Wiswi Ayu Yafni

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar bersama Dinas Pendidikan sangat peduli tentang kegiatan yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Sumatra Barat yaitunya Penyu...

Selengkapnya
Navigasi Web

Maliang sebagai Mata Pencaharian

Maliang sebagai Mata Pencaharian

Tàntangan hari ke 70.

Merampas milik orang läin atau maliang istilah di daeraku adàlah perbuatan yang dilarang setiap agama apapun. Maliang adalah perbuatan orang yang tidak memiliki iman . Pekerjaan ini biasanya dilakukan oleh kaum Adam pada umumnya. Karena kaum Adam terkadang memiliki watak keras dan kadàng juga kejam. Kaum Adam adalah orang yàng bertanggungjawàb dalam memenuhi kebutuhan hidup dalam keluarga.

Bermacam penyebab orang melakukan maliàng. Disamping tidak adanya iman , seseorang dapat melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain ini disebabkan oleh kètidakcukupnya materi dalam memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup yang setiap hari makin meningkat sementara pekerjaan tidak ada . Keinginan memiliki barang mewah dan tergiur oleh glamornya kehidupan di sekitar tempat tinggal. Pengaruh lingkungan yang tidak sehat. Dengan nafsu yang ingin itu ingin ini untuk memiliki barang barang mewah atau hidup enak tanpa mau berusaha juga sangat mendukung orang nekat untuk maliang. Terkadang penyebabnya datang dari rengekan istri untuk memiliki barang barang mewah.

Pendidikan agàma dan pengetahuàn yang rendah sangat berpotensi seseorang melakukan maliang. Jika seseorang tidak punya keyàkinan yang kuat dalam menjalankan kehidupan yang berlandaskan agama akan menyebabkan ia berbuat semaunya saja. Ia tidak tahu dan tidak mau tahu tentang akibat perbuatan maliang yang ia kerjakan. Ia pun tak segan segan berbuat kejam terhadap korban . Biasanya ia tidak takut dosa dan ganjaran nanti di akhirat.

Biasanya orang yang melakukan mencuri atau merampok ini menjadi suatu ketagihan jika ia sukses melakukannya . Ia akan merasa bahwa maliang tersebut adalah pekerjaannya. Jarang oràng yang biasa maliang sadar dengan cepat. Umumnya pelaku maliang akan jera jika telah dihukum . Tetapi ada juga yang tidak pernah sadar. Tak jarang kita dengar bekas napi maliang setelah tobat kembali beraksi . Malah lebih ganas dari yang sebelumnya. Dua hari keluar dari jeruji besi, seorang bekas napi sudah ketangkap lagi. Dan kembali lagi ke tahanan. Karena si pelaku merasa maliang adalah merupakan mata pencahariannya.

Perbuatan maliang tidak dapat ditoleransi. Karena peebuatàn ini sangat menuengsaràkan orang lain. Perbuatan ini merusak kenyàmanan hidup orang banyak. Menimbulkan kekacauan dan kerugian orang lain. Apapun yang dirampas akan menimbulkan kerugiàn pihak lain. Kalaupu maliang disebabkan oleh kelaparàn mungkin bisa dimaafkan . Karena maliang ini hanya mencuri makanan di warung yang ditinggal penjaganya atau sekedar untuk makan saat itu.

Namun apapun yang dilakukan maliang sudah tentu merugikan korban dan membawa bencana bagi pelakunya cepat atau lambat. Maliang disaat corona mewabah sudah merajalela, apalagi ribuan napi dilepas pemerintah saat ini. Bukti nyata sudah berimbas ada beberapa sekolah yang dibongkar oleh si maliang. Malam ini sudah ada dua sekolah yang di bobol maliang.

Batusangkar, 28 April 2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post