umi najibah

History Education Undergraduated (S. Pd) State University Of Surabaya East Java...

Selengkapnya
Navigasi Web

Pandangan Terkait Bagaimana Kurikulum 2013 di Desain

Kurikulum adalah seperangkat rencana pembelajaran berupa suatu dokumen yang berisi rumusan tentang tujuan dan bahan ajar sebagai bahan acuan pelaksanaan kompetensi siswa dalam menempuh pendidikan yang disediakan oleh lembaga pendidikan pada setiap jenjangnya. Kurikulum tidak hanya berpatokan kepada rencana pembelajaran yang hendak diterapkan didalam kelas saja, namun kurikulum juga memiliki arti yang lebih luas dimana meliputi segala pengalaman dan aktivitas atau suatu proses belajar yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pendidik dibawah arahan suatu instansi pendidikan. Sehingga setiap hal yang berhubungan dengan terbentuknya suatu kurikulum, harus di pertimbangkan dan dikaitkan dengan pembelajaran terhadap peserta didik.

Salah satu aspek yang perlu dipahami dalam pengembangan kurikulum adalah organisasi kurikulum. Organisasi kurikulum merupakan pola atau desain kurkulum yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk instansi-instansi pendidikan yang bertujuan untuk memudahkan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif. Dalam organisasi kurikulum tesebut harus ada keseimbangan antara kesesuaian atau kesinambungan materi ajar agar tidak terkesan acak dan membingungkan, serta perlu adanya kesesuaian alokasi waktu dalam pembelajaran yang harus menjadi pertimbangan pengklasifikasian organisasi kurikulum.

Menurut saya, Kurikulum 2013 menggunakan struktur horizontal dalam organisasi kurikulum berdasarkan perpaduan mata pelajaran tepisah (Separated Subject Curriculum) dan mata pelajaran gabungan (Correlated/Integrated Curriculum). Dapat dikatakan demikian, karena berdasarkan Permendikbud No 59 tahun 2014 menyatakan bahwa dalam kelompok peminatan materi ajar pada jenjang SMA/MA telah ada pemisahan muatan pembelajaran. Misalnya, dalam mata pelajaran yang berbasis Ilmu Pengetahuan Alam dibagi menjadi beberapa mata pelajaran, yaitu pelajaran Kimia, Biologi, dan Fisika. Begitupula dalam pelajaran yang berbasis Ilmu Pengetahuan Sosial menjadi Geografi, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi. Serta pada pelajaran yang berbasis Ilmu Bahasa dan Budaya juga di bagi menjadi beberapa mata pelajaran, yaitu Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa Asing dan Antropologi. Adapun tujuan dari pemisahan muatan pembelajaran tersebut adalah agar kurikulum mudah dipola, dibentuk, didesain, dikembangkan dan bahkan mudah disesuaikan dengan waktu yang ada serta dapat lebih mudah untuk dipelajari oleh peserta didik.

Namun berdasarkan Permendikbud No 58 Tahun 2014, Hal tesebut bertentangan pada muatan pembelajaran jenjang SMP/MTS. Dimana dalam jenjang tesebut dilakukan penyatuan atau penggabungan beberapa mata pelajaran sejenis (Correlated/Integrated Curriculum). Misalnya pada materi pembelajaran yang awalnya terdiri Biologi, Fisika, Kimia atau Sosiologi, Ekonomi, Geografi digabung dan disatukan menjadi mata pelajaran IPA ataupun IPS. Dalam pembelajan pada jenjang tersebut, dikembangkan mata pembelajaran sesuai kelompok (Kelompok A dan Kelompok B ). Adapun pelajaran dalam Kelompok A adalah mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat, yang memuat pelajaran IPS, IPA, Bahasa Indonesia, PPKN, Matematika dan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. Sedangkan pelajaran yang tergolong dalam kelompok B adalah mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah, misalnya pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Dari penyatuan atau gabungan mata pelajaran pada jenjang SMP/MTS tersebut memiliki tujuan yaitu agar ketika tejadi penggabungan mata pelajaran yang sejenis, akan lebih memperkaya wawasan yang lebih luas kepada peserta didik dalam lingkup satu bidang studi sebagai satu disiplin ilmu.

Selain disusun berdasarkan mata pelajaran tepisah (Separated Subject Curriculum) dan mata pelajaran gabungan (Correlated Curriculum) pada setiap jenjangnya, menurut Permendikbud No 64 Tahun 2013, Kurikulum 2013 juga disusun berdasarkan Tingkat Kompetensi (Sikap Spiritual, Sosial, Pengetahuan, dan Ketrampilan) yang terdiri dari :

1. Tingkat Kompetensi 1 (Tingkat Kelas I-II SD/MI/SDLB/PAKET A)

2. Tingkat Kompetensi 2 (Tingkat Kelas III-IV SD/MI/SDLB/PAKET A)

3. Tingkat Kompetensi 3 (Tingkat Kelas V-VI SD/MI/SDLB/PAKET A)

4. Tingkat Kompetensi 4 (Tingkat Kelas VII-VIII SMP/MTs/SMPLB/PAKET B)

5. Tingkat Kompetensi 4A (Tingkat Kelas IX SMP/MTs/SMPLB/PAKET B)

6. Tingkat Kompetensi 5 (Tingkat Kelas X-XI SMA/MA/SMALB/PAKET C)

7. Tingkat Kompetensi 5A (Tingkat Kelas X-XI SMK/MAK/PAKET C KEJURUAN)

8. Tingkat Kompetensi 6 (Tingkat Kelas XII SMA/MA/SMALB/PAKET C).

Oleh karena itu, dari berbagai tingkat kompetensi pada jenjang pendidikan diatas, maka dibentuklah Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam pembelajaran. KI merupakan tingkat kemampuan peserta didik untuk mencapai SKL yang dirancang untuk setiap kelas. Sedangkan KD merupakan rumusan penjabaran dari KI, dimana KD ini dikembangkan dengan lebih memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. Sebagai contoh, saya mengutip penerapan KI dan KD Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada jenjang SMP/MTS Kelas VII sesuai Permendikbud No 59 Tahun 2014 yang tertulis bahwa dalam KI : Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianut oleh peserta didik. Sehingga untuk mencapai KI tersebut, maka dalam KD disebutkan bahwa terdapat 7 kompetensi peserta didik yang harus dicapai, yaitu Peserta didik dapat menghayati Al-Quran sebagai implementasi dari pemahaman rukun iman, Peserta didik dapat memahami tentang materi Beriman kepada Allah SWT, Peserta didik juga dapat memahami tentang materi Beriman kepada malaikat Allah SWT, peseta didik dapat menerapkan ketentuan bersuci dari hadas kecil dan hadas besar berdasarkan syariat Islam, Peserta didik dapat menunaikan shalat wajib berjamaah sebagai implementasi dari pemahaman rukun Islam, Peserta didik juga dapat Menunaikan shalat Jumat sebagai implementasi dari pemahaman Q.S. Al-Jumu‘ah (62): 9, serta Peserta didik dapat menunaikan shalat jamak qasar ketika bepergian jauh (musafir) sebagai implementasi dari pemahaman ketaatan beribadah. Sehingga dapat simpulkan bahwa, ketika peserta didik telah berhasil dan dapat menerima bahkan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sesuai kompetensi pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti diatas, maka peserta didik dinyatakan telah melalui Standar Kompetensi Lulusan dalam Kurikulum.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post