Untung Supriyono

Guru SMK Negeri 2 Pekalongan...

Selengkapnya
Navigasi Web
Melindungi Guru

Melindungi Guru

Belum lama ini kalangan terdidik dihebohkan dengan iklan permainan “Game Hago” yang dianggap melecehkan profesi guru sebagai pendidik, tayangan iklan itu menampilkan sosok guru yang tidak menghukum anak didiknya yang datang terlambat hanya karena memiliki kesamaan dalam memainkan aplikasi berbasis telepon pintar, sementara siswa yang lain justru dihukum dengan keras. Belum lupa dari ingatan para pengajar bila di berbagai daerah, guru juga harus berurusan dengan hukum ketika berproses mencerdaskan anak bangsa sebagai tugas dan tanggungjawabnya sebagai agen perubahan. Bahkan anehnya, ada pula orangtua yang tega memukuli guru, hanya karena tidak terima anaknya dihukum oleh guru yang tengah menegakkan aturan sekolah. Kondisi ini menambah daftar hitam permasalahan guru yang timbul tenggelam tanpa perhatian serius, bahkan tanpa penanganan yang maksimal.

Berprofesi sebagai pendidik yang mengurusi banyak wajah masa depan bangsa ini dengan ragam jenis perilaku yang heterogen memang bukan perkara mudah, selain harus mengikuti aturan main yang bejibun, membimbing dan menganalisis karakteristik anak didik yang jumlahnya ratusan orang adalah kewajiban utama, selain itu guru juga disibukkan oleh tuntutan administrasi yang sangat banyak. Sebagai manusia biasa tentu mau tidak mau guru dituntut mampu dan piawai memanajemen fisik dan psikis secara bersamaan. Sayangnya kondisi di lapangan tidak semudah membalikkan kedua telapak tangan. Setiap hari ada saja peristiwa yang mewajibkan guru untuk berkontemplasi. Peristiwa yang terkadang tanpa sadar menjadikan guru mengelus dada atau segera menghubungi pengacara, adalah kasus non fiksi yang dilakukan oleh guru sekaligus pendidik yang memiliki atensi berlebih untuk perubahan perilaku anak didiknya.

Sejauh ini ada Undang-undang No 14 Tahun 2005 yang mengatur eksistensi pendidik di republik ini, dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak kekayaan intelektual (pasal 14, ayat 1, butir e). Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, perlakuan diskriminatif, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan/ larangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas, serta hambatan melaksanakan studi lanjut. Untuk dapat mendapatkan semua hak tersebut guru harus tergabung dalam organisasi profesi.

Perlindungan guru juga diatur dalam Peraturan Pemerintah, yakni PP Nomor 74 Tahun 2008 dimana aturan ini harus berhadapan dengan aturan yang lebih gagah, yakni Undang-undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Meskipun yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa, guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa, bukan berarti otomatis guru dapat lolos dari perkara hukum.

Maka, selain memiliki tanggungjawab yang besar terhadap kemajuan anak didik, membuat administrasi yang banyak menyita waktu, guru juga harus mengerti aturan main, yakni hukum yang berlaku di republik yang kita cintai ini. Aturan mana saja yang harus dipahami dan dimengerti, serta bagian apa yang patut dijadikan sinyal dan radar, agar perjalanan mendidik berada diatas jalur yang tepat dan aman.

Hal pertama dan utama yang patut dijadikan pegangan guru adalah Sabar tanpa batas, ada banyak hal yang harus dijadikan pedoman dalam mendidik anak Indonesia namun jika tidak didominasi sabar, maka setiap upaya yang dilakukan akan luput dari kehati-hatian, bila tidak hati-hati tentu ada hal yang tidak diinginkan yang terjadi. Sebagai manusia guru tentu sadar bahwa setiap anak yang dilahirkan ada yang mendapat perhatian dari orangtua, adapula yang tidak. Setiap anak yang mendapat perhatian ada yang positif ada pula yang negatif yakni manja yang berlebihan. Untuk itu pandai-pandailah menyelami alam berfikir mereka dan jangan canggung masuk kedalam dunianya. Yang kedua tentu saja iklas, tugas guru sebagai pengajar, katalisator, fasilitator, penghubung dan penjaga gawang, semua akan sia sia jika tidak dilandasi ilmu iklas, termasuk iklas untuk mengesampingkan berbagai tunjangan yang menggiurkan. Marwah guru sebagai pendidik terkadang hilang ketika berorientasi materi. Yang ketiga adalah sinau, guru harus senantiasa upgrade ilmu, guru adalah insan pembelajar tidak ada alasan untuk berhenti belajar, keluar dari zona nyaman memang bukan perkara mudah, namun kewajiban untuk mengantarkan anak didik ke pintu gerbang masa depan bukan perkara main main, tanpa ilmu yang memadai dan kekinian, peran guru sebagai agen perubahan hanya pepesan kosong, ibarat pepatah jawa ”gajah diblangkoni, bisa kojah ora bisa nglakoni” jadi hanya tampilan fisiknya saja yang mengagumkan, sedangkan kinerjanya jauh asap daripada api.

Sebenarnya permasalahan guru akan menjadi mudah dan sederhana bila guru diposisikan sebagai profesi yang independen, jauh dari bayang-bayang kekuasaan (politik) dan guru memiliki hak prerogatif untuk menentukan hal yang terbaik bagi perkembangan anak didiknya, sayangnya untuk ke arah ini ibarat menggantang asap mengukir langit, perlu banyak waktu, curahan tenaga dan pikiran dari pemangku kebijakan di negeri ini.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post