Yeny,SPd.I, C.STMI

Yeny lahir di Tangerang, 12 Mei 1975, Anak pertama dari 3 bersaudara, dikaruniai 2 Orang putra, Anak pertama bernama zayyan Alif Alfaizzi lahir pada tangg...

Selengkapnya
Navigasi Web

Tantangan Hari ke 32

#Tantangan Gurusiana. Tantangan hari ke 32

Tangerang Selatan, 28 Februari 2020

Sebagai kepala rumah tangga, seorang ayah berkewajiban untuk menafkahi anaknya, baik itu anak laki-laki ataupun perempuan. Kewajiban menafkahi anak ini ditegaskan dalam Al Qur’an

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33)

Jadi begini loh urutan tanggung jawab nafkah itu:

Anak laki-laki menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia baligh.(bisa mencari nafkah sendiri)

Anak perempuan menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia menikah dan ketika menikah nafkahnya beralih ke suaminya, sepenuhnya.

Ketika suaminya meninggal atau bercerai, nafkahnya akan dikembalikan kepada ayahnya dan keluarganya yang laki-laki.

Sementara nafkah anak-anaknya sepenuhnya tetap menjadi tanggungjawab mantan suaminya (ayah anak-anaknya), dan jika anak-anak ikut ibunya dan masih dalam pengurusan (anak-anak atau bayi), ibunya masih tetap diberikan nafkah krn mengurusi anak-anaknya dan menyusui bayinya (bahkan penyusuannya ini dibayar).

Jika mantan suaminya ini tidak mampu atau karena meninggal, maka nafkah anak-anak mereka menjadi tanggung jawab keluarga suaminya yang laki-laki (bapaknya, kakak/adek laki-laki, paman), sepenuhnya.

Di jaman ini, khususnya di lingkungan kita, indonesia, agaknya hukum ini diabaikan. Kenapa saya katakan, ada pengalaman seorang teman, saat rumah tangganya berantakan, hak asuh jatuh ke tangan perempuan ini, dia tidak mendapatkan satu rupiah pun bantuan dari mantan suaminya.

Dia membesarkan kedua putranya yang masih berusia 12 tahun dan 6 tahun sendirian, tanpa menerima bantuan dari mantan suaminya, atau mantan mertuanya.

Bisa jadi karena mantan suami dan keluarganya belum tahu atau bahkan memang tidak mau tahu.

Tapi yang jelas, para wanita di sini sangat kuat, jangankan setelah ditinggal mati atau bercerai, bahkan ketika suaminya di sisinyapun, nafkah kerap ada di pundak sang isteri.

Saya pernah membaca artikel ibu siti Masyitoh Hambali, beliau menulis yang kurang lebih seperti ini isi artikelnya.

Ketahuilah wahai para laki-laki, ketika isterimu menafkahi anak-anakmu dengan cara yg haram dan mendidiknya dengan cara yang salah, di akhirat kamu tetap bertanggung jawab atas nafkah dan pendidikan anak-anakmu itu, bahkan atas nafkah haram dan pendidikan yang salah tsb. Sungguh itu akan menjadi hutang yg bertumpuk. Karena sesungguhnya bagi perempuan, jika dia meninggalkan anak-anakmu dan menelantarkannya, maka tidak ada dosa baginya, karena mereka sepenuhnya menjadi tanggung jawabmu dan keluargamu.

Naifnya lagi, ketika para lelaki itu menikahi janda yang beranak, justeru dia sibuk mendidik dan menafkahi anak tirinya tapi mengabaikan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya. Menjalankan sunnah dengan mengabaikan kewajiban, tekor pahala.

Jangankan anak tiri yg bukan anak kandungmu, bahkan ketika wanita yang dinikahi itu hamil karenamu sebelum nikah, nafkahnya tetap bukan kewajibanmu.

Dan kalian, wahai wanita, meski tak ada dosa bagimu membiarkan anak-anakmu, tapi merawat, manafkahi dan mendidik mereka mencintai Rabbnya dan berbakti pada ayahnya (seburuk apapun dia) adalah jihadmu.

Pahala berlimpah bagimu atas perjuangan dan keikhlasanmu, Insyaa Allah.

Karena merawat, mendidik (apalagi di tengah kekecewaan mereka) sekaligus menafkahi mereka, bukanlah perkara yang mudah.

Dan ketahuilah, hak-hakmu kelak akan dikembalikan kepadamu di akhirat.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post