa pergantian siang dan malam telah mengajarkan kita kapan waktu untuk bekerja dan kapan waktu untuk istirahat. Perubahan cuaca telah mengajarkan pada kita untuk mengatur waktu dan cara bercocok tanam; mengajarkan kita untuk mempersiapkan kain seperti apa yang dibutuhkan manusia pada musim-musim tertentu; mengajarkan kita membuat penghangat dan pendingin ruangan; mengajarkan kita berbagai bentuk teknologi. Demikian pula fenomena alam yang lain. Manusia pembelajar akan senantiasa memperoleh pelajaran, karena berGuru kepada apapun yang dapat mengajarinya. Demikianlah Guru, siapa saja bisa menjadi Guru, apapun bisa menjadi Guru.

Hal ini sesuai dengan fitrah manusia yang terlahir sebagai pembelajar seumur hidup. Dalam agama Islam, belajar adalah kewajiban yang yang paling lama dipikul oleh manusia, karena Rasulullah saw. dalam haditsnya sudah menyerukan untuk mempraktikkan Long life education, yaitu menuntut ilmu sejak kita masih dalam buaian hingga ajal menjemput.

Dalam arti sempit, seperti yang tertera dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Guru diartikan sebagai ‘seseorang yang pekerjaan atau mata pencahariannya mengajar’. Merujuk kepada pengertian ini, seorang ayah yang mengajari anaknya bersepeda, tidak bisa lagi dikatakan sebagai Guru. Atau mungkin lebih tepatnya, dia bukan seseorang yang berprofesi sebagai Guru. Beberapa Guru yang merujuk kepada pengertian ini merupakan pegawai yang dipekerjakan pemerintah, dan sebagian yang lain merupakan pegawai swasta. Sebagian mereka mengajar di sekolah-sekolah formal, sebagiam yang lain mengajar di sekolah non formal atau bahkan di lembaga pendidikan luar sekolah.

Dalam tulisan ini, penulis bermaksud memadukan pengertian Guru secara luas dan pengertian Guru secara sempit tersebut. Pengertian Guru yang berakar kepada peran setiap manusia sebagai pembelajar seumur hidup, yang dapat berguru kepada siapapun dalam kondisi apapun, dan pengertian Guru ditinjau sebagai sebuah profesi. Dan menurut penulis, keduanya tidak bisa dipisahkan.

Kebetulan penulis berprofesi sebagai seorang Guru, sejak tahun 1990, sebelum menyelesaikan kuliah S1, penulis sudah mengajar di sebuah sekolah swasta, yang juga merupakan almamater penulis. Sejak saat itu, telah terjadi perubahan kebijakan pemerintah yang cukup sering mengenai aturan main seorang Guru dalam melaksanakan profesinya, baik mengenai hak maupun kewajibannya. Secara pribadi, penulis menilai bahwa perkembangan kebijakan yang ditetapkan pemerintah kita ini berakar pada dasar pemikiran, bahwa manusia adalah pembelajar seumur hidup, dan profesi Guru merupakan profesi sentral dalam memelihara fitrah manusia tersebut.

Dalam setiap kebijakan, dari waktu ke waktu, seorang Guru senantiasa dituntut untuk menjadi seorang yang berperan penting dalam kegiatan pembelajaran. Seorang Guru dituntut untuk menciptakan sebuah skenario dalam sebuah pementasan bernama kegiatan belajar mengajar; dimulai dari merencanakan tujuan kegiatan, menentukan sarana prasarana yang dibutuhkan (yang sesuai dengan daya dukung sekolah), tahapan pelaksanaan kegiatan sampai pada penilaian keberhasilan kegiatan tersebut. Dalam taksonomi Bloom yang sudah direvisi oleh Anderson dan Karthwohl, kemampuan ‘mencipta’ (create) merupakan tahapan tertinggi dari tujuan pendidikan dalam domain kognitif. Dengan demikian pemerintah menerapkan standar yang tinggi untuk profesi Guru, yaitu setiap Guru harus mampu mencipta.

Tuntutan ini wajar sekali, karena Guru lah yang merupakan ujung tombak keberhasilan pendidikan di negara kita. Melalui peran Guru, diharapkan generasi penerus bangsa merupakan generasi unggul yang dapat menghadapi persaingan hidup yang semakin ketat. Meskipun proses pembelajaran diharapkan sedikit demi sedikit menjadi semakin student oriented, tapi peran Guru tetaplah besar dalam proses pembelajaran tersebut. Atau bahkan menjadi semakin besar. Karena Guru yang handal lah yang dapat menciptakan suasana untuk menggali potensi-potensi besar yang tersimpan dalam diri setiap peserta didiknya.

Ada beberapa perundangan terbaru yang mengatur tentang standardisasi kinerja Guru di Indonesia,. Dalam tulisan ini, penulis ingin mengambil contoh: Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang kemudian digunakan sebagai dasar Penilaian Kinerja Guru. Dan pada tahun 2011 terbit pula Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atau yang dikenal dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kedua peraturan ini bersinergi dalam mengatur tata cara kewajiban pegawai negeri sipil, salah satunya Guru, untuk mendapat hak-haknya, sebagai contoh, hak naik pangkat.

Dalam banyak referensi lama, sering disebutkan bahwa tugas Guru adalah mengajar, mendidik, melatih dan mengevaluasi. Sedangkan dalam Permenpan RB No 16 tahun 2009 dijelaskan bahwa ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang profesi Guru lebih luas dari 3 hal tersebut, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Dengan ditambahkannya istilah tanggung jawab dan wewenang, ini menunjukkan bahwa Guru punya otoritas, tidak melulu melaksanakan berbagai kegiatan yang menjadi kewajiban profesinya. Pada hakikatnya tugas, tanggung jawab dan wewenang Guru tidak banyak berubah, namun peraturan ini menurut penulis, lebih memanusiakan profesi Guru; lebih terlihat adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Selain melaksanakan tugas dan tanggung jawab di dalam kelas, Guru juga dituntut untuk terus mengembangkan kompetensinya, karena pemerintah menerapkan adanya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi setiap Guru. Dalam melaksanakn PKB, Guru akan dinilai perkembangan kompetensinya dari tahun ke tahun oleh petugas yang ditunjuk. Setiap pencapaian yang diraih oleh seorang Guru akan diberi penghargaan berupa angka kredit. Selanjutnya setiap angka kredit yang diperoleh Guru diakumulasikan untuk dihitung pada setiap akhir tahun. PKB seyogianya dilihat sebagai sarana mengembangkan kompetensi Guru dan bukannya sebagai rangkaian tugas dan kewajiban yang harus dilakukan Guru, disamping tugasnya mengajar peserta didik. Seyogianyalah seorang Guru memiliki keinginan untuk dapat terus mengembangkan kompetensinya, karena konon kehidupan tidak pernah berjalan mundur.

Berikut ini penulis sajikan beberapa contoh kegiatan Guru Mata Pelajaran dalam melaksanakan PKB:

1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan,

2. Menyusun silabus pembelajaran,

3. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran,

4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran,

5. Meyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran,

6. Menilai, mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya,

7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran,

8. Melaksanakan pembelajaran / perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi,

9. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional,

10. Membimbing Guru pemula dalam program induksi,

11. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran,

12. Melaksanakan pengembangan diri, seperti mengikuti diklat fungsional dan atau kegiatan kolektif Guru yang dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

13. Melaksanakan publikasi ilmiah dan

14. Membuat karya inovatif seperti menemukan teknologi tepat guna, membuat atau memodifikasi alat peraga, karya seni atau mengikuti kegiatan penyusunan soal, pedoman guru dan sejenisnya.

Bila kita lihat berbagai kegiatan dalam PKB itu sebenarnya merupakan tugas dan wewenang Guru sehari-hari. Bila hal-hal tersebut dapat dilaksanakan oleh setiap Guru, penulis merasa bahwa kompetensi guru akan senantiasa meningkat. Dengan dilaksanakannya PKB, seharusnya tidak ada cerita atau berita ‘menyedihkan’ tentang prestasi Guru. Seharusnya tidak ada siswa yang terabaikan kepentingannya. Perlu sekali kerja sama antar semua fihak terkait agar peraturan ini dilaksanakan secara efektif, dengan demikian motivasi guru untuk bekerja dan berkarya akan tetap terjaga.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post