yazid adiwiryo

Navigasi Web

Umat Islam dan Pancasila

Tidak perlu diragukan, sejarah mencatat bahwa umat Islamlah yang berkontribusi besar terhadap lahirnya NKRI. Namun demikian umat sangat berlapang dada saat penghapusan "kata Islam/islami", baik dalam rumusan dasar negara atau dalam pembukaan UUD 1945. Hal tersebut dilakukan tidak lain agar NKRI yang sarat kemajemukan "pluralis" tetap kokoh berdiri. Ini bisa difahami kendatipun Islam sebagai agama mayoritas, tidak ingin memaksakan kehendaknya, kendatipun pada waktu itu bisa dilakukan. Realitas sejarah ini menggambarkan bahwa Islam dan negara, Islam dan nasionalisme adalah dua hal yang tidak dipisahkan, ibarat dua sisi mata uang dan bersifat mutualisme (saling menguntungkan dan melengkapi). Sekaligus secara implinsit mengandung pengertian bahwa simbolisme Islam, simbolisme agama bukanlah hal penting "teramat penting" dari pada nilai-nilai islam dan agama.

Sikap lapang dada ini hingga hari ini masih setia diwarisi oleh umat Islam, karena keyakinannya, meski bukan negara Islam atau negara agama, tetapi negara akan tetap menjamin umat Islam dalam mengamalkan ajarannya, demikian halya umat agama lain.

Meminjam pernyataan Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid, dalam tulisannya "Mengurai Hubungan Agama dan Negara", menyatakan "Islam tidak perlu menjadi agama negara dan diformulasikan dalam undang-undang, yang terpenting adalah negara menjamin umat Islam untuk menjalankan agamanya".

Pernyataan Gus Dur ini bisa dimaknai negara menjamin kehidupan beragama umat Islam, dan bukan sebaliknya. Dalam arti lain selalu menumbuhkan kecurigaan terhadap umat islam adalah upaya pengelabuhan sejarah, yang jika dilakukan secara terus menerus dapat mengusik dan "mengganggu" kedamaian umat Islam. Padahal bagi umat Islam meyakini bahwa "khubbul Wathan minal iman", mencintai tanah air adalah sebagian dari iman. "Islam yes, nasionalisme yes!" Seperti juga yang telah diajarkan "bahwa kita diciptakan bersuku dan berbangsa untuk saling mengenal, artinya bersikap lapang dada dalam perbedaan.

*Catatan sejarah perumusan dasar Pancasila.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post