Wisuda Tingkat Sekolah, Perlukah?
Wisuda Tingkat Sekolah, Perlukah?
Penyelenggaraan wisuda di sekolah telah masif dilakukan mulai tingkat TKsampai SMA. Wisuda merupakan bentuk selebrasi kelulusan dari suatu jenjang pendidikan. Namun, akhir-akhir ini kegiatan tersebut ramai diperbincangkan dan memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak warganet yang meminta bapak menteri pendidikan untuk membuat peraturan yang melarang kegiatan wisuda tingkat sekolah. Hal itu bukan tanpa alasan. Pelaksanaan wisuda identik dengan penyelenggaraan acara yang meriah, membeli atau menyewa pakaian khusus wisuda, sewa tempat dan pernak-pernik lain terkait acara wisuda yang tidak murah.
Meskipun begitu, ada orang tua yang setuju dengan pelaksanaannya. Mereka merasa senang dan bangga ketika anak-anak mengenakan pakaian wisuda. Hal itu merupakan kenangan yang membahagiakan dan menumbuhkan semangat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Lantas, apa sebenarnya makna wisuda?
Menurut KBBI, wisuda adalah peresmian atau pelantikan yang dilakukan dengan upacara khidmat. Wisuda berarti pula pemberian ijazah kepada siswa oleh lembaga pendidikan. Makna lainnya adalah suatu peneguhan atau pelantikan bagi seseorang yang telah selesai menempuh pendidikan, sebagai penanda kelulusan.
Berdasarkan arti wisuda tersebut, sah-sah saja jika wisuda diselenggarakan di tingkat sekolah. Selain itu tidak ada peraturan pemerintah yang melarang atau mengharuskan penyelenggaraannya. Pada kenyataannya awal mula diadakannya wisuda adalah untuk mahasiswa atau yang seseorang yang sudah menyelesaikan studinya di perguruan tinggi alias sarjana.
Terlepas dari pro dan kontra, kegiatan wisuda memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya antara lain, peserta didik merasa bahagia dan bangga saat mengenakan pakaian toga, begitu pun orang tuanya. Acara tersebut memberikan kesan sakral saat kelulusan. Selain itu, wisuda dapat memotivasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Adapun dampak negatif yang muncul adalah pemborosan. Lazimnya pada saat acara wisuda anak-anak harus membeli atau menyewa pakaian khusus, menyewa tempat dan biaya lain terkait penyelenggaraannya yang lumayan mahal. Padahal biaya tersebut bisa dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat, misalnya pemberian beasiswa. Mendorong tumbuhnya budaya materialistis dan konsumeris. Karena terkadang momen ini dimanfaatkan untuk menjual barang atau layanan yang mahal.
Dampak lainnya adalah terjadinya ketimpangan sosial. Mengapa? Sebab tidak semua keluarga mampu berpartisipasi maksimal. Hal tersebut akan memunculkan perasaan istimewa bagi mereka yang ekonominya kuat. Namun, akan menimbulkan perasaan terkucilkan bagi anak-anak dengan kemampuan ekonomi lemah.
Adanya polemik di masyarakat terkait wisuda tersebut, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa kegiatan bersama yang melibatkan satuan pendidikan dan orang tua harus didiskusikan dengan komite sekolah. Sebagaimana disebutkan dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, Komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya Pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Dengan demikian, penyelenggaraan wisuda di tingkat sekolah tidaklah dilarang. Hal itu sebagai bentuk penghargaan mereka atas usaha yang dilakukan anak selama belajar di sekolah. Dalam penyelenggaraannya pihak sekolah harus mendapat persetujuan dari orang tua melalui rapat komite sekolah. Namun demikian, pihak sekolah harus memperhatikan beberapa hal, antara lain tidak memberatkan orang tua. Tidak berlebihan, artinya acara dilaksanakan di sekolah, tidak perlu diadakan di hotel atau tempat mewah lainnya. Terpenting, wisuda dapat menciptakan kenangan bagi anak-anak.#
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar