Warniati S

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Guru BK atau Konselor
Koleksi pribadi

Guru BK atau Konselor

#harike-12

#rantangan30harimenulis

#mediaguru

Sering kita mendengar istilah guru BK dan konselor, apakah itu satu istilah yang memiliki arti yang sama?

Sederhananya konselor adalah orang yang melaksanakan konseling, adapun mengenai apa itu konseling sudah saya bahas di bab sebelumnya. Karena proses konseling, nasihat dan penyuluhan itu dilakukan diberbagai bidang, maka kata konselor bisa memiliki berbagai dimensi, bisa konselor kesehatan, konselor bisnis, konselor pertanian dan sebagainya, termasuk konselor di sekolah.

Nah, jika yang dimaksud itu konselor yang ada di sekolah, maka kita bisa merujuk pada Rambu Rambu Penyelenggaraan Bimbingan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2007, pada halaman 7 dijelaskan bahwa Konselor adalah Sarjana Pendidikan (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling dan telah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Konselor (PPK).

Maka jelaslah konselor yang ada di sekolah itulah guru BK. Setiap guru BK pasti konselor, tapi tidak semua konselor itu guru BK. Lebih khusus mengenai keberadaan guru BK ini dikuatkan dengan beberapa perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah, yaitu sebagai berikut:

1. UU. No. 2/1998 pasal 1 ayat 1:

Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bim bingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.

2. PP. No.29/1990, pasal 27 ayat 1:

Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.

3. PP No 38/1992 tentang Tenaga Kependidikan:

Pasal 1 ayat 1: Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau peserta didik.

Ayat 3: Tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang bertugas membimbing peserta didik.

Pasal 3 ayat 2: Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar dan pelatih.

4. SK MENPAN No 84/ 1994 pasal 3 ayat 2:

Tugas pokok guru (pembimbing): menyusun program bimbingan, pelaksanaan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Tempat curhat anak2 bu... Salaam literrasi...

06 Aug
Balas

Yups, Salam.

06 Aug

Terima kasih infonya Bu. Mantap

05 Aug
Balas

Sama-sama bu

06 Aug



search

New Post