Alhamdulillah, Biaya Haji 2023 Turun! Berikut Rinciannya!
Alhamdulillah, akhirnya ada kesepakatan antara DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) RI mengenai Biaya Haji untuk keberangkatan Jamaah Haji Tahun 2023.
Kesepakatannya adalah, bahwa biaya haji 2023 naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau bila dibulatkan sebesar Rp 49,8 juta. Biaya tersebut ada kenaikan sebesar Rp 10 juta dari biaya haji tahun 2022 lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta.
Besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler di tahun 2023 disepakati sebesar Rp 90.050.637,26, dimana awalnya Kemenag mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 98,89 juta, turun sekitar Rp. 8 juta.
Berikut rincian awal BPIH tahun 2023 sebesar Rp 98,89 yang diajukan Kemang sebelumnya tersebut;
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung jemaah sebesar 70 persen, yaitu awalnya jamaah haji harus membayar Rp 69,20 juta.
2. Nilai manfaat atau dibayarkan pemerintah sebesar 30 persen, yaitu sebesar Rp 29,7 juta.
Namun, akhirnya disetujui DPR, BPIH tahun 2023 menjadi Rp 90 juta (dibulatkan) dengan rincian;
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung jemaah sebesar 55,3 persen, yaitu membayar Rp 49,8 juta.
2. Nilai manfaat atau dibayarkan pemerintah sebesar 44,7 persen, yaitu sebesar Rp 40,2 juta.
Perubahan BPIH tersebut atau biaya yang ditanggung jemaah haji itu terjadi karena adanya perubahan angka BPIH dan skema pembiayaan, yakni terkait konsumsi, akomodasi, dan masyair;
1. Konsumsi untuk jemaah haji di Mekkah ditambah 4 kali, menjadi 44 kali, dari semula 40 kali. Tambahan 4 kali makan itu diberikan pada dua hari menjelang Armina.
2. Konsumsi di Madinah diberikan 18 kali. Menu katering untuk jemaah disepakati harus yang bernuansa Nusantara dan berbahan baku, serta pekerjanya berasal dari Indonesia.
Dengan keputusan disetujuinya biaya naik haji menjadi Rp 49,8 juta. Jemaah haji tahun 2022 dan 2023 masih harus membayar biaya tambahan. Sementara 2021 ditiadakan keberangkatan haji karena adanya pandemi Covid-19.
Berikut penjelasannya;
1. Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864,tapi jemaah diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00.
2. Jemaah tahun 2023 sebanyak 107.054 orang harus membayar tambahan sebesar Rp 23,5 juta.
3. Jemaah lunas tunda di tahun 2020 sebanyak 84.609, tidak akan terdampak kenaikan biaya haji yang sudah lunas membayar di tahun 2020 tapi belum berangkat, tidak akan dibebankan biaya apapun.
Semoga Jamaah Haji Tahun 2023 diberikan kesehata dan kelancaran dalam melaksanakan ibadah haji, serta menjadi Haji Mabrur.
Saat ini, "waiting list" keberangkatan Jamaah Haji sudah panjang hingga mencapai 20 tahun-an untuk di Kab. Purwakarta. Segeralah mendaftarkn diri di Kemenag Kab/Kota untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Semoga disemogakan bagi yang belum melaksanakan Ibadah Haji untuk dapat melaksanakannya.
Jadi teringat "Pilgrim of Hajj" di Tahun 2016, betapa rindu Ka'bah, rindu Baitullah, semoga diberikan kesempatan untuk bisa kesana lagi, walaupun Umroh seperti "Pilgrim of Umroh" di Tahun 2017.
Salam Rindu Baitullah,
16.02.23
Widayanti
Kemenag Kab. Purwakarta


Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar