Umrah di Masa Pandemi
#TantanganMenulis Hari Ke-217
Setelah Kementerian Agama RI mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi yang ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder, kembali perjalanan Umrah mulai bergulir. Sebagai pengawas jalannya pelaksanaan umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat tentu tak tinggal diam.
Terbukti hari ini Jumat (11/12/2020) Kanwil Kemenag Sumbar laksanakan Rapat Diluar Jan Kerja (RDK), yang menghadirkan para pelaku umrah khususnya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang pernah memeberangkatkan jamaah umrah di masa pandemi serta perwakilan peserta dari subbag dan bidang. RDK ini mengangkat tema Umrah di masa pandemi Covid-19.
Rapat dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri. Dalam arahannya H. Hendri menyampaikan
Ia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan tim Kemenag RI, Kemenag meminta penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umroh di masa pandemi, termasuk sosialisasi dan edukasi jamaah.
Pemerintah Arab Saudi pada 1 November 2020 mulai melakukan uji coba menerima jamaah umrah. Indonesia memiliki kehormatan menjadi salah satu negara yang pertama melakukan uji coba.
Total ada 359 anggota jamaah umrah asal Indonesia yang terbang ke Arab Saudi dalam tiga fase keberangkatan tanggal 1, 3 dan 8 November 2020. Belakangan diketahui beberapa orang jamaah Indonesia positif terinfeksi Covid-19 setelah dilakukan tes usap.
Hendri mengimbau PPIU selalu mendidik dan menyosialisasikan pada jamaah sebelum berangkat mengenai protokol kesehatan, termasuk diberi pemahaman soal situasi dan kondisi di Arab Saudi.
Saat ini Saudi melakukan prosedur ketat untuk jamaah umrah sehingga agar diterapkan ketaatan, kepatuhan dan kedisiplinan dalam beribadah di Tanah Suci.
Diakhir arahan Hendri berharap kita sebagi insan Kemenag berpartisipasi memberikan edukasi kepada keluarga atau masyarakat yang bertanya tentang kondisi umrah di masa pandemi ini.
Dalam Sesi penyampaian pengalaman, salah seorang pelaku umrah Anita yang berasal dari PPIU menyebutkan pengalaman memberangkatkan dan berangkat sendiri melaksanakan umrah dalam masa pandemi ini.
Dalam sharingnya ia mengatakan, dimasa pandemi ini kurang efektif melaksanakan umrah karena waktu banyak terpakai untuk karantina serta biaya yang dikeluarkan juga lebih besar dari biaya umrah normal. Dan untuk keberangkatan umtah saat ini baru dibuka keberangkatan dari Jakarta saja.
Berdasarkan pengalaman yang ia jalani, pertama itu harus rapid test sebelum berangkat ke jakarta, sesampai di jakarta ia harus karantina di hotel khusus yang diakui oleh Kementerian Haji Arab Saudi selama dua hari dengan biaya yang lumayan besar. Sesampainya di Saudi juga harus karantina tiga harus kemudian melakukan test swab dengan standar yang jauh leboh tinggi dari swab yang dilakukan di Indonesia. Sehingga bisa saja karena kelelahan penerbangan, hasil swabnya positif sesampai di Saudi. Selanjutnya para jamaah juga diawasi sangat ketat saat beribadah di Masjidil Haram dan hanya diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah selama tiga jam. Setelah prosesi sa’i yang merupakan bagian dari umrah selesai kita akan diarahkan petugas untuk meninggalkan Masjid.
Selama berada di saudi para jamaah diberi tanda pengenal khusus dengan QR Code, dimana bila QR Code di scan itu seluruh data jamaah akan tampil di layar scaning.
Disini Anita mengingatkan perlu benar-benar paham keadaan di Saudi saat ini jika memang ingin juga melaksanakan umrah, karena waktu banyak terpakai untuk karantina.
Selanjutnya ia menyarankan bila ingin umrah benar-benar dalam kedaan fit dan usia muda, terangnya mengakhiri.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar