Pelaksana Bimbingan Konseling di Sekolah
#harike-10
#tantangan30harimenulis
#mediaguru
Jika dilihat dari pengertian bimbingan konseling pada tulisan saya sebelumnya, maka bisa dikatakan pelaksana bimbingan konseling adalah seluruh pendidik yang ada di lingkungan sekolah tersebut, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Staf TU dan guru-guru semua. Karena bimbingan konseling itu pada hakikatnya adalah suatu proses yang harus dilakukan secara bersinergi.
Membentuk karakter mandiri siswa yang jadi fokus layanan bimbingan konseling tidak berpusat hanya pada guru BK. Contoh saja ketika guru BK memberi layanan klasikal dikelas dengan memberi materi tentang kehidupan sekolah yang disiplin, maka dalam pelaksanaannya Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan ikut mendisiplinkan anak dengan penerapan tata tertib yang jelas dan tegas. Guru-guru ikut mendisiplinkan anak saat KBM (kegiatan belajar mengajar), staf TU dan apalagi Kepala Sekolah pun bersama-sama bersinergi dalam membentuk kedisiplinan anak.
Adapun pelaksana utama bimbingan konseling mulai dari pembuatan program sampai evalusi program bimbingan konseling dipegang oleh guru bimbingan konseling dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 bimbingan konseling ataupun lulus sertifikasi bimbingan konseling.
Mengapa ada lulus sertifikasi bimbingan konseling, karena pada kenyataannya guru BK di setiap sekolah masih kekurangan, maka diadakanlah program sertifikasi untuk guru-guru yang bukan lulusan S1 bimbingan konseling tapi memiliki tugas sebagai guru BK di sekolah tempat dinasnya. Dalam program tersebut guru-guru mendapatkan ilmu-ilmu dasar tentang bimbingan konseling sehingga guru tersebut mumpuni untuk melaksanakan layanan bimbingan di sekolah.
Dalam setiap jenjang pendidikan, para pelaksana bimbingan konseling memiliki ciri khas yang berbeda:
a. Jenjang Taman Kanak-kanak, pelaksana bimbingan konseling tidak berada pada posisi struktural, tapi memposisikan diri sebagai Konselor Kunjung yang mengutamakan layanan layanan konsultasi kepada guru dan orangtua dalam mengatasi perilaku-perilaku mengganggu (disruptive) siswa Taman Kanak-kanak.
b. Jenjang Sekolah Dasar
Sampai saat ini, di jenjang Sekolah Dasar juga tidak ada posisi struktural untuk guru BK. Pelaksana bimbingan konseling memposisikan diri sebagai Konselor Kunjung yang membantu guru sekolah dasar mengatasi perilaku mengganggu. Setiap gugus sekolah dasar diangkat 2 (dua) atau 3 (tiga) konselor untuk memberikan pelayanan bimbingan dan konseling.
c. Jenjang Sekolah Menengah, pelaksana bimbingan konseling mendapatkan posisi yang lebih jelas, yaitu sebagai student support service, mendukung dan memotivasi perkembangan potensi peserta didik.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Keren bunda
Terima kasih bu
bagus tulisannya bun, nambah ilmu deh aku tentang BK
Alhamdulillah, Terima kasih bu