Yudi Yurnalis

Seorang dokter hewan di dinas ketahanan pangan, pertanian dan perikanan kota bekasi provinsi jawa barat...

Selengkapnya
Navigasi Web
LABI-LABI DIAMBANG KEPUNAHAN?
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.infoikan.com%2F2018%2F07%2Fcara-budidaya-labi-labi-dengan-pakan.html&psig=AOvVaw3MwqNVs_k1mqaESvFNmVf0&ust=1617931484937000&source=images&cd=vfe&ved=2ahUKEwjTvNvMvu3vAhUCP7cAHR4pCZUQr4kDegUIARCiAQ

LABI-LABI DIAMBANG KEPUNAHAN?

Maraknya perdagangan labi-labi atau bulus atau tinit (bahasa bengkulu) dan perilaku masyarakat dalam mengkonsumsi hewan tersebut menyebabkan ancaman kepunahan. Status pemanfaatan labi-labi saat ini telah dimasukkan ke dalam CITES Appendix II dan dikategorikan rentan. Meskipun sampai saat ini Labi-labi belum termasuk satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia.

Labi-labi (Amyda cartilaginea) merupakan salah satu jenis kura-kura cangkang lunak atau penyu air tawar cangkang lunak (freshwater solfshell turtle). Kura-kura air tawar ini sering ditemukan di sungai-sungai, rawa-rawa atau sungai yang dangkal, arus tenang, dasar berlumpur dan banyak ditemukan tumbuhan air. Di Indonesia labi-labi tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Lombok.

Labi-labi merupakan salah satu jenis sumberdaya ikan golongan reptilia yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber gizi dalam upaya pemenuhan kebutuhan pangan dan protein hewani masyarakat. Daging labi-labi dimanfaatkan untuk obat luka, keputihan, sesak nafas, penyembuhan setelah melahirkan, TBC, sakit lambung, ambeien, pembersih hati dan ginjal, dan menagkal serangan HIV serta menekan pertumbuhan sel kanker. Selain dijadikan bahan obat berkhasiat, labi-labi juga merupakan bahan dasar kosmetik serta dapat dijadikan hewan peliharaan bagi masyarakat.

Labi-labi menjadi incaran dunia karena permintaan ekspornya terus meningkat khususnya dari negara Singapura, China, Hongkong, Taiwan dan Jepang. Saat ini beberapa perusahaan atau eksportir di Indonesia hanya sebagai penampung hasil tangkapan dari alam saja tanpa diimbangi budidaya sehingga kecenderungan turunnya populasi di alam semakin nyata bahkan menuju ancaman kelangkaan atau kepunahan.

Pemahaman dan pengenalan labi-labi dalam aspek perdagangan dan konservasinya sangat diperlukan sehingga labi-labi tidak hanya sebagai satwa yang dieksploitasi, tetapi juga mampu menyeimbangkan terhadap keberadaanya di alam liar. Aturan-aturan terhadap pemnangkapan dan perdagangan labi-labi mutlak diperlukan dalam upaya kontrol pemanfaatan terhadap satwa disamping pengawasan oleh lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, penangkapan dan perdagangan labi-labi di Indonesia saat ini telah dibatasi oleh kuota tangkap yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Berbagai usaha penangkaran atau budidaya labi-labi sangat diperlukan sehingga populasinya semakin bertambah dan dapat memenuhi kebutuhan ekspor dunia serta meningkatkan perekonomian nasional. Riset atau peneliitian terhadap labi-labi menjadi penting terutama dalam pengembangan IPTEK tentang aspek biologi, ekologi, adaptasi, nutrisi, penyakit, aspek sosial ekonomi, budaya dan farmakologi serta aspek lainnya.

*diolah dari berbagai sumber

#tantanganmenulisharikelimabelas

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Ulasan yang keren, sukses selalu Pak

12 Apr
Balas

Terima kasih Ibu

12 Apr



search

New Post