Yesfi Mira Andria

"Menulislah Walau engkau belum tahu apa yang akan engkau tulis" Penulis bernama Yesfi Mira Andria, dan akrab disapa Mira, Penulis dilahirkan di Padang, pada ta...

Selengkapnya
Navigasi Web
Perampingan Tata Organisasi Sudah Bergulir, Pejabat Esselon Jadi Fungsional

Perampingan Tata Organisasi Sudah Bergulir, Pejabat Esselon Jadi Fungsional

#TantanganMenulis Hari Ke-224

Seiring pengefektifan antara beban kerja dengan sumber daya manusia (SDM) aparatur, seperti di lingkungan Kementerian Agama secara Nasional, tentu ada perampingan tata organisasi dan pemindahtugasan mereka menjadi pejabat fungsonal di tempat kerja masing-masing.

Selain ditingkat Kemenag pusat, perampingan ini juga berimbas ke Kantor Wilayah masing-masing provinsi tak terkecuali Kanwil Kemenag Sumbar. Oleh karena itu sesuai regulasi yang ada siang ini Jumat (18/12/2020) Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, H. Hendri melantik seklaigus mengambil sumpah jabatan kepada delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) di jajaran Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat. Kedelapan pejabatn ini diangkat berdasarkan penyetaraan dari Esselon IV ke jabatan fungsional.

Delapan pemangku JFT itu adalah, Tan Gusli, dari Kasubbag Perencana Data dan Informasi menjadi Perancana Ahli Muda, Susi Primayeni dari Kasubag Keungan dan Barang Milik Negara (BMN) menjadi Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda. Jarmil, dari Kasubag Kepegawaian dan Hukum, menjadi Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Muda, Efrian, dari Kasi Pendidikan Diniyah dan Kesataraan dan Sistem Informasi menjad Pranata Komputer

Selanjutnya Mofri Antoni, dari Kasi Kelembagaan dan Informasi Madrasah menjadi Analis Kepegawaian Ahli Muda, Hidayat DS, sebelumnya Kasi Pendaftaran dan Dokumentasi Haji menjadi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda . Yosef Chairul, sebelumnya Kasi Sarana dan Prasarana Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi Analis Pengelola Kepagawaian, Sedangkan Thomas Febria, sebelumnya Kasi Penerangan dan Penyuluh Agama Islam menjadi Penyuluh Agama Islam Fungsional di tempat yang sama.

Setelah prosesi pelantikan Kakanwil Kemenag SUmbar, H. Hendri berkesempatan memberikan arahan dihadapan tamu undangan dan para pejabat yang telah dilantik. Dalam arahannya Hendri menyampaikan, secara nasional, dari 987 nama jabatan untuk fungsional diajukan Kementerian Agama kepada pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Kemenpan RI), baru 708 jabatan fugsional tertentu (JFT) yang disetujui. Selain itu, sebanyak 568 jabatan tidak diakui sebagai JFT, tapi disetaraan, dan ada 28 nama lain dinyatakan tidak diterima.

Secara tugas dan tanggung jawab, ingat kepala Kanwil lagi, tentu ada perubahan dan perbedaan harus dilaksanakan setiap pengisi jabatan fungsional. Jika selama ini hanya melaksanakan tugas yang dipercayakan, sesuai jabatan dan bentuk pekerjaan di tempat tugasnya. Setelah beralih ke JFT, tentu harus berkreasi, berinovasi dan professional lagi.

Hendri juga menyinggung masalah keuntungan yang akan diperoleh bila memangku jabatan fungsional, pertama, meningkatnya jumlah dana tunjangan jabatan diterima pada setiap bulan. Kedua usia pensiun bagi yang menduduki pangkat/golongan IV.c ke atas, bisa mencapai 65 tahun.

Ketiga, ,masa kenaikan pangkat JFT bisa sekali dua tahun, disesuaikan dengan jumlah angka kredit masing-masing. Dan keempat, pejabat besangkutan akan lebih profesional, sesuai beban tugas dan jabatan yang diamanahkan kepadanya.

Ke depan, tambah Kakanwil, akan banyak lagi PNS di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, beralih tugas menjadi pejabat fungsional, tentunya sesuai dengan keahlian dan tanggung jawab yang akan diembankan kepada masing-masingnya.

Pelantikan ini diadakan di aula Amal Bakti Kantor ini dihadiri Kabag Tata Usaha, H. Irwan, para Kepala Bidang (Kabid), para Pembimbing Masyarakat (Pembimas), para Kasubbag dan Kasi bersama JFT dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Sumbar.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Luar biasa Ulasannya. Sukses selalu buat ibu

19 Dec
Balas

Ulasannya mantap,Bu. Komplit...salam sukses

18 Dec
Balas



search

New Post