Wan Zulkarnain Barus

Antropolog Universitas Sumatera Utara...

Selengkapnya
Navigasi Web
NEGERI PERENTAL PULAU
Salah Satu Pulau Terluar di Indonesia adalah di Pulau Simeulue Provinsi Aceh (Sumber : Dokumentasi Pribadi Penulis)

NEGERI PERENTAL PULAU

Gagasan menyewakan pulau pernah mencuat ke permukaan, seperti yang pernah dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI pada masa kabinet Jokowi/JK, Luhut Binsar Pandjaitan. Isu merental pulau merebak ketika PM Jepang Shinzo Abe berkunjung ke Indonesia dengan membawa 30 CEO negeri matahari terbit. Tanpa basa-basi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa selain menyewakan, negara perental diberi kebebasan memberi nama pulau yang mereka sewa. Anehnya, penjelasan itu, tidak dilengkapi dengan uraian detail, berapa pulau yang telah dan akan dilego untuk dimiliki sementara orang asing. Selain itu, bagaimana aturan main dalam penyewaan pulau tersebut. Hal ini patut dipertanyakan, mengingat sistem administrasi dan pengawasan begitu lemah.

Di saat negara lain, kekurangan Sumber Daya Alam (SDA) dan berusaha mencari bahkan “mencuri”, Indonesia malah kelebihan SDA, diantaranya memiliki pulau yang jumlahnya puluhan ribu. Ditaksir ada sekitar 17.504 pulau, baik besar maupun kecil yang mempunyai potensi yang luar biasa, bukan hanya di daratan, namun juga berada di dalam perairan. Potensi itu, dikelola negara lain untuk kepentingan dan keuntungan dalam jangka panjang dengan akses yang terbuka luas dengan cara merental.

Tak Mampu Mengelola Kekayaan

Ketidakmampuan negara dalam mengelola asetnya, jelas terlihat dari kasus merental pulau-pulau tersebut. Bayangkan, dari puluhan ribu pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, tidak semuanya teridentifikasi dengan baik. Ini terlihat dari adanya pulau-pulau yang tidak mempunyai nama. Karena pulau-pulau tadi tidak dikelola dengan serius dan baik, sudah berapa banyak kekayaan negara hilang begitu saja. Masih segar diingatan kita, Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, akhirnya lepas ke negeri jiran, Malaysia. Pulau yang menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia tersebut, berujung dengan alih kepemilikan ke tangan Malaysia. Semua itu, menunjukkan bahwa lemahnya negara dalam melindungi dan menjaga kekayaan SDA yang dimiliki.

Kasus-kasus keteledoran pemerintah atas kekayaan yang dimiliki, menjadi berita nyata bukan HOAX. Begitu gampangnya, nelayan asing masuk ke perairan Indonesia, bukan berita baru. Penjarahan terhadap kekayaan Indonesia, tidak hanya secara ilegal dilakukan negara asing, akan tetapi dilaksanakan dengan perjanjian resmi dan mengikat. Kasus Freeport di Papua, menjadi kisah pilu ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola dan ceroboh dalam kontrak perjanjian, sehingga negara dirugikan, bukan saja secara material namun juga inmaterial, salah satunya adalah tentang kedaulatan bangsa.

Persoalan itu, diperparah dengan tidak seriusnya pemerintahan terdahulu dan saat ini, dikaitkan dengan administrasi pemerintahan, di mana untuk pulau-pulau yang ada di wilayah NKRI masih dijumpai pulau yang belum mempunyai nama. Bukan tidak mungkin – sampai saat ini jumlah pulau seperti tertera di atas – bisa bertambah atau berkurang, karena data yang diungkapkan tidak jelas dan berdasar. Sebagai contoh, masalah KTP elektronik saja, sampai sekarang menjadi perdebatan dan belum menjangkau seluruh rakyat, terbukti blanko yang dicetak masih kekurangan.

Memaksimalkan Program Transmigrasi

Transmigrasi adalah program pemerintah kolonial Belanda, ketika masih menjajah Indonesia. Program ini dilakukan adalah untuk menyediakan tenaga kerja, khususnya bagi perkebunan-perkebunan yang ada di Sumatera. Migrasi besar-besaran penduduk Pulau Jawa dan Bali, berdampak pada geliat pembangunan di daerah tujuan. Modal ini, dijadikan pemerintah kolonial Belanda mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan memperoleh upah tenaga kerja murah dan gampang diatur. Ternyata, program jajahan ini, masih adopsi oleh Pemerintah Indonesia hingga sekarang, terbukti dengan adanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Berkaitan dengan Kementerian ini, sepatutnya Pemerintahan Jokowi/Amin saat ini berinovasi dan berkolaborasi, memadukan kementerian yang ada untuk mengelola pulau-pulau yang belum didiami oleh penduduk, sehingga isu menjual pulau tidak muncul kembali. Dengan adanya program transmigrasi, pulau-pulau tersebut dapat diisi oleh warga yang tidak mempunyai lahan untuk dikembangkan menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Pusat-pusat pertumbuhan di masing-masing pulau disesuaikan dengan potensi yang ada. Tentu, perlu kajian dan studi mendalam untuk menggali potensi pulau-pulau yang ada. Potensi itu, dapat dilihat dari berbagai segi. Action plan memindahkan penduduk ke pulau kosong ini, disertai dengan metodologi yang benar dan terukur.

Migrasi penduduk ke pulau-pulau kosong, diharapkan dapat memaksimalkan kinerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi, di samping itu dapat memberikan nilai lebih terhadap pengelolaan kemaritiman di bawah Menko Bidang Kemaritiman. Kerjasama dengan kementerian lain juga diperlukan, misalnya bidang pariwisata, perikanan, koperasi, tenaga kerja dan sebagainya.

Dengan program transmigrasi ke pulau-pulau kosong tersebut, diharapkan bukan saja pemerataan penduduk akan tercapai, yang tidak kalah penting adalah faktor kedaulatan negara terjawab sudah. Keberadaan penduduk yang mendiami pulau-pulau tanpa penghuni tadi, menjadi pertanda pulau-pulau di Indonesia layak dikelola dan dijaga untuk keutuhan NKRI. Dengan tersebarnya penduduk di seluruh pulau yang ada, kekhawatiran akan penyerobotan oleh pihak asing dapat diminimalisir. Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan, hingga berujung dikuasai Malaysia adalah karena tidak adanya aktifitas Penduduk Indonesia di sana.

Peran Perguruan Tinggi

Mengingat sangat vitalnya arti kedaulatan bangsa dan negara, sudah semestinya peran perguruan tinggi dalam pengelolaan pulau-pulau tidak berpenghuni dan belum punya nama patut ditingkatkan. Dengan segala perangkat dan kemampuan serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki, perguruan tinggi dapat mendata dan mengidentifikasi pulau-pulau yang ada.

Tersebarnya perguruan tinggi di masing-masing daerah maupun wilayah, mempermudah dalam mengakses pulau-pulau yang ada, dengan langkah-langkah membuat list tentang nama, potensi, hambatan, kelebihan dan kekurangan pulau tadi. Identifkasi pulau ini, akan memudahkan stakeholder untuk memindahkan penduduk sesuai dengan kemampuan mereka dalam mengelola pulau-pulau. Dalam memindahkan penduduk ke pulau-pulau ini, perlu program pendampingan agar dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.

Bagi pulau-pulau yang nantinya untuk program pariwisata, maka penduduk yang mempunyai karakter dekat dengan dunia kepariwisataan ditempatkan di pulau tersebut. Sementara untuk pulau-pulau dengan program pertanian dan perikanan, diarahkan kepada penduduk yang hidupnya terbiasa dengan pertanian dan perikanan. Begitu seterusnya, terhadap pulau-pulau lain, disesuaikan dengan potensi dan kelebihan yang dimiliki.

Diharapkan dengan mengisi seluruh pulau-pulau tak berpenghuni tersebut, maka kegelisahan terhadap pencurian, penyerobotan, pengambilalihan dan tindakan ilegal lainnya, berkaitan dengan batas wilayah dan kedaulatan Republik Indonesia akan sirna seketika. Di samping itu, pemerintah sebagai pemegang kedaulatan Bangsa dan Negara, dapat mengelola negara dengan serius dan nyata. Betapa malunya, negara dengan jumlah penduduk 254,9 juta jiwa (menurut data Susenas BPS 2014 dan 2015) tidak mampu mendistribusikan penduduknya dengan tepat, padahal Indonesia masuk ke dalam dengan negara berpenduduk terpadat nomor 4 di dunia. Selain itu, cap sebagai Negeri Perental Pulau yang kini dilekatkan hilang secara otomatis.

Penulis adalah Antropolog USU dan Pengurus HIPIIS (Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial).

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post