YAROH MUSTAIN

Yaroh Mustain, itulah pemberian nama dari orang tua saya. Saya lahir 19 maret 1979 di kota ukir Jepara, Jawa Tengah. Tahun 1992 saya menamatkan pendidikan dasar...

Selengkapnya
Navigasi Web
HUKUM KIRCHOFF DALAM PERSPEKSTIF ISLAM

HUKUM KIRCHOFF DALAM PERSPEKSTIF ISLAM

HUKUM KIRCHOFF DALAM PERSPEKSTIF ISLAM

Oleh: Yaroh Mustain, S.Si (SMP N 1 Bangsri)

Berbicara tentang rangkaian arus listrik, maka kita akan dingatkan dua hukum yang sangat terkenal, yaitu Hukum Ohm dan Hukum Kirchoff. Hukum Ohm menyatakan semakin besar tegangan (V) pada suatu rangkaian tertutup maka semakin besar pula kuat arus (I) yang mengalir sedemikian rupa sehingga perbandingan antara V dan I menghasilkan bilangan tetap yang disebut hambatan apabila suhu rangkaian tetap. Sedangkan Hukum Kirchoff ada dua yaitu Hukum I Kirchoff dan Hukum II Kirchoff. Saya kali ini tidak akan membahas Hukum Ohm secara khusus tetapi saya lebih tertarik untuk membahas Hukum Kirchoff, karena sebetulnya Hukum Ohm inklude di dalam Hukum Kirchoff sebagai penerapannya.

Hukum I Kirchoff menyatakan jumlah arus yang masuk pada titik percabangan sama dengan jumlah arus yang keluar dari percabangan tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari sering kita pakai istilah pemasukan sama dengan pengeluaran. Dalam sebuah rangkaian tertutup maka sepanjang ada beda potensial maka arus litrik akan tetap mengalir. Arus listrik ini akan terbagi ketika melewati titik percabangan yang besarnya pada masing-masing percabangan sesuai dengan besarnya hambatan disetiap percabangan tersebut, tetapi secara keseluruhan total arus sama dengan arus sebelum terdistribusikan. Cabang yang memiliki hambatan lebih besar akan dilewati arus yang lebih kecil dan begitu sebaliknya.

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, dalam diri setiap makhluk, khususnya manusia, maka hal yang selalu ada dan sifatnya sirkulatif seperti arus listrik adalah rizki. Sepanjang manusia itu masih bernapas, maka ia memiliki jatah rizki dari Allah SWT. Dalam Alqur’an disebutkan :

“Dan tidak ada satupun hewan melata di muka bumi ini, kecuali rizkinya telah ditetapkan oleh Allah. Dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh)”

(Q.s. Hûd: 6).

Jika arus listrik saya asumsikan sebagai rizki, maka berdasarkan Hukum I Kirchoff, jumlah rizki yang diperoleh oleh seseorang harus sama dengan yang dikeluarkannya. Sebetulnya makna rizki disini sangat luas tidak terbatas pada uang, tetapi untuk menyederhanakan persoalan maka saya akan mengambil uang sebagai contoh karena uang lebih mudah dihitung. Tanpa disadari mekanisme sirkulasi uang yang diperoleh seseorang karena bekerja mirip dengan arus listrik dalam konteks Hukum I Kirchoff yaitu setiap pemasukan selalu diimbangi pengeluaran. Banyaknya pengeluaran umumnya dipacu oleh banyaknya kebutuhan. Meski kadang seseorang akan menyimpannya dalam bentuk tabungan, tetapi perilaku menabung dapat juga disebut sebagai bentuk pengeluaran.

Dalam islam derajat kemuliaan seseorang baik dimata manusia maupun dihadapan Allah, sangat ditentukan oleh bagaimana proses memperoleh rizki (pemasukan) dan pendistribusian rizki (pengeluaran). Maka bagi seorang muslim memperoleh rizki dengan cara yang halal adalah kewajiban dan kebalikannya adalah sebuah larangan. Begitupun juga dalam pengeluarannya. Rizki itu berasal dari Allah maka semuanya harus kembali kepada-Nya. Tentu semua hukum dibuat dalam kondisi ideal. Artinya yang demikian itu kondisi terbaik atau paling afdhol. Lebih luas lagi semua potensi seseorang harus terdistribusikan kepada pemberi potensi. Kondisi terbaik seseorang adalah jika berani mendistribusikan semua rizkinya di jalan Allah (fisabilillah). Itulah manusia paling mulia. Di dalam Alqur’an disebutkan :

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar”

(QS: Alhujurot:15)

Tuntutan sebagai orang yang beriman adalah berani membelanjakan semua rizki yang diperoleh baik berupa harta dan jiwa mereka di jalan Allah.

Di dalam islam, mekanisme membelanjakan harta sangat diperhatikan, salah satunya adalah zakat. Ini bertujuan untuk membersihkan harta seseorang dari hak-hak fakir miskin. Zakat merupakan kewajiban seorang muslim sebagaimana wajibnya sholat. Tidak kurang dari 70 kali Allah menyebutkan perintah zakat di dalam Alqur’an. Ini menunjukkan betapa seriusnya Allah mengatur pendistribusian Rizki yang ia berikan. Ini bukan untuk Allah, tetapi semata-mata untuk memuliakan manusia itu sendiri. Jangan sampai seseorang itu diperbudak oleh harta. Karena mereka yang tidak ragu-ragu membelanjakan hartanya di jalan Allah berarti telah menunjukkan kecintaannya kepada Allah. Wajibnya zakat telah diatur sedemikian rupa sehingga hanya seorang muslim yang telah memenuhi nishob yang berkewajiban. Selain zakat, anjuran untuk infaq dan shodaqoh sangat ditekankan dalam islam dengan berbagai janji kemuliakan yang akan diberikan. Bahkan perintah infaq dan shodaqoh tidak hanya ketika lapang, ketika sempit pun tetap dianjurkan. Artinya berinfaq dan shodaqoh tidak perlu menunggu kaya. Karena bukan banyaknya yang dinilai tetapi semangat pengorbanan dijalan Allah dan kepedulian berbagi dengan orang lain itu yang lebih penting.

Hukum II Kirchoff menyatakan jumlah tegangan dalam suatu rangkaian tertutup harus sama dengan nol. Secara matematis biasa dituliskan:

ΣE+Σi(R+r)=0

Dalam rangkaian listrik, adanya arus listrik mutlak dibutuhkan sumber tegangan. ΣE menyatakan Gaya Gerak Listrik (GGL) atau sumber tegangan. Ini mengingatkan kita kepada Robb pengatur kehidupan. Siapa lagi jika bukan yang maha hidup, Al Hayyu. Sedangkan Σi(R+r) adalah kehidupan yang diciptakan oleh Al Kholiq, Maha Pencipta. Yang menarik disini adalah makhluk yang disimbolkan dengan R (hambatan luar) dan r (hambatan dalam). Kemudian makhluk dalam konteks ini adalah manusia. Didalam alqur’an Allah menyebutkan:

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah” (QS Al-Balad:4)

Hani Saad Ghunaim, dalam bukunya yang berjudul Seni Menghadapi Ujian, menjelaskan kata fi kabad adalah menunjukkan bahwa manusia itu tenggelam dalam penderitaan dan susah payah, hingga tidak ada tempat pelarian dari tenggelam dalam keduanya. Boleh jadi seseotang itu bahagia dengan anak-anaknya yang hebat, hartanya yang banyak atau kedudukannya yang tinggi tetapi semuanya akan ditinggalkan ketika ajal telah menjemput dan boleh jadi kesemuanya itu menjadi penyebab kesusahan di akhirat, na’udzu billah min dzalik.

Dari penjelasan di atas dapat saya fahami bahwa esensi hidup ini berarti adalah melewati hambatan dan rintangan sebagai ujian. Karena di dalam ujian itu akan ada proses penyeleksian, penyucian dan peninggian derajat. Ujian diberikan manusia agar tampak siapa diantara mereka yang berkualitas. Sifat sabar yang ditunjukkan oleh seseorang dalam menghadapi ujian akan membawanya pada pembersihan jiwa yang akan medekatkannya kepada Allah SWT, yang pada akhirnya membawanya ke derajat yang lebih tinggi. Begitu juga di dalam sebuah alat listrik pasti ada resitivitasnya. Besar-kecilnya arus listrik ditentukan oleh besar-kecilnya nilai hambatannya, sehingga daya alat listrik dapat terukur.

Dari uraian diatas dapat saya simpulkan bahwa dengan mempelajari Hukum I Kirchoff dapat mengingatkan kita kepada kisah Qorun dan Para Pembangkang Zakat yang diperangi dimasa kholifah Abu Bakar Ashshiddiq dan dapat meneladani kedermawanan Abdur Rohman bin Auf dan shahabat lainnya, sehingga kita lebih bijak untuk mengelolan titipan rizki dari Allah SWT. Hukum II Kirchoff mengingatkan pada kita bahwa esensi hidup ini adalah melewati ujian dari Allah SWT. Karena di dalam ujian itu akan ada proses penyeleksian, penyucian dan peninggian derajat. Ujian diberikan manusia agar tampak siapa diantara mereka yang berkualitas. Sifat sabar yang ditunjukkan oleh seseorang dalam menghadapi ujian akan membawanya pada pembersihan jiwa yang akan medekatkannya kepada Allah SWT, yang pada akhirnya membawanya ke derajat yang lebih tinggi.

Wallahu a’lamu bishshowab....

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

keren sekali pak, semua itu sudah ada tertuang dalam al qur'an, subhanalloh..

24 Jun
Balas

ya bu, alquran memang luar biasa

24 Jun

Luar biasa telaah IMTAQ nya Pak Yaroh. Kutunggu artikel selanjutnya.

24 Jun
Balas

Dalam ternyata. Top deh.

24 Jun
Balas

Kesatuan sains dan religi. Pewacana seperti inilah dibutuhkan masyarakat muslim. Mengintegrasikan Kitab Alloh dengan kehidupan nyata. Saya dukung, Pak. Ayolah terus berkarya pada bidang ini!

24 Jun
Balas

siap bu, siap dirilis artikel berikutnya.

25 Jun

Subhanallah...dahsyat...

24 Jun
Balas

trimakasih ibu umul muarofah. salam kenal

24 Jun

Saya membacanya berulang. Mulanya tidak mengerti setelah itu beristighfar. Indah nian ulasannya pak Mustain.

25 Jun
Balas

trimakasih bu atas apresiasinya. ikut bljar nulis.

27 Jun

In Syaa Allah, bila hidup kita selalu berpegang pd Al-Quran dan hadits Rasulullah kita bisa mendistribusikan rizki 100% di jalan Allah. Sesuai sunatulloh yg tersirat dlm hk.kirchoff. Subhanalloh...terima kasih utk artikelnya. Mr. Ta'in TOP BGT.

24 Jun
Balas

setuju ibu. trimakasih atas respon positifnya

25 Jun

Bagus sekali!

24 Jun
Balas

Bagus sekali!

04 Jul
Balas

luar biasa ulasannya.

14 Feb
Balas



search

New Post