yulian susiana

Kepala Sekolah di SMP N 3 Kec. Bukik Barisan, Kab. Lima Puluh Kota, Propinsi Sumatera Barat...

Selengkapnya
Navigasi Web

Upaya menigkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Salah satunya tujuan Nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 di alinia ke 4 : adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan, khusus dalam bidang pendidikan pemerintah cukup banyak perhatihaannya demi untuk menciptakan manusia Indonesia yang berkualitas, mulai dari pembenahan sarana dan prasarana, sampai kepada meningkatan proses pendidikan itu sendiri, dimana dalam proses tersebut banyak komponennya yang perlu di tingkatkan terutama yang berkaitan dengan guru, karena untuk menciptkankan pendidikan yang berkualitas di butuhkan pula guru-guru yang berkualitas dan memiliki kompetensi yang baik, karena guru adalah ujung tombak dalam kegiatan pembelajaran dan dalam sumber yang lain juga di sebutkan kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan sekolah dalam mengelola proses pembelajaran, dan lebih khusus lagi adalah proses pembelajaran yang terjadi di kelas, mempunyai andil dalam menentukan kualitas pendidikan. Konsekuensinya, adalah guru harus mempersiapkan (merencanakan ) segala sesuatu agar proses pembelajaran di kelas berjalan dengan efektif”.

Perencanaan pembelajaran merupakan langkah yang sangat penting sebelum pelaksanaan pembelajaran. Perencanaan yang matang diperlukan supaya pelaksanaan pembelajaran berjalan secara efektif. Perencanaan pembelajaran dituangkan ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau beberapa istilah lain seperti desain pembelajaran, skenario pembelajaran. RPP memuat KD, indikator yang akan dicapai, materi yang akan dipelajari, metode pembelajaran, langkah pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar serta penilaian.

Guru harus mampu berperan sebagai desainer (perencana), implementor (pelaksana), dan evaluator (penilai) kegiatan pembelajaran. Guru merupakan faktor yang paling dominan karena di tangan gurulah keberhasilan pembelajaran dapat dicapai. Kualitas mengajar guru secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kualitas pembelajaran pada umumnya. Seorang guru dikatakan profesional apabila (1) serius melaksanakan tugas profesinya, (2) bangga dengan tugas profesinya, ( 3) selalu menjaga dan berupaya meningkatkan kompetensinya, (4) bekerja dengan sungguh tanpa harus diawasi, (5) menjaga nama baik profesinya, (6) bersyukur atas imbalan yang diperoleh dari profesinya.

Peraturan Pemerintah yang terbaru Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses Pembelajaran, pelaksanaan proses Pembelajaran, penilaian hasil Pembelajaran, dan pengawasan proses Pembelajaran untuk terlaksananya proses Pembelajaran yang efektif dan efisien. Perencanaan pembelajaran meliputi Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Dalam Peraturan Pemerintah terbaru no 22 tahun 2016 tentang standar proses secara jelas di cantumkan bahwa : Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan sekali pertemuan atau lebih.

Dari pernyataan permen di atas jelaslah bahwa seorang guru berkewajiban untuk menyusun RPP sebelum pembelajaran itu di mulai agar pembelajaran itu berlangsug secara baik, mustahil seorang guru bisa mengajar secara baik, dan menyenangkan jika tidak di siapkan secara matang terlebih dulu sebelum pembelajaran itu di mulai, apalagi kita sekarang menerapkan kurikulum baru yaitu kurikulum 2013 yang pelaksanaannya berbeda dari yang sebelumnya yaitu kurikulum 2006, dimana perbedaan yang lebih nampak yaitu pada Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan sedangkan pada kurikulum 2006 yang lebih di tekannkan adalah aspek pengetahuannya. Dalam hal ini kalau seorang guru tidak mempersiapkan atau merancang pembelajarannya sebelum masuk kelas tentu kecil kemungkinan tercapai keseimbangan kompetensi yang di harapkan oleh pemerintah tersebut

Masalah yang terjadi di disekolah kami SMP N 3 Kec. Bukik Barisan masih ditemukan adanya guru yang tidak bisa memperlihatkan RPP yang dibuat dengan alasan ketinggalan di rumah dan bagi guru yang sudah membuat RPP masih ditemukan adanya guru yang belum melengkapi komponen tujuan pembelajaran dan penilaian apalagi penilain untuk kurtilas mencakup 3 aspek, pengetahuan sikap dan keterampilan, dan pada bagian penilaian ini bagi guru pada umumnya kurang lengkap, serta langkah-langkah kegiatan pembelajarannya masih dangkal.kemudian pada RPP tersebut pada umumnya belum memiliki lampiran berupa bahan ajar, pada hal bahan ajar ini penting sekali bagi guru dalam rangka kelancaran dan juga untuk pengembangan kompterensi siswa

. Masalah yang lain yaitu sebagian besar guru khususnya guru-guru honor belum mendapatkan pelatihan pengembangan RPP dan di tambah lagi dengan kondisi sekolah yang kekurangan dana untk mengutus guru untuk mengikuti kegiatan MGMP di kabupaten. Hal ini menyebabkan banyak guru yang belum tahu dan memahami penyusunan/pembuatan RPP secara baik/lengkap. Beberapa guru mengadopsi RPP orang lain. Hal ini peneliti ketahui pada saat mengadakan supervisi akademik (supervisi kunjungan kelas). Permasalahan tersebut berpengaruh besar terhadap pelaksanaan proses pembelajaran.

Dengan keadaan demikian, peneliti sebagai kepala sekolah berusaha untuk memberi bimbingan berkelanjutan pada guru dalam menyusun RPP secara lengkap sesuai dengan tuntutan pada standar proses dan standar penilaian yang merupakan bagian dari standar nasional pendidikan. Hal itu juga sesuai dengan Tupoksi peneliti sebagai kepala sekolah yang salah satunya adalah melakukan supervisi pembelajaran dalam hal ini tujuannya agar pembelajaran berjalan dengan baik.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran harus dibuat agar kegiatan pembelajaran berjalan sistematis dan mencapai tujuan pembelajaran. Tanpa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, biasanya pembelajaran menjadi tidak terarah. Oleh karena itu, guru harus mampu menyusun RPP dengan lengkap berdasarkan silabus yang disusunnya. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sangat penting bagi seorang guru karena merupakan acuan dalam melaksanakan proses pembelajaran.

B. Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah-masalah yang muncul dapat diidentifikasikan sebagai berikut.

1. Guru banyak yang belum paham dan termotivasi dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan lengkap.

2. Sebagian guru belum mendapatkan pelatihan pengembangan KTSP.

3. Ada guru yang tidak bisa memperlihatkan RPP yang dibuatnya dengan berbagai alasan.

4. RPP yang dibuat guru komponennya belum lengkap/ tajam khususnya pada komponen langkah-langkah pembelajaran dan penilaian.

5. Guru banyak yang mengadopsi RPP orang lain.

C. Pembatasan Masalah

Dari lima masalah yang diidentifikasikan di atas, masalahnya dibatasi menjadi:

1. Guru belum paham dalam menyusun RPP.

2. RPP yang dibuat guru belum lengkap.

D. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang, identifikasi, dan pembatasan masalah di atas, diajukan rumusan masalah sebagai berikut.

Apakah dengan bimbingan berkelanjutan akan dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP ?

E. Pemecahan Masalah/Tindakan

1. Peneliti mencoba untuk mengambil tindakan dengan memberi penjelasan dan bimbingan berkelanjutan serta arahan kepada guru tentang pentingnya seorang guru membuat RPP secara lengkap. Dengan bimbingan berkelanjutan diharapkan guru termotivasi dalam menyusun RPP dengan lengkap dan dapat digunakan sebagai acuan atau panduan dalam mengajar, agar SK dan KD yang terdapat dalam standar isi dapat tersampaikan semua karena sudah ada dalam RPP yang dibuat oleh guru. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada siklus pertama.

2. Peneliti mencoba untuk melihat proses peningkatan kemampuan guru dalam menyusun RPP melalui instrument proses yang telah dirancang yaitu berupa lembar observasi/pengamatan komponen RPP yang memuat sebelas komponen yaitu: 1) identitas mata pelajaran, 2) standar kompetensi, 3) kompetensi dasar, 4) indikator pencapaian kompetensi, 5) tujuan pembelajaran, 6) materi ajar, 7) alokasi waktu, 8) metode pembelajaran, 9) kegiatan pembelajaran, 10) sumber belajar dan 11) penilaian hasil belajar ( soal, skor dan kunci jawaban ), untuk melihat apakah guru sudah membuat RPP dengan lengkap. Hal itu nanti akan dibuktikan dengan melihat RPP yang dibuat oleh guru. Terjadi peningkatan atau tidak pada siklus ke-2.

F. Tujuan Penelitian

Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran melalui bimbingan berkelanjutan di sekolah binaan (swasta) Kabupaten Sambas.

G. Manfaat Penelitian

Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) ini diharapkan dapat memberikan manfaat

1. Manfaat bagi peneliti

a. Meningkatkan kemampuan profesionalisme peneliti untuk melakukan penelitian tindakan sekolah sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di sekolah peneliti.

b. Meningkatkan kemampuan peneliti dalam menyusun serta menulis laporan dan artikel ilmiah.

c. Sebagai motivasi bagi peneliti dalam membuat karya tulis ilmiah.

d. Hasil penelitian ini dapat digunakan oleh peneliti sebagai syarat untuk kenaikan golongan ke- IV b.

e. Dengan adanya pengalaman menulis, dapat memberikan bimbingan kepada teman-teman pengawas dan guru yang akan menulis.

f. Hasil penelitian ini digunakan peneliti sebagai evaluasi terhadap guru dalam menyusun RPP yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pembinaan kepada guru di sekolah binaan.

2.Manfaat bagi sekolah

a. Akan berdampak adanya peningkatan administrasi guru pada KBM yang lebih lengkap.

b. Dapat meningkatkan kualitas pendidikan karena Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sudah tersampaikan.

3. Manfaat bagi guru

a. Dapat meningkatkan kompetensi dalam membuat RPP dengan lengkap serta menciptakan kesadaran guru tentang tanggung jawabnya terhadap pelaksanaan tugasnya.

b. Sebagai panduan dan arahan dalam mengajar sehingga apa yang diinginkan dalam standar isi dapat tersampaikan.

4. Manfaat bagi siswa

a. Adanya kesiapan belajar, keseriusan , keingintahuan, dan semangaat belajar tinggi terhadap pelajaran.

b. Siswa lebih percaya diri dalam mengikuti proses pembelajaran sehingga tercapai target kompetensinya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post