SEDIH, KETIKA GURU DILAPORKAN KE POLISI
Oleh : 🌹Yayah DN
(Tantangan menulis gurusiana hari ke 11)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( Pasal 1 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa “ Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. “
Dalam rangka melaksanakan tugas profesionalnya, saat ini profesi guru dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, seiring dengan adanya perubahan cara pandang masyarakat yang secara sadar terpengaruh oleh doktrin perlindungan hukum terhadap anak, termasuk anak didik.
Apa gunanya tata tertib sekolah dibuat ,jika pada akhirnya timbul perseteruan hebat antara guru dengan orang tua.Jika pada akhirnya orang tua melaporkan sang guru kepada polisi bahkan sampai memenjarakannya. Banyaknya kasus pelaporan orangtua murid ke Polisi atas tindakan tegas guru ke anak didiknya membuat masyarakat menjadi latah, sedikit-sedikit lapor ke polisi atau pihak lainnya. Banyak berita di medsos yang memuat kasus-kasus ini.
"Saya tidak terima, jika anak saya rambutnya dipotong, dicubit , dipukul, dinasehati, handphone disita oleh pak guru B”.
“ Saya akan balas perbuatan guru itu”
“ Saya akan laporkan guru tersebut kepada polisi !”
Ironisnya,mereka tidak datang sendiri tetapi bersama dengan pihak luar yakni para wartawan, LSM dan kadang-kadang bersama dengan beberapa orang preman. Orang tua dengan suara lantang menyampaikan emosinya kepada pihak sekolah bahkan meminta agar bisa bertemu dengan guru yang dimaksud dan meminta agar guru tersebut dikeluarkan atau dimutasikan ke sekolah lain.
“Berbagai macam upaya agar persoalan ini tidak semakin berlarut-larut telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, upaya mediasi itu juga selalu saja menemui jalan buntu. "Kita sudah berusaha mediasi, tapi orangtua murid tidak mau terima,",kata pihak kepolisian.
“Apakah pantas orang tua berbuat seperti ini terhadap guru?”
“ Sebegitu beratkah hukuman bagi seorang guru yang berupaya mendisplinkan putera puterinya?
“Apakah ada perlindungan hukum terhadap guru dari tindakan tersebut ?”
Seyogyanya perlindungan hukum terhadap profesi guru harus diperhatikan. Pasal 39 ayat (1) UU Guru dan Dosen menyebutkan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Selanjutnya pada pasal (2) disebutkan bahwa “perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Apa persoalan terbesar yang belum terpecahkan saat ini?
Persoalannya adalah hingga saat ini belum ada peraturan pelaksanaan yang secara teknis operasional mengatur berbagai macam perlindungan terhadap guru, termasuk perlindungan hukumnya. Akibatnya, ketika dihadapkan pada kasus hukum tertentu, posisi guru acapkali menjadi sangat lemah. Dalam kasus-kasus tertentu, guru selain diadukan sebagai pelaku kekerasan terhadap siswa, dalam beberapa kasus justru menjadikan guru sebagai korban kekerasan dari siswa dan/atau orang tua siswa. Banyak kasus , guru dilaporkan melanggar hak perlindungan anak ketika memberikan memberikan sanksi pelanggaran disiplin terhadap siswa, seperti dijewer, dipukul, dibentak, disuruh lari mengelilingi halaman sekolah, disuruh push up beberapa kali, disuruh menghormat bendera dalam kondisi cuaca panas sampai akhir pelajaran, membersihkan toilet, dan sebagainya. Jenis-jenis hukuman disiplin seperti yang masa lampau dianggap biasa atau “lumrah” dalam dunia pendidikan, saat ini “dinilai” tidak lagi mendidik dan bahkan dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Apakah UU Perlindungan Anak sudah dipahami oleh guru dan orang tua?
Ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan banyak guru yang belum mengetahui dan memahami Undang-undang Perlindungan Anak. Mereka beranggapan hukuman disiplin yang diberikan kepada siswa adalah hal yang biasa, karena pada jaman dulu atau pada saat guru tersebut menjadi siswa atau teman-temannya boleh jadi pernah mengalaminya hukuman disiplin seperti itu. Bahkan, ada yang dihukum dengan hukuman yang lebih keras dari pada yang disebutkan di atas, misalnya dicambuk kakinya bagi siswa yang tidak mengerjakan tugas atau melanggar aturan atau tata tertib sekolah. Sanksi disiplin seperti itu, dulu tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum. tetapi kini guru harus semakin hati-hati dalam memberikan hukuman disiplin kepada siswa.
Sejatinya, hukuman disiplin yang diberikan kepada siswa harus berpedoman kepada tata tertib sekolah dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Mengacu pada kasus di atas, terlihat bahwa posisi seorang guru sebagai tenaga pendidik seringkali berada pada posisi yang dilematis, antara tuntutan profesi dan perlakukan masyarakat. Di satu sisi, mereka dituntut untuk mampu mengantarkan peserta didik mencapai tujuan pendidikan. Namun di sisi lain, tatkala para guru berupaya untuk menegakkan kedisplinan, mereka dihadang oleh UU Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (penulis sebut “KPAI”). Jika mereka gagal menegakkan kedisiplinan peserta didiknya dan gagal mengantarkan peserta didik pada pencapaian tujuan pendidikan, sebagai pendidik guru acapkali dituding menjadi biangnya atas kegagalan tersebut. Persoalan yang paling krusial dihadapi oleh seorang guru adalah tatkala mereka harus memberikan hukuman kepada peserta didik yang melanggar tata tertib dan aturan sekolah dalam rangka menegakkan kedisiplinan, acapkali orang tua dan masyarakat menilainya sebagai tindakan melanggar hak asasi manusia atau melanggar UU Perlindungan Anak. Mereka dengan mudahnya melaporkan tindakan guru tersebut kepada penegak hukum (baca: polisi atau KPAI). Akibatnya, dalam menjalankan tugas profesinya guru seringkali berada pada posisi dilematis dan bahkan rentan untuk dikriminalisasi.
Sejatinya pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksanaan dari pasal 39 ayat (1) UUGD di atas, yang secara teknis mengatur perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya. Peraturan pelaksanaan tersebut harus secara tegas mengatur mengenai apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh (dilarang) dilakukan oleh seorang guru terhadap peserta didiknya dalam memberikan sanksi disiplin. Tujuannya, agar di satu sisi guru dapat bekerja profesional tanpa takut dikriminalisasi, dan sebaliknya, melalui peraturan tersebut penegak hukum dan masyarakat juga mempunyai standar atau pedoman yang sama untuk menilai apakah tindakan guru kepada peserta didik dalam memberikan sanksi itu sesuai aturan atau melanggar aturan. Sanksi disiplin itu tentu saja harus bersifat mendidik. Ukurannya, ya peraturan tersebut.
Wahai para orang tua dan pihak lainnya sudah saatnya kita bergandengan tangan demi keberhasilan anak bangsa ini dalam menyongsong Indonesia maju.
Tambun, 25 – 01 – 2020
10:00 WIB
#Tantangan menulis gurusiana hari ke 11#
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Zaman sekarang beda banget sama zaman kita sekolah dulu yaa
Iya bun..serba salah jadinya
Benar benar harus sabar yah. Sukses selalu dan barakallahu fiik
Terima kasih bunda, sehat selalu ya
Keren Bu tulisan nya, semoga kita semua selalu diberikan jalan terbaik dalam mengatasi persoalanpersoalan pesdik ya Bu
Terima kasih bun sudah mampir
Tulusan yang runtut, Bu Yayah.
Terima kasih bun sudah mampir
Dilema ..Keren tulisannya Bu. Sehat n sukses sllu
Terima kasih bun, sudah mampir. Sehat selalu ya
Waduh kereeen bwngt bun sabar & sukses y bun
Saya juga sedih Bun. Bahkan guru sudah sesuai aturan yang tercantum di tata tertib yang ditandatangani ketika pertama masuk, bahkan di atas materai, tetap aja masih ada orangbtua yang menyalahkan guru. Semangat buat kita semua ya Bun
Iya, ini tantangan buat guru. Sampai saat ini saja, banyak oknum yg ikut campur,maju salah mundur salah. Bismillah saja. Terima kasih sudah mampir
Betul bu.. Harusnya orang tua mendukung sekolah dalam mendidik anak, saling bergandeng tangan bukan malah menjatuhkan. Luar biasa bu..tulisan yang menggugah hati. Sukses terus y bu
Terima kasih sudah mampir. Sehat selalu ya bun
Saya kalau bahas ini nulisnya sambil berlinang air mata, miris memang.. Sukses dan sehat selalu bu... Aamiin
Ya ini fakta yg sering sy hadapi ketika menjadi guru BK dan kepsek. Terima kasih sudah mampir
Mantap bu..
Terima kasih bunda.. Sehat selalu ya
Aamiin...sama sama doanya buat ibu..
Sehat dan bahagia selalu
Aamiin...sama sama doanya buat ibu..