MUHAMMADIYAH SEBUAH GERAKAN PEMBAHARUAN ISLAM DI INDONESIA
Muhammadiyah lahir di Indonesia pada awal abad ke-20, tepatnya pada 18 November 1912. Organisasi ini didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan di Yogyakarta. Muhammadiyah termasuk salah satu gerakan reformis di dunia Islam. Organisasi Muhammadiyah berdiri atas dasar keterpurukan orang-orang Islam di Indonesia di berbagai aspek. Untuk itu KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah sebagai gerakan pembaharuan Islam yang bertujuan untuk membangun masyarakat Muslim maju yang berlandaskan ajaran islam. Organisasi ini merupakan keberlanjutan dari gagasan reformasi Timur Tengah namun disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia (Rosyadi, 2013).
Pada saat itu, Muslim Indonesia mengalami keterpurukan di berbagai aspek. Pada aspek pendidikan. Indonesia memiliki sistem pendidikan yang berada di bawah naungan kolonial dan pendidikan Islam tradisional atau pesantren. Eksistensi pendidikan Islam tradisional dilemahkan dengan maraknya sekolah-sekolah yang didirikan Belanda. Sekolah Belanda berorientasi pada kepentingan Belanda. Sekolah, hanya berfokus pada pengetahuan dan mengesampingkan aspek-aspek moral (Ashrof, 1993). Di samping itu sistem pendidikan yang kuno dan perilaku menutup diri, membuat keberadaan pesantren mengalami keterpurukan. Para muslim terpelajar Indonesia mencetuskan ide pembaharuan untuk mengatasi keterpurukan pendidikan Islam tersebut. Muhammadiyah dengan KH. Ahmad Dahlan mencetuskan ide pembaharuan pendidikan dengan memperbarui kurikulum pendidikan Islam, yaitu dengan membentuk sekolah umum yang berlandaskan Islam. Hal ini dilakukan agar menciptakan pribadi yang berakhlak mulia, berilmu, cakap dan bersedia melakukan pengabdian masyarakat. Gagasan-gagasan tersebut oleh Muhammadiyah diwujudkan dengan mendirikan madrasah dan pesantren. Madrasah dan pesantren yang didirikan menggunakan kurikulum pendidikan dan pengajaran umum dengan memasukkan kurikulum Islam dan kemuhammadiyahan. (Yusra, 2018).
Pembaharuan Muhammdiyah yang dilakukan di bidang ekonomi yaitu dengan mengentas kemiskinan. Program ekonomi Muhammdiyah mulai dari tahun 1985-2025 yang ditetapkan dalam “Kerangka Program Kebijakan Muhammadiyah Jangka Panjang (Visi Muhammadiyah)” di antaranya meliputi:
menciptakan cetak biru (blue print) pengembangan ekonomi sebagai usaha untuk mengevaluasi dan merancang program pemberdayaan ekonomi umat yang efektif.
Mengembangkan model pemberdayaan ekonomi yang didasarkan atas kekuatan sendiri sebagai cita-cita kemandirian ekonomi umat.
Menegaskan keberpihakan Muhammdiyah terhadap usaha-usaha ekonomi dengan membangun kekuatan masyarakat kecil (akar rumput) yang dhuafa dan mustadh’afin melalui kegiatan-kegiatan ekonomi alternatif.
Peningkatan pengelolaan Zakat, infaq, sadaqah dan akuntabilitasnya.
Mengupayakan terlaksananya ekonomi syariah yang lebih kuat dan terorganisasi dengan tersistem.
Peningkatan mutu pengelolaan wakaf dan perluasan gerakan sertifikasi tanah-tanah wakaf di lingkungan persyarikatan.
Pengembangan bentuk wakaf dalam bentuk wakaf tunai dan wakaf produktif. (Sari, dkk, 2013)
Di bidang sosial Muhammadiyah melakukan gerakan dengan menyelenggarakan program santunan keluarga kurang mampu, panti asuhan, panti jompo, santunan kematian, panti cacat mata. Di bidang kesehatan Muhammadiyah mendirikan balai pengobatan, apotek, rumah sakit, dan rumah bersalin (Kompasiana, 2020). Sedangkan di bidang kaderisasi Muhammadiyah mendirikan baitul arqam yaitu pembinaan keislaman dan kepemimpinan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman keislaman, menciptakan kesamaan dan kesatuan sikap, integritas, wawasan dan cara berpikir anggota Muhammadiyah dalam melaksanakan misi Muhammadiyah.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar