Yuni Erawati

Guru MAS PpTq-M Pakan Sinayan Kamang Mudiak, Kec. Kamang Magek...

Selengkapnya
Navigasi Web

Mambato Pusaro, Syari'at atau Adat???

#tantangan menulis hari ke 65#

Mambato pusaro (menembok kuburan) merupakan tradisi yang masih lekat pada masyarakat di kampungku. Jika ada orang yang meninggal, maka seminggu atau dua minggu setelah acara penguburan akan diadakan acara mambato pusaro.

Keluarga si mayit akan mengundang karib kerabat untuk melaksanakan acara tersebut. Kemudian keluarga si mayit juga harus menyediakan hidangan untuk menjamu tamu yang diundang. Setelah selesai menembok kubur tersebut, semua karib kerabat akan dijamu makan di rumah keluarga tersebut. Selain itu bagi keluarga yang berada dia akan mengundang banyak orang untuk datang.

Sebahagian masyarakat masih menganggap acara seperti ini bagian dari ajaran Islam. Tetapi kalau kita telisik lagi acara seperti ini sebenarnya sudah melanggar syari'at. Karena di dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah menjelaskan bahwa ada perkara-perkara yang dilarang berkaitan dengan kuburan yaitu menembok kubur, duduk diatas kubur dan membuat bangunan diatas kubur.

Tetapi masih ada sebagian orang yang melaksanakan ini berdalih 'ini adalah syari'at'. Bahkan sebagian mereka malah mencela orang yang tidak mau melakukan tradisi ini. Apalagi bagi orang yang tidak memiliki kemapuan dalam ekonomi. Mungkin mereka akan merasa kesulitan. Ibarat pepatah, "sudah jatuh ditimpa tangga". Kenapa demikian? Karena kalau yang meninggal adalah tulang punggung keluarga, tentu mereka akan merasa kesulitan setelah keluarganya meninggal. Untuk melanjutkan hidup saja mungkin mereka akan kesulitan. Apalagi harus dibebankan untuk acara mambato pusaro tesebut yang sudah pasti membutuhkan biaya. Semoga suatu saat tradisi ini bisa berubah dan masyarakat bisa memahami ajaran Islam dengan baik dan benar.

Senin, 29 Juni 2020

#tantangan menulis hari ke 65#

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post