Uki Lestari

Perempuan kelahiran Sitiung II, 30 Juli 1987 ini adalah anak ke-5 dari tujuh bersaudara. Dibesarkan dari almarhumah ibu yang juga guru, membuat cita-citanya jug...

Selengkapnya
Navigasi Web
HADIAH TERLARANG

HADIAH TERLARANG

*HADIAH TERLARANG*

_Oleh: Uki Lestari_

Akhir pekan kemarin dan di awal pekan ini, sekolah-sekolah sedang bersukacita. Ya, semarak hadiah diberikan, berupa balon, _cake_, kado, dan berbagai macam helatan pun dilakukan. Kartu ucapan ataupun ucapan terima kasih langsung, juga mengalir dari bibir mereka, para generasi penerus bangsa. Pendidik di penjuru negeri semua merayakan. Bak raja dan ratu, mereka diistimewakan hari itu. Semua berbahagia, baik guru ataupun murid. Mulai dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi. Ya, semua menikmati euforia Hari Guru Nasional.

Saya juga seorang pendidik. Tepatnya guru kelas di SD. Seperti kata banyak orang, apalagi guru bidang studi, bahwa Hari Guru itu adalah hari guru kelas. Sebab, guru kelaslah yang kebanyakan diucapkan terima kasih dan mendapat bingkisan-bingkisan dari muridnya. Guru bidang studi hanya mendapat cipratan ucapan dan bingkisan dari murid. Itu pun kalau mereka ingat. Namun, sedikit dari murid yang memberikan perhatian bagi guru bidang studi. Mereka menganggap, guru mereka itu adalah wali kelas mereka. Ini pun harusnya menjadi pembelajaran dan harus diberikan pemahaman kepada murid, bahwa yang berperan dalam mencerdaskannya itu bukan saja guru kelasnya, tapi juga guru bidang studi lainnya.

Namun, saya ucapkan selamat kepada guru-guru bidang studi. Harusnya mereka tidak bersedih, di saat mereka tidak mendapatkan perhatian berupa bingkisan atau hadiah. Sebab, sejatinya mereka terselamat dari satu ujian. Ujian dari hadiah terlarang.

Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits,

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601)

Banyak guru yang tak mampu menolak bingkisan/hadiah dari murid-muridnya, termasuk saya. Sebab, mereka yang tampak dengan sepenuh hati memberikan hadiah tersebut. Ditolak sekali dua kali, mereka tetap memaksa untuk saya terima. Akhirnya, terpaksa saya terima. Namun, hadiah-hadiah itu saya serahkan ke sekolah. Saya bagi-bagi dengan guru yang lain. Baik guru kelas lain ataupun guru bidang studi. Itulah solusi yang saya dapat di saat kita tak bisa menolak.

Berangkat dari fakta inilah saya ingin menyampaikan hal ini. Fakta yang harus diungkapkan agar semua guru muslim di negeri tercinta kita ini tahu, jika kebiasaan yang selama ini kita lakukan adalah larangan dalam agama kita, Islam. Hadiah yang kita terima itu adalah hadiah terlarang. Bahkan, sebagian besar ulama menjatuhkan haram bagi guru yang menerima hadiah dari muridnya. Dan sedikit yang menyatakan syubhat, namun tetap menitikberatkan agar lebih baik untuk ditinggalkan.

Tak bisa dimungkiri, tak ada manusia yang mau menolak rezeki, tak ada guru yang tak suka dengan hadiah. Namun, kita sebagai kaum terpelajar yang begitu banyak kesempatan dalam mencari kebenaran, termasuk pengetahuan agama, tentunya juga harus mencari tahu bagaimana hukumnya seorang guru menerima hadiah dari muridnya atau dari orang tua murid? Kita tak boleh berkilah, "Ah lebay, bilang aja iri. Ah, biasa aja kaleee, itu sudah lumrah dilakukan guru dan murid seantero negeri, kenapa mesti dipermasalahkan sih!"

Enggak begitu, Esmeralda...

Yang haq adalah haq dan yang bathil tetaplah bathil. Yang lumrah menurut kita bukan berarti Allah rida. Malah sesuatu yang dilarang oleh Allah kita anggap sebuah pembiasaan. Na'uzubillahimindzalik.

Sebagai guru, kita tak bisa menutup mata dengan tradisi tahunan ini. Kita harus tahu. Paling tidak mulai saat ini. Memang, menolak di saat mereka telah bersusah payah membuatkan hadiah untuk kita itu berat. Terkadang harus tetap menerima karrna paksaan mereka. Namun, tentu saja dengan tahapan-tahapan yang menjadi jalan oleh Allah untuk diridai-Nya.

Oke, mari kita telaah lebih lanjut!

Sebelumnya saya juga sudah mendengar penjelasan dari seorang guru ngaji, jika _diharamkan bagi seluruh aparatur sipil negara untuk menerima gratifikasi dari pihak yang bersangkutan dalam pekerjaannya dalam bentuk apa pun._ Termasuk bingkisan/hadiah di Hari Guru.

Upssss, jangan marah dulu. Mari kita telaah penjelasan-penjelasan dari ulama-ulama kita yang memiliki dasar. Penjelasan yang berdasarkan Al-Qur'an dan hadits. Bukan saya yang mengada-ada, namun kewajiban sayalah sebagai muslimah untuk menyampaikan sesuatu yang saya ketahui. Sesuatu yang mungkin saja belum teman-teman ketahui.

Hadiah-hadiah terlarang itu sangat banyak, di antaranya adalah hadiah yang diberikan sebagai prasyarat tambahan dari utang piutang. Ini adalah hadiah terlarang karena dipersyaratkan di awal. Kedua, hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid kepada guru. Itu termasuk dalam hadayal ‘ummal, yang tidak dibolehkan. Baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya, baik hadiah itu diberikan dalam rangka memberikan manfaat pada guru agar bisa memberikan nilai yang bagus atau sekadar membalas budi baik semata.

"Siapa saja yang diperkerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).”

(HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Namun, jika seorang guru telanjur menerima hadiah dari muridnya, atau misalnya seorang ASN Pertanian telanjur menerima hadiah/oleh-oleh dari petani yang akan menerima bantuan dari instansi pemerintah tempat ia bekerja, apa yang ia mesti lakukan?

Ada beda pendapat ulama dalam hal ini, ada yang mengatakan hadiah tersebut diserahkan ke baitul maal (kas negara) dalam hal ini sekolah jika seorang guru dan kantor tempat dia bekerja jika seorang ASN kantoran. Ada pula yang menyatakan dikembalikan pada pemiliknya. Allahumma bissawab.

Semoga bacaan ini dapat bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita semua. Baik itu guru atau ASN lainnya yang sudah digaji oleh negara. Semoga Allah senantiasa menjaga kita dari hal-hal yang tak disukai-Nya. Aamiin.

Solok, 30 November 2023

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Keren ulasannya say ..

30 Nov
Balas

Kerrb uki say

30 Nov
Balas



search

New Post