ULFA WAHYUNI, S. Pd.I.

Anak ke tiga dari empat bersaudara ini Lahir di Langsa Aceh Timur, menempuh kuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2004-2008. Saat ini aktif mengajar d...

Selengkapnya
Navigasi Web
Resmi Dana BOS Tahun 2020 343 (Tiga Empat Tiga)
Gambar: www.batamtoday.com

Resmi Dana BOS Tahun 2020 343 (Tiga Empat Tiga)

Tantangan Hari ke - 30

#TantanganGurusiana

Oleh: Ulfa Wahyuni, S.Pd.I.

Tanggal 11 Februari tahun 2020 Petunjuk teknis pengelolaan dana BOS tahun 2020 resmi dipublikasikan. Sebagaimana tulisan saya sebelumnya yang berjudul”Angin Segar bagi Pengelola BOS 2020” ada beberapa hal yang mengalami perubahan dalam pengelolaan dana BOS tahun 2020.

Beberapa perubahan lain Juknis BOS tahun 2020 bisa dibaca di sini ya

https://ulfawahyunispdi.gurusiana.id/article/2020/1/angin-segar-bagi-pengelola-bos-2020-2647056

Beberapa perubahan tersebut antara lain dana BOS langsung disalurkan dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan ke rekening sekolah. Prosentasi pembayaran tenaga honorer yang sebelumnya dibatasi 15 persen untuk sekolah negeri. Pada tahun 2020 alokasi pembayaran tenaga honorer untuk sekolah negeri ditetapkan maksimal 50 persen dari jumlah dana BOS yang diterima.

Perubahan yang akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini adalah penyaluran dana BOS pada tahun 2019 disalurkan ke sekolah sebanyak 4 kali dengan alokasi triwulan 1 sebanyak 20 persen, triwulan 2 sebanyak 40 persen, dan triwulan 3 dan 4 masing – masing sebanyak 20 persen.

Sementara pada tahun 2020 penyaluran dana BOS dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun. Dengan rincian caturwulan satu sebanyak 30 persen, caturwulan 2 sebanyak 40 persen dan caturwuan 3 sebanyak 30 persen. Hal ini tentu berpengaruh pada pengelolaan dana BOS di sekolah. Hal ini berpengaruh pada pembuatan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RKAS) yang berubah bentuk dari triwulan menjadi caturwulan.

Ada bagian – bagian pada petunjuk teknis dana BOS tahun 2020 yang masih harus difahami lebih lanjut. Seperti ketentuan yang terdapat pada BAB II Pasal 4 (2) d. Dibagian itu berbunyi “(Penerima dana BOS adalah sekolah yang) memiliki jumlah peserta didik paling sedikit enam puluh peserta didik selama tiga tahun terakhir;” Bagaimana dengan sekolah yang memiliki peserta didik kurang dari enam puluh selama tiga tahun terakhir?

Tanjung Emas, 13 Februari 2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post