Uswatun Hasanah

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

POLEMIK PENERAPAN AKAD HIBAH PADA ASURANSI SYARIAH

Oleh Alif Dicky Pratama

Mungkin saat ini belum banyak pihak yang mendengar atau mengetahui mengenai asuransi syariah. Bisa jadi masih banyak pihak yang menilai bahwa asuransi syariah itu sama saja dengan asuransi pada umumnya. Asuransi syariah adalah asuransi yang berdasarakan pada prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara para peserta melalui pembentukan dana yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.[1]

Dalam asuransi syariah terdapat dua akad yang diterapkan antara perusahaan dan peserta, yaitu akad tijarah dan akad tabarru’. Akad tijarah yang dimaksudkan adalah mudharabah, sedangkan akad tabarru’ adalah hibah. Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.[2] Akad hibah memiliki beberapa ketentuan, di antaranya adalah pemberi hibah tidak boleh menarik kembali barang yang telah dihibahkan kepada pihak lain kecuali karena inisiatif pihak penerima hibah untuk mengembalikan barang hibah tersebut. Selain itu, hibah yang diberikan adalah atas kerelaan pemberi hibah, yang artinya kebebasan pemberi hibah tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Pada transaksi asuransi syariah, akad hibah terjadi ketika peserta membayarkan premi kepada perusahaan. Di mana peserta membayarkan sejumlah premi yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi syariah. Jumlah premi yang dibayarkan berdasarkan masa manfaat asuransi dan besarnya aset yang diasuransikan oleh peserta. Yang menjadi beberapa permasalahan di sini adalah ketika peserta mengajukan klaim atas kemalangan yang diderita kepada perusahaan. Pada kasus tersebut, peserta ibarat menarik kembali hibah (premi) yang telah diberikan kepada perusahaan. Di mana hal tersebut tidak diperkenankan dalam akad hibah. Selain itu, akad hibah juga merupakan kerelaan dari pemberi hibah untuk memberikan berapapun nilai barang atau apapun barang yang diberikan. Jika perusahaan menetapkan jumlah premi yang harus dibayarkan, artinya timbul paksaan atau ketentuan yang diterapkan oleh perusahaan dalam akad hibah. Hal tersebut juga dilarang dalam akad hibah.

Melihat fenomena tersebut, tepatkah penerapan akad hibah dalam asuransi syariah? Mungkinkah ada akad lain yang lebih tepat untuk diterapkan pada asuransi syariah? Dalam artikel ini penulis juga ingin membahas potensi akad wakaf dalam penerapan pada asuransi syariah karena penulis melihat akad wakaf lebih tepat untuk diterapkan pada asuransi syariah ketika pembayaran premi. Hal itu disebabkan karena pemberi wakaf juga boleh ikut menikmati manfaat barang yang telah diwakafkan. Sehingga ketika pemberi wakaf mengalami kemalangan, dia bisa menikmati manfaat wakaf yang telah diberikan dalam bentuk klaim. Namun, akad wakaf juga memiliki beberapa ketentuan. Salah satunya adalah nilai pokok barang wakaf tidak boleh berkurang. Sehingga akan terjadi permasalah pula apabila jumlah klaim yang diterima melebihi jumlah nilai manfaat wakaf yang ada.

Jadi, bagaimana dan apa penerapan akad yang tepat untuk asuransi syariah? Penulis berharap akan muncul pembahasan-pembahasan mengenai hal ini dan menghasilkan solusi yang jelas untuk akad-akad yang diterapkan pada asuransi syariah.

REFERENSI

www.asei.co.id/id/asuransi-syariah

https://id.wikipedia.org/wiki/Hibah

https://sebitakaful.wordpress.com

www.prudential.com

[1] www.asei.co.id/id/asuransi-syariah

[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Hibah

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post