FUNGSI JAM DIGITAL DI MASJID
Lumrah saat ini kita melihat masjid-masjid memasang jam digital. Selain berfungsi sebagai penunjuk waktu, jam digital juga berfungsi menunjukkan masuknya waktu shalat. Namun, ada fungsi lain yang tidak boleh diabaikan. Yaitu, menghitung mundur lama jeda waktu antara azan dan ikamah.
Kita tahu, di antara azan dan ikamah ini sunnah bagi kita untuk melakukan shalat sunah qobliyah. Yaitu, shalat sunah sebelum shalat wajib. Namanya saja ibadah sunah, dilaksanakan mendapat pahala, ditinggalkan tidak berdosa. Sehingga jangan sampai keinginan kita melakukan shalat sunah justru merugikan orang lain. Koq bisa? Bisa saja. Itu jika kita melakukan shalat sunah pada saat waktu ikamah sudah menjelang.
Saat muazin selesai melantunkan azan, jam digital akan otomatis menghitung mundur menuju ikamah. Inilah waktunya shalat sunah qobliyah. Juga ini waktu menunggu jamaah yang belum berwudu. Setiap takmir masjid pun telah mengatur waktu antara azan dan ikamah yang ideal.
Jamaah diharapkan bisa mengukur waktu lama dia melakukan shalat sunah. Jangan sampai orang yang datang di awal waktu harus menunggu lebih lama lagi dari waktu jam digital. Itu hanya karena muazin terpaksa menunda ikamah karena masih ada yang shalat sunnah.
Sekiranya kita datang ke masjid dan waktu sudah menjelang ikamah, silakan berdiri saja menunggu sambil berdoa. Manfaatkan waktu dikabulkannya doa ini sebaik-baiknya.
Sebaliknya, jika seseorang sedang shalat sunnah, kemudian terdengar muadzin mengumandangkan ikamah, maka para ulama sepakat agar orang itu membatalkan shalatnya. Hal ini harus dilakukan ketika kemungkinannya orang tersebut akan tertinggal takbiratul ihram bersama imam. Wallahualam bissawab.
Satu hal yang pasti. Seseorang tidak perlu khawatir dengan hitung mundur jam digital menuju ikamah jika ia datang ke masjid setelah shalat berjamaah usai dilaksanakan.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Barakallah, Pak.