yazid adiwiryo

Navigasi Web

Rencana Penggabungan Pendikan Agama dan PKN

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Melihat rumusan tujuan pendidikan ini, selain knowledge, skill, juga atituc yang ingin dikembangan dari proses pendidikan melalui kegiatan pembelajaran.

Perspektif pengetahuan, hakekatnya seluruh ilmu bersumber dari Tuhan. Dan karenanya tidak ada dikotomi antara ilmu pendidikan umum dan ilmu pendidikan agama. Karena setiap ilmu hakekatnya memiliki nilai-nilai ketuhanan, yang sengaja oleh Tuhan diberikan kepada manusia, agar ia mampu mengelola alam secara benar sesuai dengan kehendak Tuhan. Dengan demikian internalisasi nilai-nilai agama dalam seluruh mata pelajaran adalah keharusan logis, agar pelajaran mampu melahirkan manusia-manusia yang mampu bersahabat dengan alam atas dasar cinta kasih, sebagai sebuah hukum Tuhan yang melekat pada setiap manusia ciptaanya.

Rencana pemerintah menggabungkan pendidikan agama dengan PKN hanya akan hanya akan menjauhkan agama dengan subtasi pelajaran yang ada pada setiap indikator tujuannya. Artinya selain mencakup pengetahuan, juga keterampilan dan sikap.

Kemudian dalam perspektif beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setiap agama meski memiliki akar yang sama untuk menuju Tuhannya, hakekatnya memiliki cara, metode, pendekatan yang berbeda, dan harus difahamkan oleh setiap pemuka agama kepada pemeluknya sebagai pengetahuan dasar, yang kemudian secara bertahap dan berangsur menjadi kesempurnaan pengetahuan yang mewujud dalam sikap hidup para pemeluk agama.

Meminjam pernyataan Abdurrahman Wahid (Gusdur), agama adalah nilai-nilai private yang harus ada disetiap pemeluknya.

Pluralisme agama Indonesia, hanya akan mampu di eliminer perbedaanya, jika setiap pemeluk agama kaya akan literasi agama. Dengan demikian pendidikan agama haruslah diberikan secara sempurna, yang dalam proses dan pelaksanaannya dijabarkan dalam kurikulum tersendiri.

Maka dapat difahami, bahwa rencana pemerintah menggabungkan antara pendidikan agama dan PKN adalah "kuno" serta tidak memiliki benang merah dengan nilai budaya Indonesia yang sarat dengan nilai-nilai agama yang telah dimiliki oleh Indonesia sebelum bangsa ini terbentuk.

Kedepan terpenting adalah bagaimana pendidikan ini tidak semakin tertinggal dengan negara lain, hanya karena perdebatan wacana demi wacana "sudahi".

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post