Widayanti

Saya lahir di Purwakarta, 23 Oktober 1978. Saat ini saya bertugas sebagai Pengawas Sekolah Muda Pada MTs di Lingkungan Kemenag Kab. Purwakarta Jawa Barat|| Saya...

Selengkapnya
Navigasi Web
Kemenag Purwakarta Siap Sukseskan WHO 2024
Tulisan Ke-696

Kemenag Purwakarta Siap Sukseskan WHO 2024

Semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Jaminan Produk Halal, 

 

“Semua produk Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024),” seperti disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta, Dr. H. Hanif Hanafi, M.Si.

 

Dalam hal ini, Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menyatakan "Siap Mensukseskan WHO (Wajib Halal Oktober ) 2024".

 

Sebagai Pengawas Madrasah saya mengimbau kepada guru di seluruh Madrasah di lingkungan Kemenag Purwakarta untuk terus mendorong kantin madrasah mendaftarkan setiap produk yang dijual agar mendapatkan sertifikat halal.

 

Produk-produk yang sering beredar di kantin madrasah,dan swalayan, seperti risol, bakwan, tahu goreng dan produk lainnya, diproduksi dengan bahan dan proses yang halal, namun belum tentu semua  sudah bersertifikat halal.

 

Hal tersebut menjadi kewajiban guru  dan penyuluh agama Islam untuk percepatan sertifikasi halal, baik di lingkungan Madrasah maupun masyarakat serta sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan melalui Guru PAI.

 

Mengadu pada  regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal, yaitu ;

1. Produk makanan dan minuman

2. Produk bahan baku

3. Bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan, dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

 

Di luar negeri, yang mayoritas penduduk non Islam sudah terbiasa dengan sertifikat halal. Hal itu dilakukan bukan hanya untuk menghargai umat Islam, namun juga menjadi pangsa pasar.

 

Pangsa pasar di Indonesia adalah orang Islam. Jika produk halal tidak menjadi prioritas utama bagi umat Islam, maka akan banyak beredar makanan yang tidak halal.

 

Perlu diperhatikan dan dipertegas, bahwa tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan/menfatwakan suatu produk halal atau tidak, sedangkan tugas negara melalui Kementerian Agama mengadministrasikan fatwa MUI dengan mengeluarkan sertifikat halal, melalui BPJPH. Sama seperti orang menikah. Tugas negara mengeluarkan buku nikah, sedangkan yang mengesahkan adalah saksi. 

 

Semoga  percepatan sertifikasi produk halal dapat dijalankan dengan baik, di Bulan Oktober 2024 semua sudah tersertifikasi halal. 

 

Salam Literasi,

Purwakarta, 04.04.24

Widayanti

Pengawas Madrasah 

 

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Keren Bun ulasannya, salam Literasi dari Jember

04 Apr
Balas



search

New Post