Widayanti

Saya lahir di Purwakarta, 23 Oktober 1978. Saat ini saya bertugas sebagai Pengawas Sekolah Muda Pada MTs di Lingkungan Kemenag Kab. Purwakarta Jawa Barat|| Saya...

Selengkapnya
Navigasi Web
Wasmad Widayanti Lakukan Supervisi Akademik di MTs Dampingan
Tulisan Ke-713

Wasmad Widayanti Lakukan Supervisi Akademik di MTs Dampingan

Mengakhiri tugas sebagai Pengawas Madrasah Pendamping di Bulan Oktober 2024 ,  setelah selama setahun terakhir melakukan pendampingan, setelah diterbitkan SK Pengawas Pendamping terbaru Per November 2024,  Pengawas Pendamping Madrasah Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Ibu Widayanti melaksanakan kegiatan supervisi akademik di  10 MTs Dampingan, yang sudah dijadwalkan pada satu bulan sebelumnya, yaitu MTsN 2 Purwakarta, MTs AsSalam, MTs Salafiyah, MTs Al-Hidayah Darangdan, MTs Nurul Huda, MTs Miftahusaadah, MTs Al-Munawaroh, MTs Al-Madani, dan MTs Nurul Qur'an.

 

Pelaksanaan Supervisi  yang terakhir adalah di MTs AsSalam, yaitu pada Hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024, dari jam 08.00-12.30. 

 

Pelaksanaan Supervisi Akademik kademik oleh  Pengawas Pendamping adalah suatu kegiatan evaluasi dan bimbingan akademik yang dilaksanakan oleh Pengawas Madrasah  kepada Guru Madrasah dalam melaksanakan Kompetensnya sebagai guru. 

 

Kegiatan ini bertujuan untuk menilai, membimbing, membina, memfasilitasi dan membantu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk meningkatkan efektivitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada Madrasah.

 

Fokus utama pelaksanaan supervisi akademik ini adalah untuk membantu guru mengembangkan karakter kependidikan melalui pendampingan yang dilakukan oleh Pengawas Madrasah selaku supervisor.

 

Kegiatan ini dilaksanakan di Bulan Oktober 2024, selama 3 jam untuk setiap Madrasah di Madrasah masing-masing. Pengawas Madrasah meminta Guru untuk melakukan Lesson Study kepada rekan guru lainnya ke kelas untuk mengobservasi pelaksanaan pembelajaran dan membuat link Video Pembelajaran tersebut untuk kemudian dinilai dan dianalisis oleh Pengawas Madrasah sebagai Observasi Pembelajaran , dilanjut dengan memeriksa kelengkapan berkas administrasi pembelajaran yang telah disusun oleh Guru atau Tenaga Kependidikan.

Pada agenda pendampingan bulan sebelumnya, Pengawas Madrasah telah  menjabarkan secara gamblang kepada Wakamad Kurikulum terkait teknis pelaksanaan Supervisi Akademik tersebut.

Widayanti mengingat, “Saat ini Pengawas Madrasah bukan lagi Pengendali Madrasah, namun sebagi Pendamping dalam perencanaan, pelaksanaan , evaluasi, dan RTL Program Madrasah, sebagimana tercantum dalam permenpanRB Nomor 1 Tahun 2023, sehingga instrumen yang digunakan tidak membebani GTK dengan administrasi yang terlalu banyak. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses yang menyatakan bahwa administrasi Guru memiliki 3 syarat; fleksible, jelas dan sederhana, jadi tidak perlu Buku Kerja 1,2,3, dan 4. "

Berkas administrasi yang diperiksa oleh Pengawas Madrasah  diantaranya perangkat pembelajaran yang meliputi RPP/Modul Ajar, Silabus/ATP,  Kalender Pendidikan, Jadwal dan  Mengajar. 

Selain dokumen yang disebutkan diatas, terdapat pula dokumen penunjang lainnya yang turut diperiksa diantaranya, Absensi, Buku Nilai, dan  jurnal agenda guru. 

Widayanti juga berharap dengan adanya Supervisi Akademik , Guru bisa berkonsultasi langsung dengan Pengawas Pendamping terkait proses pembelajaran dan kelengkapan administrasi pembelajarannya.

 

Salam Literasi,

Purwakarta, 2 November 2024

Widayanti 

Pengawas Madrasah Kemenag Purwakarta 

Pokjawasmad Purwakarta 

Pokjawasmad Jawa Barat

Asesor BAN PDM Jawa Barat

Dewan Pendidikan Purwakarta 

Dewan Pendidikan Jawa Barat

ICMI Pusat

Dewan Pajar ICMI Kabupaten Purwakarta 

LP Ma'arif NU PWNU Jabar 

IPEMI Purwakarta 

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post