Umi Salamah

Lahir di Jombang, sebagai pengawas madrasah yang selalu ingin belajar menulis. Semoga bisa bermanfaat bagi sesama....

Selengkapnya
Navigasi Web
SOSIALISASI PKG-PKKM

SOSIALISASI PKG-PKKM

PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH (PKKM)

Oleh: Umi Salamah

****

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah bertujuan:

1. Menjaring informasi bahan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah

2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah;

3.Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan 4.Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem

pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah;

5.Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya. 6.Menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan. Ruang lingkup PKKM adalah sebagai berikut: 1. Usaha Pengembangan Madrasah 2.Pelaksanaan tugas manajerial. 3.Pelaksanaan tugas pengembangan kewirausahaan. 4.Pelaksanaan tugas supervisi pada guru dan tenaga kependidikan. 5. Hasil kerja/prestasi kepala madrasah (komponen tambahan untuk empat tahunan) Periode Penilaian: 1.Penilaian Kinerja Tahunan a.Penilaian tahunan merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan secara berkala diatur sesuai dengan pengangkatan sebagai kepala madrasah b.Penilaian dilakukan oleh Pengawas Bina dan pengawas madrasah yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab./Kota.

2.Penilaian Kinerja Empat Tahunan a.Penilaian ini dilaksanakan secara periodik setiap 4 (empat) tahun, sejak seorang kepala madrasah diangkat sebagai kepala madrasah. b.Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan membentuk tim penilai yang terdiri unsur (1) Kanwil, (2) Kankemenag, (3) pengawas madrasah, (4) guru, (5) tenaga kependidikan, dan (6) komite madrasah.

****

T. 107 (16)

Baitii, 23 September 2022

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Keren umi

24 Sep
Balas

Terima kasih Bu Sofiawati apresiasinya.

25 Sep

Siip ulasannya, Bu. Kalau saatnya penilaian, pasti semua sibuk. Salam sukses selalu.

24 Sep
Balas

Terima kasih apresiasinya Bunda Cicik. Betul Bunda sudah mendekati penilaian. Salam sehat dan sukses selalu

25 Sep

mantap keren cadas...ulasan keren menewen, PKKM... salam literasi sehat sukses selalu bunda Umi Salamah bersama keluarga tercinta

24 Sep
Balas

Terima kasih apresiasinya Pak Sugiharto. Salam literasi sehat dan sukses selalu.

25 Sep

Keren sekali ulasannya. Salam sehat dan sukses

24 Sep
Balas

Terima kasih apresiasinya Pak Sudiwanto. Salam sukses selalu.

25 Sep

Ulasan yang mantap. Semoga selalu sehat dan sukses.

24 Sep
Balas

Terima kasih apresiasinya Bu Anita. Salam sukses selalu.

25 Sep

Mantap ulasannya. Semoga sehat dan sukses selalu Bunda.

24 Sep
Balas

Terima kasih apresiasinya Bunda Nanik. Salam sukses selalu.

25 Sep



search

New Post