Yona Evasari

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
SIPlah dan NCM Efektivitas Pengelolaan Keuangan.  Tantangan ke 157
SIPlah dan NCM Efektivitas Pengelolaan Keuangan

SIPlah dan NCM Efektivitas Pengelolaan Keuangan. Tantangan ke 157

Sesuai amanat Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di sekolah) untuk seluruh sumber dana berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Transaksi pembelanjaan melalui SIPLah tidak dibatasi besaran nilai. Perbedaanya ada pada tahapan belanja. SIPLah adalah sistem informasi pengadaan sekolah dengan konsep pasar daring (online marketplace) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dikembangkan dan dioperasikan oleh Blibli.com. belanja .com. pesona edu. Tokoladang serta beberapa pemenang tender dalam penggunaan siplah ini.

Untuk pengoperasian ini. Setiap sekolah, baik operator, Bendahara,maupun kepala sekolah tengah disibukan dalam penyaluran dana BOS melalui aplikasi siplah ini.  Setiap sekolah yang sudah menyelesaikan laporan dan spj tahap satu. Maka mereka harus melaporkan surat rekomendasi yang diberikan dinas tersebut kepada bank untuk mengaktifkan NCM.(Nagari cash Menagement)

 

Sebelum sampai di bank. Sekolah harus menyediakan beberapa persyaratan untuk kepengurusan NCM yakni:

1. Surat rekomendasi dari dinas soal pencairan dana bos

2. Sk kepala sekolah

3. KTP Kepala Sekolah

4. SK. Bendahara

5. KTP Bendahara.

6. Kepala sekolah 

7. Bendaharawan sekolah

 

Sesampai di Bank kita akan diberikan beberapa kertas untuk diisi agar NCM bisa dioperasikan oleh sekolah. Dengan beberapa pertanyan kita akan dipandu agar aplikasi tersebut bisa terkoneksi pada laptop kita dan sekolah bisa mengoperasikan aplikasi ini untuk penggunaan dana BOS tersebut.

Kepla sekolah diminta untuk membwrikan no hp agar kode akses dalam bertransaksi. Setiap transaksi yang dilakukan akan masuk kode askes melalui hp kepala sekolah. Setah kode akses ini dimasukan dalam transaksi baru proses transakasi bisa dilanjutkan. Hal ini bertujuan agar,setiap transaksi penggunaan dana BOS sekolah, kepala sekolah harus mengetahui dan menyetujui terlebih dahulu baru transaksi bisa dilaksanakan dan dilanjutkan. Melalui transaksi ini kita bisa melakukan proses pembelanjaan dana, transfer gaji. Serta banyak lagi yang lain sesuai dengan arkas sekolah yang sudah disetujui olah Dinas pendidikan.

Ncm ini juga banyak jenisnya. Ia menjelaskan yang membedakan antara NCM perorangan dan non perorangan adalah kalau perorangan penggunaannya untuk keperluan pribadi, dan penanggung jawabnya punjuga pribadi. Sedangkan untuk non perorangan atau corporate disediakan bermacam-macam fasilitas, artinya di dalam itu ada sistem yang bisa digunakan untuk pembayaran gaji.

Kemudian di dalam NCM corporate ada sistem keamanan berupa user atau disebut sebagai bos kemudian ada juga bendaharanya. Ia mencontohkan penggunaan NCM Corporate, yang punya rekening punya 10 pegawai kemudian masing-masing pegawai diberikan rekening dan mereka bisa proses sendiri tanpa perlu datang ke bank untuk posting gaji. Kemudian dari segi keamanan, NCM lebih aman dari produk lain Bank Nagari yang sama-sama menggunakan jaringan data seluler yaitu Nagari Mobile Banking. “

 

NCM lebih aman dibanding Nagari Mobile Banking karena setiap kali melakukan transaksi di NCM akan dikirimkan kode OTP (one time password) melalui sms dan kode itu nanti yang dimasukkan untuk melakukan transaksi,” katanya. Kemudian bila mengunakan NCM, nasabah bisa melihat semua transaksi dari awal buka rekening, sedangkan di Nagari Mobile Banking hanya bisa melihat 10 transaksi terakhir. Fitur-fitur yang tersedia di NCM ada banyak yakni rekening koran, transfer, pembayaran uang sekolah, pembayaran billing seperti pembayaran PLN, PDAM, BPJS, token dll.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post