Wasmad Widayanti Lakukan Supervisi Akademik di MTs Dampingan
Mengakhiri tugas sebagai Pengawas Madrasah Pendamping di Bulan Oktober 2024 , setelah selama setahun terakhir melakukan pendampingan, setelah diterbitkan SK Pengawas Pendamping terbaru Per November 2024, Pengawas Pendamping Madrasah Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Ibu Widayanti melaksanakan kegiatan supervisi akademik di 10 MTs Dampingan, yang sudah dijadwalkan pada satu bulan sebelumnya, yaitu MTsN 2 Purwakarta, MTs AsSalam, MTs Salafiyah, MTs Al-Hidayah Darangdan, MTs Nurul Huda, MTs Miftahusaadah, MTs Al-Munawaroh, MTs Al-Madani, dan MTs Nurul Qur'an.
Pelaksanaan Supervisi yang terakhir adalah di MTs AsSalam, yaitu pada Hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024, dari jam 08.00-12.30.
Pelaksanaan Supervisi Akademik kademik oleh Pengawas Pendamping adalah suatu kegiatan evaluasi dan bimbingan akademik yang dilaksanakan oleh Pengawas Madrasah kepada Guru Madrasah dalam melaksanakan Kompetensnya sebagai guru.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai, membimbing, membina, memfasilitasi dan membantu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk meningkatkan efektivitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada Madrasah.
Fokus utama pelaksanaan supervisi akademik ini adalah untuk membantu guru mengembangkan karakter kependidikan melalui pendampingan yang dilakukan oleh Pengawas Madrasah selaku supervisor.
Kegiatan ini dilaksanakan di Bulan Oktober 2024, selama 3 jam untuk setiap Madrasah di Madrasah masing-masing. Pengawas Madrasah meminta Guru untuk melakukan Lesson Study kepada rekan guru lainnya ke kelas untuk mengobservasi pelaksanaan pembelajaran dan membuat link Video Pembelajaran tersebut untuk kemudian dinilai dan dianalisis oleh Pengawas Madrasah sebagai Observasi Pembelajaran , dilanjut dengan memeriksa kelengkapan berkas administrasi pembelajaran yang telah disusun oleh Guru atau Tenaga Kependidikan.
Pada agenda pendampingan bulan sebelumnya, Pengawas Madrasah telah menjabarkan secara gamblang kepada Wakamad Kurikulum terkait teknis pelaksanaan Supervisi Akademik tersebut.
Widayanti mengingat, “Saat ini Pengawas Madrasah bukan lagi Pengendali Madrasah, namun sebagi Pendamping dalam perencanaan, pelaksanaan , evaluasi, dan RTL Program Madrasah, sebagimana tercantum dalam permenpanRB Nomor 1 Tahun 2023, sehingga instrumen yang digunakan tidak membebani GTK dengan administrasi yang terlalu banyak. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses yang menyatakan bahwa administrasi Guru memiliki 3 syarat; fleksible, jelas dan sederhana, jadi tidak perlu Buku Kerja 1,2,3, dan 4. "
Berkas administrasi yang diperiksa oleh Pengawas Madrasah diantaranya perangkat pembelajaran yang meliputi RPP/Modul Ajar, Silabus/ATP, Kalender Pendidikan, Jadwal dan Mengajar.
Selain dokumen yang disebutkan diatas, terdapat pula dokumen penunjang lainnya yang turut diperiksa diantaranya, Absensi, Buku Nilai, dan jurnal agenda guru.
Widayanti juga berharap dengan adanya Supervisi Akademik , Guru bisa berkonsultasi langsung dengan Pengawas Pendamping terkait proses pembelajaran dan kelengkapan administrasi pembelajarannya.
Salam Literasi,
Purwakarta, 2 November 2024
Widayanti
Pengawas Madrasah Kemenag Purwakarta
Pokjawasmad Purwakarta
Pokjawasmad Jawa Barat
Asesor BAN PDM Jawa Barat
Dewan Pendidikan Purwakarta
Dewan Pendidikan Jawa Barat
ICMI Pusat
Dewan Pajar ICMI Kabupaten Purwakarta
LP Ma'arif NU PWNU Jabar
IPEMI Purwakarta








Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar