yazid adiwiryo

Navigasi Web

Uang Nabi Para Kapitalis

Kapitalisme atau "capital" merupakan sistem ekonomi yang memberikan kebebasan penuh bagi tiap orang untuk mengendalikan kegiatan ekonomi seperti perdagangan, industri, dan alat-alat produksi dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Dalam pengertian lain, kapitalisme merupakan sistem ekonomi di mana semua kegiatan ekonomi dilakukan oleh pihak swasta dan bukan pemerintah. pemerintah hanya sebagai pengawas saja.

Sistem ini memberikan hak penuh setiap orang untuk nengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa berfikir apakah tindakannya mematikan ekonomi orang lain "terutama sektor UMKM" atau melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam secara berlebihan hingga menimbulkan kerusakan alam, "yang penting untung dan mampu mengumpulkan pundi-pundi uang" dengan jumlah unlimited.

Akibat dari semuanya lahirlah monopoli atas ekonomi, sumberdaya alam dan tak jarang melibatkan negara untuk memenuhi kepentingannya. Bahkan jika perlu "membeli undang-undang" hingga memproduksi undang-undang yang mampu menguntungkan kegiatannya.

Kasus disetujuinya UU minerba masa pandemi 12 Mei 2020, kendati penuh penolakan disana-sini, terutama "buruh dan karyawan", karena dianggab merugikan buruh serta mematikan pengusaha kecil yang menyuburkan koorporasi. Seperti salah satu pasal yang menjadi sorotan utama banyak pihak adalah Pasal 169A, yang mengatur perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan, yang menurut para pengamat adalah potret betapa para pengusaha besar "monopoli" telah mampu memproduksi UU (Tarumanegara Ahmad Redi dan ICW dalam CNN). Dalam arti lain seglintir pengusaha besar menguasai prosentase besar atas uang dan modal, yang oleh Adam Smith dikenal dengan MCM (Modal, Comodity, Money) Sebagai penguasa atas politik dan negara, dengan kata lain uang adalah Nabi bagi kapitalis.

Kopi sore gharas, 26 Juni 2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post