Pengurus Pokjawas Madrasah Resmi Dilantik oleh Kakemenag Purwakarta
Kelompok Kerja Pengawas Madrasah atau yang biasa disebut dengan Pokjawas Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta melaksanakan Pelantikan yang berlangsung pada Selasa tanggal 2 Juli 2024 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Dr H. Hanif Hanafi, didampingi Kasubag TU, Kepala Seksi Penmad, dan para Kepala Seksi lainnya. Hadir juga seluruh Kepala Madrasah Negeri (MIN, MTsN, dan MAN) , Pengawas PAIS , Ketua APRI, Ketua IPARI, Ketua KKMI, KKMTs, KKMA , dan Ketua KKRA/IGRA, serta seluruh Pengawas Madrasah.
Kegiatan Pelantikan Pengurus Pokjawasmad periode 2024- 2027 diawali dengan pembacaan SK Pengurus , dilanjutkan dengan Pelantikan oleh Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Dr. H. Hanif Hanafi.
Setelah pelantikan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menyampaikan sambutan dan pembinaan. Dalam sambutannya antara lain beliau mengemukakan bahwa Pokjawas Madrasah dibentuk sebagai wadah dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kinerja pengawas serta efektifitas pengawasan, meningkatkan hubungan kerjasama secara koordinatif dan fungsional antar pengawas madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, meningkatkan hubungan kerjasama dengan pemangku kepentingan Pendidikan yang lain.
"Terima kasih untuk pengurus sebelumnya , dan selamat untuk pengurus yang baru dilantik, semoga bisa semakin bersinergi dalam melaksanakan tugas, dan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah," tegas Dr. H. Hanif Hanafi.
Lebih lanjut beliau menekankan bahwa Pokjawas Madrasah sebagai organisasi profesi merupakan suatu sistem, dimana seluruh sub sistem di dalamnya harus kuat. Misalnya sub sistem SDM, maka setiap pengawas harus;
1. Kuat fisik dan mentalnya untuk mengarungi kondisi Medan madarasah yang berjauhan letak geografisnya dan cuaca untuk bisa sampai pada madrasah binaan dalam melakukan pembinaan, pembimbingan dan pemantauan.
2. Kuat finansial dan niat ikhlas beramal karena implementasi program kerja maupun perjalanan dinas belum memperoleh dukungan DIPA.
3. Kuat pengetahuan dan Skill karena pengawas madrasah dituntut untuk mampu menunjukkan kualitas yang tinggi dalam pekerjaannya melaksanakan tugas jabatan sebagai pengawas.
4. Mampu menggunakan kecerdasan buatan (artificial intellegent) sebagai produk revolusi industri 4.0 dan juga memiliki kemampuan berpikir secara kompleks, berjenjang, dan sistematis (HOTS) serta mampu menemukan solusi secara efektif dari setiap problem.
Di akhir sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kab. Purwakarta berharap agar Pemgawas Madrasah untuk terus berbenah meningkatkan kualitas dan profesionalismenya dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan di madrasah. Pengawas Madarasah tidak hanya sekedar memiliki ilmu yakni sekedar datang di madrasah mengecek perangkat administrasi guru dan Kepala Madrasah saja, bukan hanya sebagai pengendali administrasi , tetapi harus mampu pendampingan dalam pelaksanaan Program Madrasah, yakni ; menyusun perencanaan, memilih dan menetapkan pola pendekatan dan strategi pelaksanaannya, mengevaluasi dan merumuskan kembali program tindak lanjut.
Hal ini hanya bisa dilakukan oleh Pengawas Madrasah yang memiliki paradigma berpikir research, yakni kemampuan melakukan pengamatan pada setiap fenomena kepengawasan lalu mengidentifikasi dan merumuskan permasalahannya, selanjutnya menetapkan kerangkat teori dan metodologinya sehingga pada akhirnya setiap Pengawas Madrasah dapat menarik kesimpulan dan rekomendasi yang terbaik dari implementasi program kerja.
Salam Literasi
Purwakarta, 2 Juli 2024
Widayanti
Pengawas Madrasah Kemenag Purwakarta
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar