Angin Segar bagi Pengelola BOS 2020
Tantangan Hari ke - 17
#TantanganGurusiana
Oleh: Ulfa Wahyuni, S.Pd.I.
Beberapa hari ini, ada beberapa postingan di media sosial yang memberikan angin segar bagi pengelola BOS tahun 2020. Pengelola BOS dalam hal ini adalah kepala sekolah, bendahara BOS, operator BOS serta Komite sekolah. Angin segar yang dimaksud adalah adanya perubahan Juknis BOS tahun 2020.
Perubahan juknis BOS ini meliputi tiga bagian, yaitu penyaluran, harga satuan, dan penggunaan. Penyaluran BOS 2020 direncanakan sebanyak 3 tahapan dan berdasarkan Cut Of Bulan Agustus tahun sebelumnya berbeda dengan tahun sebelumnya sebanyak 4 tahapan dengan dua kali Cut Of.
Selanjutnya pemerintah merencanakan untuk menaikkan harga satuan BOS per satu peserta didik setiap tahun untuk SD, SMP, dan SMA sebesar seratus ribu rupiah. Dari segi penggunaan, juknis BOS 2020 juga mengalami perubahan, diantaranya adalah aturan alokasi pembayaran honor yang sebelumnya dibatasi sebesar 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta selama satu tahun menjadi 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta.
Penambahan alokasi pembayaran honor cukup memberi ruang gerak yang agak aman bagi sekolah - sekolah kecil dengan jumlah BOS yang sedikit. Pembayaran honor yang sebelumnya dibatasi hanya 15 persen ini membuat sekolah dengan jumlah peserta didik yang sedikit harus “tega” memberikan honor yang kurang memadai bagi tenaga honorer mereka yang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan proses pembelajaran.
Perubahan – perubahan juknis tersebut masih berada pada tahap draf yang disampaikan oleh Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada rapat koordinasi kebijakan BOS tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020.
Semoga beberapa perubahan dalam juknis BOS tahun 2020 benar – benar menjadi “angin segar” bagi pengelola BOS tahun 2020.
Jika Anda mempunyai informasi lain tentang BOS tahun 2020 bisa share di kolom komentar ya.
Tanjung Emas, 31 Januari 2020
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Asyik, sudah sampai tantangan 17. Lanjutkan dengan tulisan dana bos, atau yang lainnya
Masih jauh 30, 60 atau 90 Bu.
Benar itu... Saya juga baca. Kita lihat realisasinya
Semoga benar terealisasi ya Bu.
Mantap.. Kl bisa pengawasan BOS juga diperketat..
Iyo uni, supaya lebih tepat sasaran euy...
Terimakasih infonya ya bu
Sama sama Bu. Salam kenal.
Sama sama Bu. Salam kenal.
Keren Bu saya mah kurang paham .Salam kenal ,sehat dan sukses selalu
Saya cuma menuliskan apa yang saya baca dan masih belajar juga Bu. Salam kenal Bu.
Wah..sudah mahir di BOS..saya hanya bagian nyimak aja..semangat ya bu
Terimakasih. Saya juga masih belajar Bu. Salam Literasi. Semangat Bu.
Terimakasih. Saya juga masih belajar Bu. Salam Literasi. Semangat Bu.
Seperti nya calon bendahara bos ni....( Buk ul ).
Bukan Bu Eka, cuma berusaha menulis hal hal baru saja
Bu Eka coba bergabung dengan ikatan penulis di Bukittinggi
Boleh juga tu buk ulfa,,,, good idea...