KURIKULUM DARURAT DALAM KONDISI COVID 19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 719/P/ 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Permendikbud tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 Agustus 2020.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) merupakan respon Kemendikbud terhadap kebutuhan relaksasi dan adaptasi pembelajaran dalam kondisi khusus. Hasil kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), yaitu jabaran KI-KD yang disederhanakan, dapat dirujuk dalam kondisi khusus baik untuk pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) dibuat karena dalam kondisi bencana, seperti pandemi Covid-19, pembelajaran tidak dapat dilakukan secara normal, sehingga diperlukan relaksasi dan adaptasi pembelajaran. Penyederhanaan yang dilakukan dalam kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) memastikan kompetensi yang harus dicapai tetap terpenuhi.
Dengan terbitnya Permendikbud ini, terdapat 3 (tiga) opsi yang bisa dipilih oleh Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kurikulum di masa pandemi Covid 19, yaitu: 1. tetap menggunakan kurikulum nasional; 2. menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus); atau 3. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Satuan Pendidikan memiliki kewenangan untuk memilih salah satu opsi dari tiga opsi tersebut dalam melaksanakan pembelajarannya, disesuaikan dengan karakteristik siswa dan lingkungan.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) bukanlah kurikulum baru. Kurikulum ini merujuk pada KI dan KD yang dijabarkan dalam kurikulum yang berlaku. Analisis dan pemetaan KD dilakukan untuk mengidentifikasi KD yang esensial dan prasyarat, sehingga meskipun jumlah KD disederhanakan, kompetensi yang ingin dicapai tetap terpenuhi. Penggunaan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk melaksanakan relaksasi dan adaptasi pembelajaran dalam kondisi khusus, seperti saat terjadi bencana.
Perbedaan yang paling menonjol antara kurikulum nasional dan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) adalah pada jumlah KD yang dijabarkan. Analisis KD dalam upaya penyederhanan kurikulum menghasilkan pengurangan jumlah KD. Persentase pengurangannya berkisar antara 3% - 75%. Meski jumlah KD berkurang, jabaran KD pada kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) memastikan kompetensi yang harus tercapai tetap bisa terpenuhi, karena KD yang dipilih adalah KD yang bersifat prasyarat dan penting. Jabaran KD-KD ini dihasilkan dengan mempertahankan KD yang ada sebelumnya dan atau dari hasil pengintegrasian beberapa KD dan atau hasil reformulasi KD dengan mempertimbangkan cakupan dan ruang lingkup untuk memudahkan pelaksanaan pembelajarannya di dalam kondisi khusus.
Jika status kondisi khusus dicabut sebelum tahun ajaran selesai, pelaksanaan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) tetap dilanjutkan sampai berakhirnya tahun ajaran.
Ujian sekolah dan penentuan kenaikan kelas merupakan kewenangan sekolah. Dalam hal sekolah memilih untuk melaksanakan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), maka ujian sekolah dilaksanakan merujuk pada KD kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), begitu juga dengan penentuan kelulusan atau kenaikan kelas.
Pembelajaran dalam kondisi khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi siswa, sekolah, dan daerah, serta memenuhi prinsip pembelajaran. Jika sekolah memutuskan memilih untuk melaksanakan pembelajaran merujuk pada KD kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), maka guru yang telah menyusun RPP perlu meninjau kembali kesesuaian KD pada RPP dengan KD pada kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Penyusunan RPP tidak perlu dilakukan dari awal, hanya perlu melakukan penyesuaian diperkuat dengan hasil asesmen diagnostik.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 719/P/ 2020
FAQs Kurikulum Darurat Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus
Bandung, 9 Agustus 2020
#Harike_162
#Menuju_365
# KURIKULUM_DARURAT_DALAM_KONDISI_COVID_19
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Terima kasih bunda informasinya.
Sama2 Bu.
Sebelum adanya kurikulum darurat, saya dalam MGMP sekolah sudah mencoba menyederhanakan kurikulum (termasuk opsi 3, mungkin hehe) tapi tidak tahu apakah sudah sesuai atau tidak. Mohon dikoreksi ya, Bu kalau nanti kita bertemu
rasanya maju mundur ya dengan situasi covid ini untuk kurikulum..saya juga ikut jatuh bangun nih utk assesment...salut artikelnya
Assesment itu yg agak susah, Pak.
Betul nih...salut untuk anda bu
Saya pilih yang nmr 3 teteh, hanupis untuk info pentingnya. Barokallah
Pilihan yang manapun merupakan kewenangan sekolah. Tentunya dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi sekolah. Keren kalau sudah berani menetapkan pilihan
Wauu..lengkap ulasannya. Terima kasih infonya bu. Udah berbagi. Salam
Sama-sama Bu. Terima kasih kunjungannya.
Judul yang sama isi yang beda... .keren
Terima kasih kunjungannya.
Terima kasih kunjungannya.