Widayanti

Saya lahir di Purwakarta, 23 Oktober 1978. Saat ini saya bertugas sebagai Pengawas Sekolah Muda Pada MTs di Lingkungan Kemenag Kab. Purwakarta Jawa Barat|| Saya...

Selengkapnya
Navigasi Web
UJIAN MADARASAH BERUBAH ASESMEN MADARASAH! YUK BACA PENJELASANNYA!
Tulisan Ke-651/H2/20.02.23

UJIAN MADARASAH BERUBAH ASESMEN MADARASAH! YUK BACA PENJELASANNYA!

Dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses, dijelaskan bahwa pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi;

1. Perencanaan pembelajaran

2. Kegiatan pembelajaran

3 Asesmen/ penilaian

Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Terkait Asesmen, dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, disebutkan bahwa bentuk penilaian terdiri dari;

1. Penilaian Formatif

2. Penilaian Sumatif

Penilaian Formatif

Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

Penilaian Sumatif Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan: a. kenaikan kelas; b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.

Berdasarkan bentuk penilaian sebagaimana tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tersebut, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia merubah Ujian Madrasah menjadi Asesmen Madrasah di Tahun 2023 ini.

Pada pelaksanaan Asesmen sumatif, jelas disebutkan bahwa Asesmen Sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan.

Asemen Madrasah

Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah, selanjutnya disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan, sebagaimana tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 dan KMA Nomor 347 Tahun 2022.

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal.

Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada; 1. Madrasah Ibtidaiyah (MI) 2. Madrasah Tsanawiyah (MTs) 3. Madrasah Aliyah (MA) 4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Asesmen Madrasah digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI memberi wewenang penuh kepada Madrasah untuk menyelenggarakan Asesmen Madrasah pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah

Tujuan Asesmen Madrasah adalah untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

Adapun Fungsi Asesmen Madrasah adalah:

a. Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik

b. Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah

c. Salah satu syarat penentuan kelulusan

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

SOP tersebut dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sebagai Pengawas Madarasah, kita punya kewajiban untuk mensosialisasikannya ke Madarasah-madrash binaan.

Teknis Penilaian Hasil Belajar

Mengenai bentuk Asesmen Sumatif, yang bisa dijadikan acuan dalam penyusunan Asesemen Madrasah, bisa dipelajari dalam;

1. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 adalah regulasi tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah

2. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah.

3. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah. Ketiga SK tersebut ditetapkan pada tanggal 19 September 2018.

Penyusunan Kisi-kisi Asesmen Madrasah

Untuk penyusunan kisi-kisi Asesmen Madrasah dapat didownload pada link berikut;

https://www.gurusiana.id/read/widayanti78/article/cara-membuat-soal-ujian-bagian-ke-2-4006060#.Y_LSQc5jocQ.whatsapp

Salam Literasi

Purwakarta

Widayanti

Pengawas Madrasah Kemenag Kab. Purwakarta

Waka Pokjawasmad Jabar

Bidang 2 Advokasi dan Peningkatan Kompetensi Pengawas Pokjawasmad Jabar

Dewan Pendidikan Kab. Purwakarta

Asesor BAN S/M

Agen Zona Integritas Kemenag Kab Purwakarta

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post